Beberapa Pelanggaran Kode Etik
Profesi yang Dapat Kita Temui Sehari-hari
Salam
Sejahtera bagi kita semua.
Pada
kesesmpatan kali ini penulis akan membagikan diary saya mengenai pelanggaran kode etik profesi yang penulis
alami sehari-hari.
1. Pada waktu penulis hendak pergi kuliah kira-kira
setahun lalu, penulis tiba pada perempatan jalan yang terdapat lampu lalu
lintas, waktu hendak melewati perempatan tersebut angka pada lampu lalu lintas
tersebut hamier habis dan pengendara lain dari sisi jalan yang lain hendak
melaju, maka penulispun berhenti demi kenyamanan berkendara semua orang. Waktu
itu penulis berhenti pada cone
wilayah khusus untuk belok kiri, lalu polisi dating untuk menilang penulis.
Sesampainya di pos polisi kemudian polisi tersebut member penjelasan kepada
penulis tentang pelanggaran dan penilangan penulis. Namun oknum polisi tersebut
berkata kepada penulis “Kalau mas nggak mau repot ngurusnya bisa saya atur, mas
nya kasih seratus ribu untuk damai saja”. Tindakan tersebut sangat disayangkan
karena menodai citra polisi sebagai pengayom masyarakat dan melakukan
pelanggaran kode etik sebagai polisi. Kiranya semua pihak dan semua lapisan
masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas berbagai pungutan liar
khususnya dalam kasus penilangan.
2. Pada waktu kegiatan perkuliahan berlangsung penulis
sangat menikmati aktivitas penulis sebagai mahasiswa, sampai kepada suatu saat
ada oknum dosen yang tidak kompeten dalam mengajar. Seharusnya dosen mengajar
dengan penuh pengabdian kepada ilmu pengetahuan dan mewariskan pengetahuannya
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang mana juga merupakan cita-cita bangsa
yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Tindakan oknum dosen yang tidak
kompeten dalam mengajar seperti bolos, tidak mengajar sesuai standar, permainan
nilai, dsb. itu merupakan pelanggaran kode etik profesi pengajar yang juga
menodai citra pengajar.
3. Pada waktu penulis sedang senggang dan
berjalan-jalan di suatu tempat di Ibukota, penulis melihat ada sejumlah
karyawan suatu perusahaan tengah bersantai-santai pada saat jam kerja
berlangsung; ketika itu sekitar pukul 14.00 WIB. Tindakan tersebut sangat
disayangkan karena dapat merugikan perusahaan karena terhambatnya operasi
perusahaan, terlebih jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang profesi.
Hal ini merupakan pelanggaran kode etik karyawan terhadap perusahaan tersebut
yang sebaiknya diaudit oleh auditor pada saat membua laporan kinerja
perusahaan.