Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau
berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan
resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H
M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang
mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi
mengenai identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor
penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting
bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain,
agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan
termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah
undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No.
3214). Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
Instruksi
Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan
Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
Keputusan
Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib
Daftar Perusahaan”,
Keputusan
Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya
Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
Keputusan
Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan
Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar
Modal”
Pengaturan
Wajib Daftar Perusahaan
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud
diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar
supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran
yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk
mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian.
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib
Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu
dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang
yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan
yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya
administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Manfaat Wajib
Daftar Perusahaan
Manfaat
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
Merupakan ajang
promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
Untuk memperoleh
kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman
modal dari pihak lain yang berminat.
Membuat
manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara
tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
Mendapatkan
pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas,
pameran produk, serta manajemen usaha.
Memberikan
kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta
penyertaan modal.
Terlindungi dari
praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat
pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
Memudahkan
pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
Memudahkan
penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
Bimbingan,
pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
Penciptaan iklim
usaha yang sehat dan tertib.
Pengembangan
usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
Sebagai bahan
untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan
dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
Perusahaan yang
Wajib Didaftarkan dan Tidak Wajib Didaftarkan
Adapun yang
didaftar ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia,
baik yang nasional maupun perusahaan asing.
a. Perusahaan yang
berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
- Koperasi
- Badan Hukum
- Persekutuan
- Perusahaan
Perseorangan
- Perusahaan
selain tersebut di atas.
b. Perusahaan yang tidak
wajib didaftarkan
Tidak semua
perusahaan harus mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun
perusahaan yang tidak wajib mendaftarkan ialah :
a. Perusahaan
jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun
1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini
dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh
keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
b. Perusahan
kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang
memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi
kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini
dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya
sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan
hukum atau persekutuan.
Cara,
Tempat dan Waktu Pendaftaran Perusahaan
Menurut Pasal 9
:
A. Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
B. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
di tempat
kedudukan kantor perusahaan;
di tempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak
perusahaan; di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan
yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
C. Dalam hal
suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi
tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
Hal-hal
yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal
yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ;
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu
terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N.
Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan
bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
a. Nama Perseroan
b. Merek Perusahaan
c. Tanggal
pendirian perusahaan
d. Jangka waktu
berdirinya perusahaan
e. Kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
f. Izin-izin
usaha yang dimiliki
g. Alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
h. Alamat setiap
kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai
Pengurus dan Komisaris
a. Nama lengkap
dengan alias-aliasnya
b. Setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
c. Nomor dan
tanggal tanda bukti diri
d. Alamat tempat
tinggal yang tetap
e. Alamat dan
tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
f. Tempat dan
tanggal lahir
g. Negara tempat
tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
h. Kewarganegaran
pada saat pendaftaran
i. Setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
j. Tanda tangan
k. Tanggal mulai
menduduki jabatan
C. Kegiatan
Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
a. Modal dasar
b. Banyaknya dan
nilai nominal masing-masing saham
c. Besarnya
modal yang ditempatkan
d. Besarnya
modal yang disetor
e. Tanggal
dimulainya kegiatan usaha
f. Tanggal dan
nomor pengesahan badan hukum
g. Tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
h. Mengenai
Setiap Pemegang Saham
i. Nama lengkap
dan alias-aliasnya
j. Setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
k. Nomor dan
tanggal tanda bukti diri
l. Alamat tempat
tinggal yang tetap
m. Alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
n. Tempat dan
tanggal lahir
o. Negara tempat
lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
p. Kewarganegaraan
q. jumlah saham
yang dimiliki
r. Jumlah uang
yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta
Pendirian Perseroan
Pada waktu
mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
Sumber:
http://hendramardika.wordpress.com/2010/11/20/makalah-wajib-daftar-perusahaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar