Hukum Perjanjian
Standar
Kontrak
Pengertian Standar Kontrak, perjanjian
yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa
formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan
kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen
(Johannes Gunawan)
perjanjian yang isinya dibakukan dan
dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman). Perjanjian baku adalah
perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup
perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak
serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk
disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran
untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang
dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak
terbagi dua yaitu umum dan khusus.
1. Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku
pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah
apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut,
yaitu :
1. Adanya
kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat
mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan,
intimidasi ataupun penipuan.
2. Kecakapan
para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal
ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa
sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah
menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak
stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu
perjanjian tertentu.
3. Ada
suatu hal tertentu
Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat
ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
4. Adanya
suatu sebab yang halal
Suatu sebab dikatakan halal apabila
sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
· tidak
bertentangan dengan ketertiban umum
· tidak
bertentangan dengan kesusilaan
· tidak
bertentangan dengan undang-undang
Macam-macam
Perjanjian
1. Perjanjian
Cuma Cuma (pasal 1314 KUHPERdata)
suatu persetujuan dengan cuma cuma
adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu
keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya
sendiri. Perjanjian dengan cuma cuma adalah perjanjian yang memberikan
keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misal: Hibah
2. Perjanjian
atas beban
Perjanjian atas beban adalh perjanjian
dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi
dari pihak lain dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
Jadi, dua pihak dalam memberikan prestasi tidak imbang. Contoh: Perjanjian
pinjam pakai —-> debitur mempunyai beban untuk mengembalikan barang,
sedangkan kreditur tidak. Perjanjian cuma cuma dan atas beban penekanan
perbedaannya ada di PRESTASI.
3. Perjanjian
Timbal balik
Perjanjian timbal balik adalah
perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Hak dan
Kewajiban harus imbang. Misal: Perjanjian Jual Beli.
4. Perjanjian
Sepihak
Hanya ada satu hak saja dan hanya ada
satu kewajiban saja. cntoh: Hibah. Perjanjian Timbal Balik dan Sepihak
penekanan perbedaannya ada di hak dan kewajiban.
5. Perjanjian
Konsesual
Perjanjian Konsesual adalah perjanjian
di mana diantara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk
mengadakan perikatan. Menurut KUPDT, perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan
mengikat.( Pasal 1338)
6. Perjanjian
RIIL
perjanjian yang hanya berlaku sesudah
terjadi penyerahan barang. Misal: Perjanjian penitipan barang, PErjanjian
pinjam pakai.
7. Perjanjian
Formil
Perjanjian yang harus memakai akta nota
riil. contoh: jual beli tanah.
8. Perjanjian
bernama dan tidak bernama
Perjanjian bernama (nomina) adalah
perjanjian yang sudah diatur dan diberi nama di dalam KUHPDT. Perjanjian tidak
bernama (innomina) adalah perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPDT, namun
perjanjian berkembang dalam masyarakat. Contoh: Perjanjian kerja sama,
Perjanjian pemasaran, Perjanjian pengelolaan.
9. Perjanjian
Obligatoir.
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian
dimana pihak pihak sepakat, mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu
benda kepada pihak lain. Perjanjian obligatoir hanya melahirkan hak dan
kewajiban saja, pelaksanaannya nanti.
10. Perjanjian Liberatoir
Perjanjian Liberatoir adalah perjanjian
di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada. Misal Pembebasan
Utang
Syarat
Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal
1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat
syarat yaitu :
1. Sepakat
untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang
mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai
segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara
bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti
mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada
asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap
menurut hukum.
3. Suatu
hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini
diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai
suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab
yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud
untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah
jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu
atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu
kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua
syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu
sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan. Saat Lahirnya
Perjanjian. Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting
bagi :
a) kesempatan
penarikan kembali penawaran
b) penentuan
resiko
c) saat
mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
d) menentukan
tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan
Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud
adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat
dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur
dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah
pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara pihak didalam kontrak.
Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya, jika memang
menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan
pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende
wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan
tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi
(acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak
dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang
menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan
untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah
ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban
penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan
penerimaan/akseptasinya.
b. Teori
Pengiriman (Verzending Theori)
Menurut teori ini saat pengiriman
jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai
sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak
adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori
penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak
adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakahsurattersebut dibuka
atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saatsurattersebut sampai pada
alamat si penerimasuratitulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya
kontrak.
Pelaksanaan Perjanjian Itikad baik dalam
Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai
pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan
norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik
ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang
telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang
telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh
diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan
dan Pelaksanaan Perjanjian
Pembatalan
Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat
perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu
pihak biasanya terjadi karena :
1. Adanya
suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu
yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak
pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau
secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait
resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat
hokum
5. Tidak
lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Perikatan, lahir karena suatu
persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai
dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua
belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum
untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain,
dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah
mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua
belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut
prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan
tidak melakukan suatu perbuatan.
Supaya terjadi persetujuan yang sah,
perlu dipenuhi 4 syarat:
1. Kesepakatan
mereka yang mengikatkan diri.
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu
pokok persoalan tertentu.
4. Suatu
sebab yang tidak terlarang.
Dua syarat pertama disebut juga dengan
syarat subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif.
Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua
(kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak
terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab
yang halal) maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum.
Suatu persetujuan tidak hanya mengikat
apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya melainkan juga segala sesuatu yang
menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau
undang-undang. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus
dianggap telah termasuk dalam suatu persetujuan, walaupun tidak dengan tegas
dimasukkan di dalamnya.
Menurut ajaran yang lazim dianut
sekarang, perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan
penawaran (offerte) menerima jawaban yang termaktub dalam surat tersebut, sebab
detik itulah yang dapat dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan. Walaupun
kemudian mungkin yang bersangkutan tidak membuka surat itu, adalah menjadi
tanggungannya sendiri. Sepantasnyalah yang bersangkutan membaca surat-surat
yang diterimanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, karena perjanjian sudah
lahir. Perjanjian yang sudah lahir tidak dapat ditarik kembali tanpa izin pihak
lawan. Saat atau detik lahirnya perjanjian adalah penting untuk diketahui dan
ditetapkan, berhubung adakalanya terjadi suatu perubahan undang-undang atau
peraturan yang mempengaruhi nasib perjanjian tersebut, misalnya dalam
pelaksanaannya atau masalah beralihnya suatu risiko dalam suatu peijanjian jual
beli.
Perjanjian harus ada kata sepakat kedua
belah pihak karena perjanjian merupakan perbuatan hukum bersegi dua atau jamak.
Perjanjian adalah perbuatan-perbuatan yang untuk terjadinya disyaratkan adanya
kata sepakat antara dua orang atau lebih, jadi merupakan persetujuan. Keharusan
adanya kata sepakat dalam hukum perjanjian ini dikenal dengan asas konsensualisme.
asas ini adalah pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya
sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kata sepakat.
Syarat pertama di atas menunjukkan kata
sepakat, maka dengan kata-kata itu perjanjian sudah sah mengenai hal-hal yang
diperjanjikan. Untuk membuktikan kata sepakat ada kalanya dibuat akte baik
autentik maupun tidak, tetapi tanpa itupun sebetulnya sudah terjadi perjanjian,
hanya saja perjanjian yang dibuat dengan akte autentik telah memenuhi
persyaratan formil.
Subyek hukum atau pribadi yang menjadi
pihak-pihak dalam perjanjian atau wali/kuasa hukumnya pada saat terjadinya
perjanjian dengan kata sepakat itu dikenal dengan asas kepribadian. Dalam
praktek, para pihak tersebut lebih sering disebut sebagai debitur dan kreditur.
Debitur adalah yang berhutang atau yang berkewajiban mengembalikan, atau
menyerahkan, atau melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan
kreditur adalah pihak yang berhak menagih atau meminta kembali barang, atau
menuntut sesuatu untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.
Berdasar kesepakatan pula, bahwa
perjanjian itu dimungkinkan tidak hanya mengikat diri dari orang yang melakukan
perjanjian saja tetapi juga mengikat orang lain atau pihak ketiga, perjanjian
garansi termasuk perjanjian yang mengikat pihak ketiga .Causa dalam hukum
perjanjian adalah isi dan tujuan suatu perjanjian yang menyebabkan adanya
perjanjian itu. Berangkat dari causa ini maka yang harus diperhatikan adalah
apa yang menjadi isi dan tujuan sehingga perjanjian tersebut dapat dinyatakan
sah. Yang dimaksud dengan causa dalam hukum perjanjian adalah suatu sebab yang
halal. Pada saat terjadinya kesepakatan untuk menyerahkan suatu barang, maka
barang yang akan diserahkan itu harus halal, atau perbuatan yang dijanjikan untuk
dilakukan itu harus halal.
Jadi setiap perjanjian pasti
mempunyai causa, dan causa tersebut haruslah halal. Jika causanya palsu maka
persetujuan itu tidak mempunyai kekuatan. Isi perjanjian yang dilarang atau
bertentangan dengan undang-undang atau dengan kata lain tidak halal, dapat
dilacak dari peraturan perundang-undangan, yang biasanya berupa pelanggaran
atau kejahatan yang merugikan pihak lain sehingga bisa dituntut baik secara
perdata maupun pidana. Adapun isi perjanjian yang bertentangan dengan kesusilaan
cukap sukar ditentukan, sebab hal ini berkaitan dengan kebiasaan suatu
masyarakat sedangkan masing-masing kelompok masyarakat mempunyai tata tertib
kesusilaan yang berbeda-beda.
Secara mendasar perjanjian dibedakan
menurut sifat yaitu :
1. Perjanjian
Konsensuil
Adalah perjanjian dimana adanya kata
sepakat antara para pihak saja, sudah cukup untuk timbulnya perjanjian.
2. Perjanjian
Riil
Adalah perjanjian yang baru terjadi
kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan.
3. Perjanjian
Formil
Adalah perjanjian di samping sepakat
juga penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas tertentu.
Prestasi
dan Wansprestasi
Wanprestasi dapat
diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik
karena kesengajaan atau kelalaian.
Menurut J Satrio:
“Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi
sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”.
Yahya Harahap: “Wanprestasi sebagai
pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak
menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk
memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya
wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan
perjanjian.
Bentuk-bentuk Wanprestasi :
· Tidak
melaksanakan prestasi sama sekali;
· Melaksanakan
tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
· Melaksanakan
tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
· Debitur
melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Tata cara menyatakan debitur
wanprestasi:
· Sommatie:
Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui
Pengadilan Negeri.
· Ingebreke
Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.
Isi Peringatan:
· Teguran
kreditur supaya debitur segera melaksanakan prestasi;
· Dasar
teguran;
· Tanggal
paling lambat untuk memenuhi prestasi (misalnya tanggal 9 Agustus 2012).
Somasi minimal telah dilakukan sebanyak
tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya,
maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah
yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah
teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat
memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara
keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243
KUHPerdata.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar