Kamis, 16 April 2015

Perekonomian Indonesia (Otonomi Daerah)

Otonomi Daerah

1.   Berikut adalah beberapa pelaku ekonomi penting di Indonesia, jelaskan sejarah dan keberadaannya, apa masalahnya, solusi, prospek ke depan, serta peranannya terhadap perekonomian Indonesia.

a.    Pemerintah        (BUMN)
b.    Koperasi            (KUD)
c.    Swasta               (Social Coorporate Responsibilty)

A.   Pemerintah (BUMN)

       Keberadaan Perusahaan Negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia, didasarkan kepada penggarisan UUD 1945, disamping keberadaan usaha swasta dan koperasi.Keterlibatan Negara dalam kegiatan tersebut pada dasarnya merupakan pencerminan dari substansi Pasal 33 UU itu, yang menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara” (ayat 2).“Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” (ayat 3).
Salah satu perwujudan dari pasal tersebut adalah bahwa Negara melalui satuan atau unit-unit usahanya yaitu BUMN, melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan barang atau jasa serta mengelola sumber-sumber alam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas.
          Konsep BUMN telah dirumuskan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 740/KMK.00/1989.Dalam konsep itu, BUMN didefenisikan sebagai “badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara” (pasal 1 ayat 2a).
Sementara dalam pasal 1 ayat 2b dari surat keputusan itu meliputi hal-hal sebagai berikut:
1)    BUMN yang merupakan patungan antara pemerintah dengan pemerintah daerah
2)    BUMN yang merupakan patungan antara pemerintah dengan BUMN lainnya.
3)    BUMN yang merupakan badan-badan usaha patungan dengan swasta nasional/ asing dimana negara memiliki saham mayoritas minimal 50%.

Defenisi lain mengenai BUMN adalah karena BUMN itu merupakan “public enterprise”. Dengan demikian, BUMN mencakup dua elemen esensial yaitu: ”Pemerintah (public) dan bisnis (enterprise”. Dengan defenisi itu maka BUMN tidaklah murni pemerintah 100% dan tidak juga swasta 100% tetapi BUMN dapat dikatakan sebagai “perusahaan negara yang diwiraswastakan”.



Sejarah Perkembangan Perusahaan Negara atau Badan Usaha Milik Negara

Pada awalnya BUMN adalah hasil nasionalisasi ex-perusahaan-perusahaan asing (Belanda) yang kemudian ditetapkan sebagai perusahaan Negara. Kemudian dengan UU No. 1 Prp 1969 dibentuklah pembagian 3 jenis bentuk Badan Usaha Milik Negara menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Persero. Pembagian ini dibentuk sesuai dengan tugas, fungsi dan misi Usaha pada waktu itu.
Filosofi mengapa dibentuk Badan Usaha Milik Negara adalah karena berdasarkan pada bunyi ketentuan UU Pasal 33 khususnya ayat (2) dan (3) yang mengandung maksud bahwa; cabang-cabang produksi penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
        Dengan demkian tugas pertama Negara dengan membentuk badan usaha adalah untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat, manakala sektor-sektor tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta.Kemudian tugas-tugas seperti itu diterjemahkan sebagai bentuk “pioneering” usaha oleh Negara yang membuat BUMN menjadi agen pembangunan/agent of development.

         Pemahaman BUMN sebagai agent of development berlanjut sampai dengan periode tahun 80an, yang kemudian pemahaman tersebut membawa dampak “negatif/minir” karena fungsi kontrol terhadap BUMN dianggap sangat lemah, BUMN sebagai sarang korupsi dan lain-lain.

Perkembangan perusahaan negara dibagi dalam empat fase perkembangan yaitu:

1)    Fase sebelum kemerdekaan 
Dalam fase ini berbagai jenis perusahaan negara termaksud diatur olehketentuanUU No. 8 tahun 1941. (didasari pada UU kolonial). 

2)    Fase antara tahun 1945-1960
Pada fase ini keberadaan perusahaan negara sangat penting karena mengingat pentingnya peranan perusahaan negara dalam pembangunan dan dalam rangka perjuangan RI untuk mengembalikan Irian Barat ke wilayah RI.Pada priode ini pula terjadi gerakan nasionalisasi terhadap perusahaan negara milik asing/bekas milik Belanda.Pengembalian ini diatur dalam PP. NO. 27 tahun 1957 dan UU No. 26 tahun 1959 tentang nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan yang dinasionalisasikan tersebut pada mulanya berbentuk Perseroan Terbatas dan beroperasi dalam hampir semua sektor ekonomi  negara yang mencakup lapangan perbankan, perkebunan, perdagangan dan jasa.

3)    Fase yang berlangsung tahun 1960-1969
Dalam fase ini, terjadi keseragaman yang berlandaskan UU No. 19 tahun 1960 menjadi  satu bentuk yaitu Perusahaan Negara. Namun demikian masih terdapat kekaburan dalam organisasi perusahaan negara yang disebabkan adanya Badan Pimpinan Umum (BPU) yang juga menyelenggarakan pengurusan terhadap Perusahaan Negara tertentu. Oleh karena tiu, maka

4)    Fase antara tahun 1969 hingga sekarang
Dalam fase ini peranan Perusahaan Negara dalam menunjang perekonomian nasional semakin meningkat sejalan dengan pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun (Pelita) I sampai sekarang yang merupakan kelanjutan dan peningkatan dari periode pembangunan sebelumnya.

Tugas dan Peranan Perusahaan Negara dalam Perekonomian Negara

Peranan Perusahaan Negara atau BUMN adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional khususnya bidang perekonomian, maka kebijaksanaan pemerintah dalam pembinaan BUMN pun disesuaikan dengan kebijakan nasional.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 3 Th. 1983, peranan BUMN secara umum adalah sebagai berikut:

1)    Melaksanakan fungsi komersial, dalam hal ini BUMN sebagai unit ekonomi (business entity), harus mampu memupuk dana unutk membiayai aktivitas baik yang bersifat rutin maupun pengembangan. Oleh karena itu, dalam kegiatannya untuk mendapatkan laba sehingga kontinuitas perusahaan dapat terjaga atau dengan  kata lain BUMN berperan sebagai pemasok dana melalui pajak dan deviden.

2)    Melaksanakan fungsi-fungsi non-komersial, dalam hal ini BUMN yang merupakan bagian dari aparatur negara, bertindak sebagai wahana pembangunan (agent of development). Berperan sebagai demikian, BUMN melaksanakan program-program pemerintah dan atau yang diembankan oleh pemerintah yang meliputi antara lain tugas-tugas perintis dan mendorong perkembangan usaha swasta dan koperasi.

 Visi dan Misi yang Diemban Kepada BUMN

Dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi BUMN, maka Visi yang hendak diwujudkan adalah sebagai berikut :

"Menjadikan BUMN sebagai badan usaha yang tangguh dalam persaingan global dan mampu memenuhi harapan yang diinginkan" 
Memperhatikan kondisi objektif BUMN selama ini, maka Misi BUMN adalah sebagai berikut :
•    Melaksanakan reformasi dalam ruang lingkup budaya kerja, strategi, dan pengelolaan usaha untuk mewujudkan profesionalisme dengan berlandaskan kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance di dalam pengelolaan BUMN. 
•    Meningkatkan nilai perusahaan dengan melakukan restrukturisasi, privatisasi dan kerjasama  usaha antar BUMN berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat. 
•    Meningkatkan daya saing melalui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk dapat menyediakan produk barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang kompetitif serta pelayanan yang bermutu tinggi. 
•    Meningkatkan kontribusi BUMN kepada negara. 
•    Meningkatkan peran BUMN dalam kepedulian terhadap lingkungan (community development) dan pembinaan koperasi, usaha kecil dan menengah dalam program kemitraan.
•    Menjaga integrasi nasional dan menjaga keseimbangan roda pembangunan.
•    Menjadikan BUMN sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat secara tidak langsung. Artinya, peran BUMN dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dilakukan dalam bentuk keterlibatan sebagai pengumpul modal untuk mensejahterakan masyarakat melalui proses panjang

Tujuan Badan Usaha Milik Negara

Tujuan BUMN tentu tidak terlepas dari landasan pendiriannya.Yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal 33 UUD 1945.di sebutkan disana bahwa tujuan pendirian umum BUMN adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun secara khusus, tujuan BUMN diatur dalam PP Nomor 3 tahun 83 yaitu:
1)    tujuan komersial yakni alat memupuk keuntungan
2)    tujuan secara makro, yakni memberi sumbangan bagi perkembangan ekonomi/pendapatan negara, perintis kegiatan usaha dan penunjang kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan.
3)    Tujuan sosial politik, melayani kepentingan umum dan memenuhi hayat hidup orang banyak serta membantu golongan ekonomi lemah dan koperasi.

       Disamping itu, bila direfleksikan dari kondisi realnya di lapangan, BUMN juga mempunyai tujuan umum yaitu:
1)    Memberi sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umunya dan penerimaan negara pada khususnya.
2)    Mengejar keuntungan
3)    Menyelenggrakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hidup orang banyak.
4)    Menjadi perintis bagi kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta atau koperasi.
5)    Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Hamid dan Anto (2000) mengemukakan beberapa tujuan BUMN sebagai berikut: 
•    menciptakan lapangan kerja
•    pengembangan daerah
•    merintis sektor yang belum dimasukki swasta

Permasalahan yang timbul di BUMN

      Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintahtelah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatBUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yangdipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.BUMN berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999),tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator.BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai. Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giatmelakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat.Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMNyang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publikoleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat hargayang cenderung meningkat.

B.   Koperasi

      Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
Seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah Jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasikumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.

C.   Swasta

Sektor Ekonomi Swasta

       BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.

a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.

Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.

Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.

a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa. 

2.   Hakikat otonomi daerah adalah mengembangkan manusia-manusia Indonesia yang otonom (mandiri) yang memberikan keleluasaan bagi terkuaknya potensi-potensi terbaik yang dimiliki oleh setiap individu secara optimal.Individu-individu yang otonom menjadi modal dasar bagi perwujudan otonomi daerah
harus membuka kesempatan yang sama dan seluas-luasnya bagi setiap pelaku dalam rambu yang disepakati bersama.

a.    Apa saja yang melatarbelakangi timbulnya otonomi daerah?

Latar Belakang Otonomi Daerah di Indonesia

Otonomi daerah di Indonesia lahir di tengah gejolak sosial yang sangat massif pada tahun 1999. Gejolak sosial tersebut didahului oleh krisis ekonomi yang melanda Indonesia di sekitar tahun 1997. Gejolak sosial yang melanda Negara Indonesia di sekitar tahun 1997 kemudian melahirkan gejolak politik yang puncaknya ditandai dengan berakhirnya pemerintahan orde baru yang telah berkuasa selama kurang lebih 32 tahun di Indonesia.
 Setelah runtuhnya pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998, mencuat sejumlah permasalahan terkait dengan sistem ketatanegaraan dan tuntutan daerah-daerah yang selama ini telah memberikan kontribusi yang besar dengan kekayaan alam yang dimilikinya. Wacana otonomi daerah kemudian bergulir sebagai konsepsi alternatif untuk menjawab permasalahan sosial dan ketatanegaraan Indonesia yang dianggap telah usang dan perlu diganti. Inilah yang menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia. Di balik itu semua ternyata ada banyak faktor yang menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia. Latar belakang otonomi daerah tersebut dapat dilihat secara internal dan eksternal.

Latar Belakang Otonomi Daerah secara Internal dan Eksternal

Latar belakang otonomi daerah di Indonesia berdasarkan beberapa referensi dapat dilihat dari dua aspek, yaitu aspek internal yakni kondisi yang terdapat dalam negara Indonesia yang mendorong penerapan otonomi daerah di Indonesia dan aspek eksternal yakni faktor dari luar negara Indonesia yang mendorong dan mempercepat implementasi otonomi daerah di Indonesia.
Latar belakang otonomi daerah secara internal, timbul sebagai tuntutan atas buruknya pelaksanaan mesin pemerintahan yang dilaksanakan secara sentralistik. Terdapat kesenjangan dan ketimpangan yang cukup besar antara pembangunan yang terjadi di daerah dengan pembangunan yang dilaksanakan di kota-kota besar, khususnya Ibukota Jakarta. Kesenjangan ini pada gilirannya meningkatkan arus urbanisasi yang di kemudian hari justru telah melahirkan sejumlah masalah termasuk tingginya angka kriminalitas dan sulitnya penataan kota di daerah Ibukota. Ketidakpuasan daerah terhadap pemerintahan yang sentralistik juga didorong oleh massifnya eksploitasi sumber daya alam yang terjadi di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam. Eksploitasi kekayaan alam di daerah kemudian tidak berbanding lurus dengan optimalisasi pelaksanaan pembangunan di daerah  tersebut. Bahkan pernah mencuat adanya dampak negatif dari proses eksploitasi sumber daya alam terhadap masyarakat lokal. Hal inilah yang mendorong lahirnya tuntutan masyarakat yang mengingingkan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah sendiri dan menjadi salah satu latar belakang otonomi daerah di Indonesia.
Selain latar belakang otonomi daerah secara internal sebagaimana dimaksud diatas, ternyata juga terdapat faktor eksternal yang menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia. Faktor eksternal yang menjadi salah satu pemicu lahirnya otonomi daerah di Indonesia adalah adanya keinginan modal asing untuk memassifkan investasinya di Indonesia. Dorongan internasional mungkin tidak langsung mengarah kepada dukungan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, tetapi modal internasional sangat berkepentingan untuk melakukan efisiensi dan biaya investasi yang tinggi sebagai akibat dari korupsi dan rantai birokrasi yang panjang. Agenda reformasi jelas menjanjikan hal itu, yakni terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan yang sarat dengan KKN menjadi pemerintahan yang bersih dan pada gilirannya akan lebih terbuka terhadap investasi asing.

b.    Peluang dan tantangan apa untuk bisnis daerah?

Peluang dan Tantangan Bisnis Di Daerah

Dengan diberlakukannya otonomi daerah, dunia usaha di daerah akan menghadapi suatu perubahan besar yang sangat berpengaruh terhadap iklim berusaha/persaingan di daerah. Oleh sebab itu, seetiap pelaku bisnis di daerah dituntut untuk dapat beradaptasi menghadapi perubahan tersebut. Di satu sisi, perubahan itu akan memberi kebebasan sepenuhya bagi daerah dalam menentukan sendiri kegiatan-kegiatan ekonomi yang akan dikembangkan. Tentunya diharapkan kegiatan-kegiatan yang produktif yang dapat menghasilkan nilai tambah (NT) yang tinggi dan dapat memberi sumbangan besar bagi pemerntukan PAD, salah satunya adalah industri-industri dengan dasar sumber daya alam. Diharapkan industri-industri tersebut dapat dikembangkan di daerah yang kaya sumber daya alam sehingga mempunyai daya saing tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. Bagi pengusaha setempat, pembangunan industri-industri tersebut berarti suatu peluang bisnis ang besar, baik dalam arti membangun perusahaan di industri tersebut atau perusahaan di sector lain yang terkait dengan industri tersebut, misalnya di  sector jasa (perusahaan transportasi) atau di sector perdagangan (perusahaan ekspor-impor).

Di sisi lain, jika tidak ada kesiapan yang matang dari pelaku bisnis daerah, maka pemberlakuan otonomi daerah akan menimbulkan ancaman besar bagi mereka untuk dapat bertaha menghadapi persaingan dari luar daerah atau luar negeri. Dengan kata lain, tantangan yang pasti dihadapi setiap pelaku bisnis di daerah pada masa mendatang adalah bagaimana mereka memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya. Dalam makalah Kalla (1999) mengatakan bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah, secara umum pengusaha di daerah akan melakukan hal sebagai berikut:
1. Bekerja dengan biaya lebih murah dan mudah karena tida perlu berurusan banyak dengan birokrasi di Jakarta.
2. Tata niaga nasional pasti tidak ada lagi, dengan syarat Pemda tidak membuat aturan-aturan tata niaga local yang menimbulkan sekat-sekat baru.
3. Mengurangi persaingan dengan perusahaan besar dengan lobi pusat. Ini artinya, pengusaha-pengusaha di daerah dapat bersaing dipasar secara langsung, dan fair dengan pengusaha-pengusaha dari luar (misalnya Jakarta).
4.  Mencegah adanya proyek yang datang sekaligus dengan kontraktornya.
5. Kebijakan ekonomi yang sesuai dengan kelebihan daerah masing-masing dapat diambil oleh pemda dan pengusaha-pengusaha setempat untuk pertumbuhan yang lebih baik.
Peluang terbaik dalam otonomi daerah yang juga dapat dikaitkan dengan era perdagangan bebas adalah wilayah Negara kita  yang terletak di kawasan Asia Pasifik dengan ekonominya yang besar dan dinamis. Kota-kota Indonesia dapat disiapkan untuk menjadi bagian penting dari jaringan-jaringan bisnis yang berkembang di kawasan ini. Daya tarik Indonesia di kawasan Asia Pasifik dan bagian dunia lain diperkuat oleh sumber daya alam, angkatan kerja, dan letak geografikal yang sangat dibutuhkan dalam system produksi global.

3.   Pembangunan pertanian di Indonesia sudah berlangsung lebih dari seabad, berbagai keberhasilan sudah banyak tercapai, namun sumbangan pertanian secara sinergis denagn sektorlain tidak seimbang. Hal ini disebabkan pertanian di Indonesia berada di persimpangan jalan antara kontribusi pertanian dengan pembangunan ekonomi secara makro.

a.    Apa saja yang menjadi kendala dalam perekonomian Indonesia saat ini khususnya yang berkaitan dengan hal-hal di atas?

Eksistensi Pertanian Indonesia dan Permasalahannya

Kabinet Indonesia Bersatu telah menetapkan program pembangunannya dengan menggunakan strategi tiga jalur (triple track strategy) yang berasas pro-growth, pro-employment,dan pro-poor. Operasionalisasi konsep strategi tiga jalur tersebut dirancang melalui : (1) peningkatan pertumbuhan ekonomi di atas 6,5 persen per tahun melalui percepatan investasi dan ekspor ; (2) pembenahan sektor riil untuk mampu menyerap pertambahan tenaga kerja dan menciptakan lapangan kerja baru, dan ; (3) revitalisasi sektor pertanian dan pedesaan untuk berkontribusi pada pengentasan kemiskinan.
Untuk mensinergiskan pembangunan sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan, diperlukan rumusan strategi dan kebijakan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK). Revitalisasi pertanian mengandung arti sebagai kesadaran untuk menempatkan kembali arti penting sektor pertanian secara proporsional dan kontekstual, dalam arti menyegarkankembali vitalitas, memberdayakan kemampuan, dan meningkatkan kinerja pertanian dalam pembangunan nasional dengan tidak mengabaikan sektor lain.

Sektor pertanian telah membuktikan peranannya dalam perekonomian nasional melalui pembentukan PDB, perolehan devisa, penyediaan pangan dan bahan baku industri, pengentasan kemiskinan. Penciptaan kesempatan kerja dan peluang usaha di sektor lainnya, serta peningkatan pendapatan. Sektor pertanian mempunyai efek pengganda ke depan dan ke belakang yang besar melalui keterkaitan input-output antar industri, konsumsi, dan investasi. Selama ekspor hasil pertanian sebagian besar berasal dari hasil perkebunan primer. Dalam jangka panjang, pengembangan ekspor sektor pertanian difokuskan kepada produk-produk olahan hasil pertanian yang memberikan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional. Namun demikian, kinerja sektor pertanian cenderung menurun akibat kurang mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Posisi pertanian akan sangat strategis apabila mampu mengubah pola pikir masyarakat yang cenderung memandang pertanian hanya sebagai penghasil (output) komoditas menjadi pola pikir yang melihat multifungsi dari pertanian. Multifungsi pertanian meliputi peran sebagai penghasil pangan dan bahan baku industri, pembangunan daerah dan pedesaan, penyangga dalam masa krisis, penghubung sosial ekonomi antar masyarakat dari berbagai pulau dan daerah sebagai perekat kesatuan bangsa, kelestarian sumberdaya lingkungan, sosial budaya masyarakat, kesempatan kerja, PDB, dan devisa.

Transformasi struktur perekonomian yang terjadi menunjukkan bahwa peran pertanian dalam pembangunan pertanian terus menurun, namun tidak diikuti oleh bebannya dalam penyerapan tenaga kerja. Hal ini berakibat pada menurunnya produktivitas pertanian dan semakin senjang dibandingkan dengan sektor di luar pertanian terutama sektor jasa dan industri. Indikator tersebut tercemin dari produktivitas pertanian.
Dalam tahun 1993-2003 jumlah petani gurem dengan luas garapan kurang dari 0,50 hektar) meningkat dari 10,8 juta KK menjadi 13,7 juta KK (meningkat 2,6 persen per tahun). Hal ini menunjukkan terjadinya marjinalisasi pertanian sebagai akibat langsung dari kepadatan penduduk. Sementara itu, luas lahan semakin berkurang dan perkembangan kesempatan kerja di luar pertanian terbatas. Pada bagian lain, kualitas SDM pertanian juga rendah. Apabila dilihat dari karakter komoditas dan jenis usaha yang dilakukan oleh petani, kegureman tidak selalu identik dengan luas penguasaan lahan. Kegureman petani secara umum terkait dengan keterbatasan akses mereka terhadap berbagai sumberdaya pertanian (lahan, air, informasi, teknologi, pasar, modal, dan lain-lain).
Sejalan dengan itu, peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani dapat dilakukan melalui : (a) peningkatan skala usaha sesuai dengan sifat komoditasnya. Misalnya untuk petani pangan luas lahan minimal 1 hemtar per petani di Jawa dan Bali dan 2,5 hektar per petani bagipetani di luar Jawa dan Bali. (b) pengusahaan komoditas sesuai dengan permintaan pasar ; (c) diversifikasi usaha rumah tangga melalui pengembangan agroindustri pedesaan dengan kegiatan non pertanian ; (d) pengembangan kelembagaan pengusahaan saham petani untuk sektor hulu maupun hilir ; dan (e) kebijakan perlindungan bagi petani dan usahanya.
Sumber daya utama dalam pembangunan pertanian adalah lahan dan air. Akses sektor pertanian terhadap sumberdaya tersebut dihadapkan kepada berbagai masalah, seperti : (a) terbatasnya sumberdaya lahan dan air yang digunakan ; (b) sempitnya luas lahan pertanian per kapita penduduk Indonesia (lebih kurang 900 m2 per kapita ; (c) banyaknya petani gurem dengan luas lahan garapan per keluarga petani kurang dari 0,5 hektar ; (d) tingginya angka konversi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian, dan ; (e) tidak terjaminnya status penguasaan lahan (land tenure).
Sumberdaya lahan yang dipergunakan untuk produksi pertanian relatif terbatas. Dalam dekade terakhir luas lahan pertanian sekitar 17,19 persen dari total lahan, yang terdiri dari 4,08 persen untuk areal perkebunan, 4,07 persen untuk lahan sawah, 2,83 persen untuk pertanian lahan kering, dan 6,21 persen untuk ladang berpindah. Tingkat pemanfaatan lahan sangat bervariasi antar daerah.

Reformasi pembangunan pertanian menjadikan sektor ini harus mampu menjadi sektor andalan dan sebagai mesin penggerak perekonomian nasional. Sementara itu, visi pembangunan pertanian periode 2005-2009 adalah terwujudnya pertanian tangguh untuk kemantapan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian serta peningkatan kesejahteraan petani. Strategi pengembangan agribisnis harus berdasarkan pada kebijakan pembangunan yang menjaga keterkaitan sektor pertanian dengan seluruh sektor pendukung lainnya.

4.   Menurut anda, apa tujuan ditetapkannya UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan bagaimana wujud perekonomian Indonesia bila UU tersebut tidak ada?

Praktek Monopoli Sebelum dan Sesudah Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999

Monopoli adalah ciri khas bisnis pada Era Orde Baru yang berdampak sangat merugikan bagi perkembangan bisnis dan ekonomi di Indonesia. Kata monopoli berasal dari bahasa Yunani yang berarti penjual tunggal. Di Amerika sering digunakan istilah anti trust untuk pengertian yang sepadan dengan “anti monopoli” atau istilah dominasi yang sering dipakai oleh masyarakat Eropa, yang artinya sepadan dengan istilah monopoli. monopoli sebagai suatu keistimewaan yang berupa hak eksklusif dalam menjalankan perdagangan atau dalam memproduksi barang khusus, serta dapat mengontrol penjualan dan distribusi produk tertentu. Ciri khas pemerintah Orde Baru adalah lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi dari pada pembenahan masalah Negara yang lain, misalnya perbaikan masalah hukum. Dalam perekonomian ada beberapa aktor pelaku pasar yaitu pelaku usaha atau perusahaan dan asosiasi bisnis atau asosiasi pelaku usaha yang juga memainkan peranan penting dalam berbagai industri.
Asosiasi bisnis atau trade association menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk berkomunikasi di antara pelaku usaha dalam industri yang sama dan berpengaruh dalam penentuan kebijakan anggota dan industri mereka. Eksistensi asosiasi bisnis dibutuhkan dan intens digunakan sebagai wadah untuk pelatihan, komunikasi, mencari peluang bisnis, kerjasama, medium komunikasi dengan pemerintah, sumber informasi, mencari peluang pasar baru, menetapkan standar regulasi industri, menetapkan aturan atau perjanjian dalam bisnis bahkan melihat strategi atau peluang apa yang terbuka dalam menembus pasar global. Sering secara umum pelaku usaha dalam asosiasi melakukan kesepakatan di antara mereka sendiri. Perjanjian diantara mereka tidak semuanya berakibat negatif bagi persaingan dan mungkin saja menghasilkan keuntungan. Perjanjian yang dilakukan dapat ditujukan untuk mengurangi risiko usaha, menciptakan efisiensi dan mendorong inovasi, efisiensi biaya ketika melakukan riset penelitian bersama sampai pada pengembangan jaringan distribusi.

Pelaku usaha dan pesaing dapat juga berjanji untuk membatasi produksi sehingga akan menyebabkan harga naik, menetapkan harga yang sama, dan merugikan kepentingan konsumen  dan perekonomian. Tindakan bersama antara beberapa pelaku usaha dan pesaingnya membentuk oligopoli informal baru yang menghasilkan beberapa pemain yang mendominasi pasar dan selanjutnya menciptakan distorsi pasar yang akan menciptakan juga monopolis baru. Ada lagi beberapa kegiatan yang dilakukan oleh dan difasilitasi oleh asosiasi pelaku usaha yang sifatnya anti persaingan. Sebagaimana diatur dalam konteks UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kegiatan lain itu misalnya Penetapan Harga (price fixing). Sesuai dengan isi pasal 5 ayat (1) UU No.5 tahun 1999 penetapan harga didefinisikan sebagai berikut :“bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan / atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama”.

Prospek UU No. 5 Tahun 1999 Dalam Mencegah Terjadinya Praktek Monopoli

Tujuan UU Antimonopoli Indonesia adalah menjaga kepentingan umum, meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan sehat, mewujudkan kegiatan usaha yang efektif dan efisien dengan melarang monopoli. Ketentuan UU Antimonopoli baru dapat diterapkan kepada pelaku usaha yang membuat perjanjian jika perjanjian tersebut mempunyai akibat terhadap pasar yang bersangkutan, yaitu terjadi praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian yang bersifat rule of reason adalah ketentuan pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 11, pasal 16, pasal 22, pasal 23, dan pasal 24. Perjanjian horisontal yang ditetapkan di dalam UU Antimonopoli adalah sebagai berikut :

Penetapan Harga

Ketentuan pasal 5 ayat 1 adalah apa yang dikenal dengan larangan price fixing secara horisontal. Ketentuan pasal 5 ayat 1 tersebut adalah suatu larangan yang per se. artinya, para pelaku usaha otomatis ditindak oleh KPPU, jika mereka membuat perjanjian penetapan harga, tanpa memperhatikan apakah akan terjadi persaingan usaha tidak sehat atau tidak sebagai akibat penetapan harga tersebut, karena yang mengalami akibat dari perjanjian tersebut adalah konsumen/pembeli.
Dengan demikian harga yang di bayar oleh konsumen / pembeli bukanlah harga yang ditentukan oleh persaingan antar pelaku usaha, dan melalui proses antara permintaan dan penawaran, melainkan karena ditetapkan oleh para pelaku usaha yang membuat perjanjian price fixing tersebut.
Penetapan harga suatu barang atau jasa tertentu ditetapkan berdasarkan banyak faktor, dan dalam sistem ekonomi pasar penetapan harga juga ditentukan oleh persaingan antar pelaku usaha pesaing. Menurut prinsip dasar persaingan usaha, harga atas suatu barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen tidak boleh ditetapkan oleh siapapun, termasuk asosiasi-asosiasi ekonomi seperti INACA.

Diskriminasi Harga dan Diskon

Larangan penetapan diskriminasi (price discrimination) disebutkan dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan/atau jasa yang sama.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 tersebut, diskriminasi harga dilarang apabila pelaku usaha membuat suatu perjanjian dengan pelaku usaha lain yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar harga yang tidak sama atau berbeda dengan harga yang harus dibayar pembeli lain untuk barang dan/atau jasa yang sama, karena hal ini dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di kalangan pelaku usaha atau dapat merusak persaingan usaha.
Dalam hal ini terdapat tiga jenis dan tingkatan strategis diskriminasi harga, di mana setiap tingkatan menuntut informasi yang berbeda mengenai konsumen, yaitu:

*        Diskriminasi harga sempurna

     Di mana produsen akan menetapkan harga yang berbeda untuk setiap konsumen. Dengan menerapkan strategi ini, produsen akan menyerap seluruh surplus konsumen, sehingga dapat mencapai laba yang paling tinggi.

*        Diskriminasi tingkat harga kedua

     Pada strategi ini produsen menerapkan harga yang berbeda untuk setiap pembelinya berdasarkan jumlah barang yang dibeli. Pembeli yang bersedia membeli barang lebih banyak diberikan harga per unit yang lebih murah. Diskriminasi harga umumnya ditetapkan produsen yang mengetahui bahwa permintaan atas produk mereka beragam secara sistematik berdasarkan karakteristik konsumen dan kelompok demografis.

Pembagian Wilayah Pasar

Pembagian wilayah pasar di antara pelaku usaha yang saling bersaing merupakan salah satu bentuk perjanjian horisontal (kartel) yang dilarang oleh UU Antimonopoli. Ketentuan pasal 9 menetapkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya dengan tujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi pasar terhadap barang dan / atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan / atau persaingan usaha tidak sehat.
Unsur yang harus dipenuhi dari ketentuan pasal 9 adalah bahwa pelaku usaha harus saling bersaing pada pasar yang sama dan membuat suatu perjanjian pembagian wilayah pemasaran. Akibat dari kesepakatan pembagian wilayah pemasaran tersebut, wilayah pemasaran masing-masing pelaku usaha menjadi terbatas.

Pemboikotan

Pemboikotan salah satu hambatan persaingan diatur di dalam ketentuan pasal 10 UU Antimonopoli. Syarat-syarat terpenuhinya suatu pemboikotan adalah saat para pelaku usaha yang saling bersaing pada pasar yang sama membuat suatu perjanjian diantara mereka. Perjanjian yang dibuat mempunyai akibat bagi pelaku usaha yang lain, yaitu menghambat untuk masuk kepasar yang bersangkutan (pasal 10 ayat 1). Hal yang lazim dilakukan dalam pemboikotan adalah pemboikotan pemasaran atau pembelian suatu barang atau jasa tertentu yang dilakukan oleh pelaku usaha yang saling bersaing sehingga merugikan pelaku usaha yang lain (pasal 10 ayat 2).

Penetapan Jumlah Produksi

Ketentuan pasal 11 mengatur larangan pengaturan jumlah produksi dan / atau pemasaran suatu barang atau jasa tertentu yang bermaksud untuk mempengaruhi harga yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan / atau persaingan usaha tidak sehat. Ketentuan pasal 11 tersebut dapat dikenakan, jika pelaku usaha yang saling bersaing membuat perjanjian yang menetapkan jumlah produksi atau pemasaran barang tertentu. Perjanjian tersebut harus mempunyai tujuan, yaitu untuk melakukan kegiatan koordinasi produksi dan pemasaran yang mempengaruhi harga barang atau jasa tertentu yang mengganggu (menghambat) persaingan pada pasar yang bersangkutan. Unsur-unsur ketentuan pasal 11 adalah:
*        Adanya perjanjian di antara pelaku usaha
*        Mengatur jumlah produksi
*        Mengatur pemasaran suatu barang dan/atau jasa
*        Bermaksud untuk mempengaruhi harga
*        Dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Persekongkolan

Persekongkolan yang ditetapkan di dalam pasal 22 sampai pasal 24 mengenai pengaturan tender, tukar menukar informasi, dan hambatan masuk pasar menunjukkan bahwa UU Antimonopoli juga mengenal unsur yang disebut saling menyesuaikan perilaku pasar pelaku usaha (kegiatan kolusif).
Persekongkolan merupakan perjanjian horisontal yang dilakukan tanpa membuat suatu perjanjian tertulis. Sejauh mana pembuktian suatu kegiatan persekongkolan, dapat dilihat dari kondisi pasar yang bersangkutan, yaitu terhambatnya persaingan diantara pelaku usaha karena penyesuaian perilaku pelaku usaha yang satu yang diikuti secara sengaja (sadar) oleh pelaku usaha yang lain untuk mencapai tujuan yang sama.
Pasal 22 mengatur larangan persekongkolan antara pelaku usaha dengan pihak lain untuk mengatur dan / atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Persekongkolan yang biasanya dilakukan dalam tender adalah untuk mempengaruhi harga yang akan ditawarkan oleh peserta tender. Yang menjadi penghambat dalam penerapan pasal 22 tersebut adalah ketentuan pasal 1 angka 8, yang menetapkan bahwa persekongkolan atau konspirasi bentuk kerja sama antara pelaku usaha yang satu dengan yang lain untuk menguasai pasar yang bersangkutan bagi pelaku usaha yang bersekongkol.
Ketentuan pasal 23 mengatur hambatan persaingan melalui tukar menukar informasi antara pelaku usaha dengan pihak lain (pihak ketiga). Diasumsikan pihak ketiga memberikan informasi pelaku usaha yang bersifat rahasia secara strategis yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Persekongkolan yang ditetapkan pasal 24 sebenarnya adalah suatu larangan tindakan pemboikotan seperti yang ditetapkan di dalam pasal 10. Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan / atau pemasaran barang dan / atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan tujuan barang atau jasa pesaingnya berkurang pada pasar yang bersangkutan, baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
Dalam aspek perilaku ini ditelusuri bentuk praktek yang tidak lazim dilihat dan standar persaingan yang sehat dan jujur. Berbagai tindakan dan upaya secara tidak sehat untuk menyingkirkan pelaku usaha lainnya (misalnya trust, kartel, price fixing, diskriminasi harga, pembagian wilayah, dll) biasa dimasukkan kedalam praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.


Rabu, 01 April 2015

Perekonomian Indonesia

Sistem Ekonomi Indonesia

1.    Pengertian SIstem

Sistem berasal dari bahasa Latin (systÄ“ma) dan bahasa Yunani (sustÄ“ma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.
Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara di mana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada di negara tersebut.


2.    Sistem Ekonomi di Dunia


Sistem Ekonomi Sosialis/Komunis

Sistem ekonomi ini menjadikan pemerintah sebagai pusat dari segala macam kegiatan ekonomi. Segala macam kegiatan ekonomi masyarakat diatur oleh pusat, bahkan mengenai hak milik pribadi pun pemerintah pusatlah yang mengatur.
Akibat dari sistem ini, tidak adanya kepemilikan pribadi karena semuanya diatur oleh pusat. Tak ada pula si kaya dan si miskin karena ekonomi komunis berpandangan bahwa seharusnya kondisi masyarakat harus “sama rata sama rasa”, tak ada yang lebih dan tak ada yang kurang. Rakyat atau masyarakat tidak bebas menggunakan sumber daya alam.
Kemampuan mereka untuk berpikir kreatif benar-benar dipasung sehingga rakyat hanya bisa “terima-terima” saja. Sistem ekonomi sosialis ini diterapkan oleh Rusia.

Sistem Ekonomi Liberal/Kapitalis

Sistem ekonomi ini membebaskan segala macam bentuk kegiatan ekonomi. Pemerintah tak ada urusan dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat. Mereka semua mendapatkan hak yang sama untuk berkreativitas. Tak ada pelarangan.
Intinya, dalam sistem ekonomi kapitalis, semua bebas berbuat apa saja. Sehingga tak mengherankan bila kaum pemodal atau kapital menjadi kaum yang super power pada sistem ekonomi ini. Sistem ekonomi liberal atau kapitalis ini diterapkan oleh Amerika sebagai negara imperialis.

Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi yang merupakan kombinasi dari dua sistem ekonomi sebelumnya, yaitu komunis dan liberal. Rakyat memiliki hak untuk berkreativitas, namun demikian pemerintah juga tetap berperan dalam mengatur jalannya kegiatan ekonomi.


3.    Kapitalis dan Sosialis

 Sistem Ekonomi Kapitalis

Kapitalisme adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi baang, manjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi.
Dalam perekonomian kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Semua orang bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara.

 Sistem Ekonomi Sosialis

Sosialis adalah suatu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah. Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik, telekomunikasi, gas lng, dan lain sebagainya.

        Sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem ekonomi dengan kebijakan atau teori yang bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi yang lebih baik dengan tindakan otoritas demokratisasi terpusat dan kepadanya perolehan produksi kekayaan yang lebih baik daripada yang kini berlaku sebagaimana yang diharapkan.
Sistem Sosialis ( Socialist Economy) berpandangan bahwa kemakmuran individu hanya mungkin tercapai bila berfondasikan kemakmuran bersama. Sebagai Konsekuensinya, penguasaan individu atas aset-aset ekonomi atau faktor-faktor produksi sebagian besar merupakan kepemilikan sosial.


Prinsip Dasar Ekonomi Sosialis
-      
    Kepemilikan harta oleh Negara
-       Kesamaan ekonomi
-       Disiplin Politik

Ciri-ciri Ekonomi Sosialis
-      
    Lebih mengutamakan kebersamaan (kolektivisme).
-       Peran pemerintah sangat kuat.
-       Sifat manusia ditentukan oleh pola produksi.


4.    Persaingan terkendali

Persaingan Terkendali
                
       Dalam sistem ekonomi Indonesia terdapat pasar persaingan tidak sempurna (monopoli, duopoli, oligopoli, monopsoni, duopsoni, oligopsoni). Hal itu menyebabkan perekonomian Indonesia menjadi tidak seimbang dan membuat ketidaksamarataan pendapatan yang menyebabkan kesenjagan sosial. Peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal mengatur dan mengawasi jalannya perekonomian negara dalam menciptakan berbagai kebijakan-kebijakan.
Kompetisi untuk memperbaiki taraf kehidupan, baik antarindividu maupun antarbadan-usaha, pemerintah tidak membatasi pilihan seseorang untuk memasuki bidang pendidikan/keahlian yang diminatinya. Pemerintah turut mengatur penyediaan bidang pendidikan/ keahlian, berdasarkan proyeksi kebutuhan. Jadi, tidak sepenuhnya dilepas kepada pihak swasta.
        Pemerintah juga mengendalikannya dengan membaca prioritas-prioritas bidang usaha, termasuk juga prioritas lokasi usaha. Dalam hal penerimaan imbalan atas prestasi kerja, juga sangat terbuka peluang bagi setiap pekerja/pemodal untuk mendapatkan imbalan melebihi sekedar kebutuhannya. Justru pemerintah mengatur ketentuan upah minimum bagi pekerja, agar memenuhi standar kebutuhan hidup minimum yang layak.
        Kesimpulannya adalah, bahwa iklim persaingan berekonomi dan kompetisi berbisnis di Indonesia bukanlah persaingan yang bebas-lepas, melainkan persaingan yang terencana-terkendali.



Sejarah Ekonomi Indonesia

1.    Sejarah Pra-kolonialisme

Dinamika perekonomian Indonesia pada masa sebelum penjajahan dimulai dari jaman pra-sejarah sampai dengan masuknya kolonialisme di Indonesia. Atas dasar hal itu, maka dinamika perekonomian Indonesia sejalan dengan perkembangan kehidupan bangsa Indonesia yang diwujudkan melalui keberadaan kerajaan yang ada di nusantara. Posisi gografis dimana pusat kerajaan berada beragam dan berakibat pada keragaman corak aktivitas perekonomiannya.

         Kerajaan Kutai terletak pada jalur perdagangan dan pelayaran antara Barat dan Timur, maka aktivitas perdagangan menjadi mata pencaharian utama, sehingga rakyat Kutai sudah mengenal perdagangan internasional. Kerajaan Tarumanegara berada di daerah agraris sehingga kehidupan perekonomian masyarakat Tarumanegara adalah pertanian dan peternakan. Kerajaan Sriwijaya berada di pesisir utara Pulau Sumatera dan berada pada urat nadi perdagangan di Asia Tenggara, sehingga masyarakat Sriwijaya menguasai perdagangan.

        Kerajaan Mataram berada bagian tengah Pulau Jawa, posisi ini membuat masyarakat Mataram bertumpu pada sektor pertanian. Kehidupan ekonomi masyarakat pada jaman Kerajaan Singasari berbasis pada pertanian, pelayaran, dan perdagangan. Kerajaan Majapahit dekat dengan pertanian, maka kehidupan ekonomi masyarakat Majapahit hidup dari pertanian dan perdagangan.
Singkatnya, dalam masa sebelum penjajahan, perekonomian Indonesia bertumpu pada sector pertanian dan perdagangan.


2.    Era Pendudukan Jepang

      Konstelasi peta politik pada masa perang dunia II nampaknya berimbas pada konstelasi politik di Indonesia, durasi penjajahan Jepang di Indonesia tidak berlangsung lama, karena hanya berjalan hingga sekitar tahun 1945. Secara besar penjahan Jepang di Indonesia diawali pasa bulan juni 1942. Bulan Maret 1945 Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pertemuan pertamanya pada bulan Mei, Soepomo membicarakan integrasi nasional dan melawan individualisme perorangan. Pada 9 Agustus 1945 Soekarno, Hatta dan radjiman Widioningrat diterbangkan ke Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi.
Kebijakan ekonomi pada jaman penjajahan Jepang, terdiri atas :
           
1.    Perluasan Areal Persawahan

2.    Pengawasan Pertanian Dan Perkebunan

         Perluasan areal persawahan guna meningkatkan produksi beras. Meskipun demikian produksi pangan antara tahun 1941-1944 terus-menurun. Pada jaman Jepang hasil pertanian diatur sebagai berikut: 40% untuk petani, 30% harus dijual kepada pemerintah Jepang dengan harga yang sangat murah, dan 305 harus diserahkan ke lumbung desa. Badan yang menanganimasalah pelanggaran disebut Kempetei (Korps Polisi Militer), suatu badan yang sangat ditakuti rakyat. Jepang mengizinkan dua jenis tanaman perkebunan yaitu karet dan kina kedua jenis tanaman itu berhubungan langsung dengan kepentingan perang. Sedangkau tembakau, teh, kopi harus dihetikan penanamannya Karena hanya berhubungan dengan kenikmatan. Jepang menduduki Indonesia hanya tiga tahun setengah, sedangkan Belanda menjajah Indonesia selama tiga abad.


3.    Ekonomi Indonesia pada masa ORLA, ORBA dan Reformasi


A.   Masa Orde Lama (1945 – 1967)

Perekonomian Indonesia pada masa Orde Lama perlu dicermati karena pada masa tersebut, Indonesia merupakan Negara yang baru saja merdeka. Dalam masa ini, perkembangan perekonomian dibagi dalam 3 (tiga) masa, yaitu :

Masa Kemerdekaan  (1945 – 1950)
Keadaan ekonomi pada masa awal kemerdekaan dapat dibilang sangat tidak menggembirakan. Hal itu terjadi karena adanya inflasi yang disebabkan oleh beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Oktober 1946 Pemerintah RI mengeluarkan ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai pengganti uang Jepang, namun adanya blockade ekonomi oleh Belanda dengan menutup pintu perdagangan luar negeri mengakibatkan kekosongan kas Negara. Akibatnya Negara berada dalam kondisi krisis keuangan dan kondisi itu tentu membahayakan bagi keberlangsungan perekonomian Indonesia pada saat itu.
Dalam menghadapi krisis tersebut, pemerintah menempuh beberapa kebijakan, yaitu :

1.    Pinjaman Nasional
   Pinjaman nasional dilakukan oleh menteri keuagan kala itu dengan persetujuan Badan Pekerja Komiter Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) mengadakan pinjaman nasional yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 40 tahun. Pinjaman ini dimaksudkan agar tersedia dana segar bagi operasionalisasi penyelenggaraan Negara.

2.    Pemenuhan Kebutuhan Rakyat

3.    Melakukan Konferensi Ekonomi
   Pembahasan mengenai peningkatan hasil produksi pangan, distribusi bahan makanan, sandang, serta status administrasi perkebunan asing dilakukan melalui konferensi ekonomi.

4.    Membuat Rencana Pembangunan
   Dibuat Rencana Lima Tahunan (Kasimo Plan) untuk melengkapi pembahasan mengenai peningkatan hasil produksi pangan, distribusi bahan makanan, sandang, serta status perkebunan asing. Dalam dokumen ini meliputi anjutan memperbanyak kebun bibit dan padi unggul, mencegah penyembelihan hewan-hewan yang membantu dalam pertanian, menanami tanah terlantar di Sumatra, dan mengadakan transmigrasi.

5.    Membangun Partisipasi Swasta Dalam Pembangunan Ekonomi
   Pemerintah berusaha menggandeng swasta untuk mewujudkan rencana-rencana di atas.

6.    Nasionalisasi Bank Indonesia

   Selain kebijakan di atas, muncul pula kebijakan yang dikenal dengan sebutan Sistem Ekonomi Gerakan Benteng dan Sistem Ekonomi Ali-Baba. Kondisi perekomiman pada masa ini lebih banyak berkutat pada bagaimana menyelesaikan permasalahan ekonomi dasar namun hal inipun juga tidak bisa berjalan dengan baik akibat situasi politik yang tidak stabil.

Masa Demokrasi Liberal  (1950 – 1957)

Ciri utama masa Demokrasi Liberal adalah sering bergantinya kabinet. Hal ini disebabkan karena jumlah partai yang cukup banyak tetapi tidak ada partai yang memiliki mayoritas mutlak dan hal ini kemudian membuat pada masa ini perekonomian diserahkan sepenuhnya kepada pasar. Dampak dari kebijakan ini akhirnya hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia.
Pemerintah terkesan memaksakan sistem pasar dalam perekonomian, anehnya pemerintah sudah mengetahui dampaknya dan melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kondisi perekonomian. Usaha-usaha tersebut adalah melalui pemotongan nilai uang, melanjutkan program Benteng, dan memutuskan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB). Pemotongan nilai uang dimaksudkan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun, dikenal dengan sebutan Gunting Syarifuddin. Pemerintah juga melanjutkan Program Benteng (Kabinet Natsir) dengan maksud untuk menumbuhkan wiraswasta pribumi agar bisa berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi nasional dan pembatalan sepihak atas hasil-hasil KMB, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda.

Masa Demokrasi Terpimpin  (1959 – 1967)

        Demokrasi Terpimpin tidak lepas dari sosok Presiden Soekarno, sehingga pemikiran Soekarno menjadi dasar bagi pelaksanaan demokrasi terpimpin. Dalam pidato beliau yang berjudul Kembali ke Rel Revolusi terbitlah pemikiran Soekarno tentang demokrasi terpimpin. Demokrasi Terpimpin benar-benar terjadi setelah muncul Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Mulai saat itulah Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin. Akibat dari system ini berdampak pada perubahan struktur ekonomi Indonesia yang akhirnya cenderung berjalan melalui system etatisme, dimana dalam system ini Negara dan aparatur ekonomi Negara bersifat dominan serta mematikan potensi dan kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor Negara.
Tidak menunjukkan kondisi perekonomian yang baik justru berdampak pada adanya devaluasi (penurunan nilai uang yang tujuannya guna membendung inflasi yang tetap tinggi, mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat, serta agar dapat meningkatkan nilai rupiah sehingga rakyat kecil tidak dirugikan), perlunya membentuk lembaga ekonomi, dan kegagalan dalam bidang moneter. Pada saat ini dibentuk pula Deklarasi Ekonomi, tujuannya untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin.

B.    Masa Orde Baru  (1967 – 1998)

Masa Orde Baru identik dengan masa pemerintahan Presiden Soeharto. Dikenal beberapa tahapan pembangunan yang menjadi agendanya. Orde Baru mengawali rezimnya dengan menekankan pada prioritas stabilitas ekonomi, dan politik. Program pemerintah berorientasi pada pengendalian inflasi, penyelamatan keuangan Negara, dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Pemerintah menerapkan kebijakan ekonomi yang baru melalui pendekatan demokrasi pancasila, dan secara perlahan campur tangan pemerintah dalam perekonomian mulai masuk.
Pentingnya aspek pemerataan disadari betul dalam masa ini sehingga muncul istilah 8 (delapan) jalur pemerataan sebagai basis kebijakan ekonominya, yaitu :
           
 1)    Kebutuhan Pokok
 2)    Pendidikan dan kesehatan
 3)    Pembagian pendapatan
 4)    Kesempatan kerja
 5)    Kesempatan berusaha
 6)    Partisipasi wanita dan generasi muda
 7)    Penyebaran pembangunan
 8)    Peradilan

         Agar implementasi kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik dan terencana, maka kebijakan tersebut dilaksanakan dengan sebutan pola umum pembangunan jangka panjang (25-30 tahun) dan berlangsung dalam periodisasi lima tahunan sehingga dikenal dengan sebutan Pelita (Pembangunan Lima Tahun). Pelita menunjukkan hasil yang signifikan dalam proses pembangunan ekonomi, terbukti pada tahun 1984 Indonesia berhasil swasembada beras, menurunkan angka kemiskinanm meningkatkan partisipasi pendidikan, penurunan angka kematian bayi, dan peningkatan sector industri, berhasil dalam mengendalikan jumpal penduduk melalui program Keluarga Berencana (KB).

Sisi negatif dari Pelita adalah kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup, kerusakan suber daya alam, ketimpangan pertumbuhan ekonomi antar daerah, ketimpangan antar golongan pekerjaan, akumulasi utang luar negeri yang semakin menumpuk serta muncul pula konglomerasi dan bisnis yang sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Meskipun Orde Baru berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi fundamental ekonomi justru rapuh. Titik kulminasi keterpurukan Orde Baru berujung pada mundurnya Soeharto dari kursi presiden pada tanggal 21 Mei 1998.
Terlepas dari berbagai kontroversi tentang perjalanan rezim Orde Baru, harus diakui bahwa Orde Baru paling tidak telah meletakkan dasar-dasar perekonomian bagi rezim selanjutnya. Kondisi politik yang relatif stabil menjadi modal bagi tumbuhnya perekonomian secara baik.

Masa Reformasi  (1998 - Sekarang)

        Masa reformasi dianggap sebagai tonggak baru perjalanan kehidupan bangsa Indonesia dari sisi sosial dan politik. Muncul beberapa kebijakan yang kemudian menjadi landasan bagi perjalanan sejarah Bangsa Indonesia kedepan. Kebijakan yang paling menonjol adalah adanya pergeseran pengelolaan pemerintahan dari sentralitis menjadi desentralitis.

      1.    Masa Presiden BJ. Habibie (21 Mei 1998 - 20 Oktober 1999)

Salah satu tugas penting Presiden Habibie adalah mendapatkan kembali komunitas Negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Untuk menyelesaikan krisis moneter dan perbaikan ekonomi Indonesia, BJ Habibie melakukan langkah-langkah :

1)    Melakukan restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan melalui pembentukan BPPN dan        unit Pengelola Aset Negara
2)    Melikuidasi beberapa bank yang bermasalah
3)    Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar hingga di bawah Rp 10.000,00
4)    Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri
5)    Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF
6)    Mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan                 Persaingan yang Tidak Sehat
7)    Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Meski hanya singkat dalam masa pemerintahannya, namun Habibie menjadi peletak dasar bagi pemerintahan selanjutnya.

     2.    Masa Presiden Abdurrahman Wahid / Gus Dur (20 Oktober 1999 - 23 Juli 2001)

Gus Dur memerintah dengan gaya yang agak kontroversial. Banyak pernyataan-pernyataan yang membuat kebingungan public sehingga berakibat seringnya muncul perdebatan di public yang tidak memberikan pendidikan bagi masyarakat. Gus Dur juga gemar melakukan perjalanan ke luar negeri, yang cenderung terkesan pemborosan. Keterbatasan fisiknya juga mempengaruhi kinerjanya dalam menjalankan pemerintahan.
Perekonomian kala itu butuh perhatian serius dalam penanganannya, salah satunya sector moneter dan untuk mengatasi krisis moneter dan memperbaiki ekonomi Indonesia, dibentuk Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang bertugas untuk memecahkan perbaikan ekonomi Indonesia yang belum pulih dari krisis ekonomi yang berkepanjangan.
Kondisi perekonomian Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid memliki karakteristik sebagai berikut :

1)    Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kondisi perekonomian Indonesia mulai mengarah pada perbaikan, di antaranya pertumbuhan PDB yang mulai positif, laju inflasi dan tingkat suku bunga yang rendah, sehingga kondisi moneter dalam negeri juga sudah mulai stabil.
2)    Hubungan pemerintah dengan IMF kurang baik
3)    Sosial dan Politik yang tidak stabil dan semakin parah yang membuat investor asing menjadi enggan untuk menanamkan modal di Indonesia
4)    Makin rumitnya persoalan ekonomi ditandai lagi dengan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang cenderung negative dikarenakan lebih banyaknya kegiatan penjualan daripada kegiatan pebelian dalam perdagangan saham di dalam negeri
Gus Dur telah menghiasi bagian sejarah perjalanan Bangsa Indonesia. Di tengah keterbatasan fisiknya dan gaya kontroversinya, Gus Dur juga telah meletakkan dasar kebijakan yang dapat menjadi pijakan bagi pemerintahan selanjutnya.

      3.    Masa Pemerintahan Megawati Soekarnoputri (23 Juli 2001 - 20 Oktober 2004)

Mewarisi kondisi perekonomian Indonesia yang jauh lebih buruk daripada masa pemerintahan Gus Dur ditunjukkan dengan adanya inflasi dan rendahnya pertumbuhan ekonomi Indonesia kurang berkembangnya investor swasta, baik dalam negeri maupun swasta. Selain itu, nilai tukar rupiah yang masih fluktuatif dan indeks harga saham gabungan yang cenderung menurun.
Salah satu masalah yang mendesak untuk dipecahkan adalah pemulihan ekonomi. Untuk mengatasi krisis moneter, Megawati berhasil menaikkan pendapatan per kapita dan menurunkan kurs mata uang rupiah dibawah Rp 10.000,00 dan untuk mengatasi korupsi dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada masa kepemimpinan Presiden Megawati, perekonomian Indonesia mulai mengalami kemajuan walaupun masih ada beberapa kebijakannya yang memicu banyak kontroversi tetapi Megawati sebagai presiden wanita pertama di Indonesia menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Keberhasilannya dalam memperbaiki sector moneter, dan membidani terbentuknya lembaga korupsi jelas merupakan modal berharga bagi pemerintahan selanjutnya.

  4.    Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  (20 Oktober 2004 - 2014)

Merupakan presiden pertama yang dipilih oleh rakyat melalui Pemilu tahun 2004 dan tahun 2009. Pada masa jabatannya, Indonesia mengalami sejumlah bencana alam dan menjadi tantangan tambahan bagi Presiden yang masih bergelut dengan upaya memulihkan kehidupan ekonomi Negara dan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan SBY yang dianggap kontroversial yaitu :

1)    Kebijakan mengurangi subsidi BBM

Dilatarbelakangi oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran subsidi BBM dialhikan ke subsidi sector pendidikan dan kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

2)    Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan bantuan langsung berupa uang tunai kepada masyarakat miskin namun pada kenyataannya kebanyakan BLT tidak sampai ke tangan yang berhak dan pembagiannya juga banyak menimbulkan masalah sosial.
Kebijakan lain yang ditempuh adalah untuk meningkatkan pendapatan perkapita. Kebijakan ini dilakukan melalui pengendalian pembangunan infrastruktur, melalui ajang pertemuan pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan (tahun 2006). Event ini mempertemukan para investor dengan kepala-kepala daerah. Dengan semakin banyaknya investasi asing di Indonesia diharapkan jumlah kesempatan kerja juga akan bertambah.
Perkembangan dalam sector utang luar negeri juga menggembirakan. Pada pertengahan bulan Oktober 2006 Indonesia melunasi seluruh sisa hutang pada IMF. Lalu masa ini juga ditandai dengan adanya tingkat pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Namun, tingkat inflasi pada masa ini sempat membumbung tinggi.
Pada tahun 2010, perumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh signifikan seiring pemulihan ekonomi dunia pasca krisis global yang terjadi sepanjang 2008 hingga 2009. Terbukti, perekonomian Indonesia mampu bertahan dari ancaman pengaruh krisis ekonomi dan finansial yang terjadi di zona Eropa. Walaupun korupsi dan kemiskinan tetap menjadi masalah di Indonesia namun setelah beberapa tahun berada dalam kepemimpinan nasional yang tidak menentu, SBY telah berhasil menciptakan kestabilan politik dan ekonomi di Indonesia.

Era SBY meninggalkan beberapa masalah yaitu implementasi pembangunan ekonomi terkesan seadanya karena belum muncul strategi yang bisa membuat perekonomian Indonesia kembali bergairah. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya tingkat angka pengangguran dan kemiskinan yang sampai sekarang masih menjadi perdebatan.

`
PDB, Pertumbuhan Ekonomi, Perubahan Struktur Ekonomi Indonesia

1.    Produk Domestik Bruto

         Gross Domestic Product (GDP) atau Produk Domestik Bruto (PDB) dapat diartikan sebagai nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu setahun.
GDP tidak mempertimbangkan kebangsaan perusahaan atau warga negara yang menghasilkan barang atau jasa negara tersebut. GDP dihitung berdasarkan nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh   warga negara yang berdomisili di negara tersebut, baik pribumi maupun warga negara asing.

Nilai GDP dapat dihitung dengan menggunakan harga yang berlaku atau harga dasar yang konstan. GDP nominal mengukur nilai barang dan jasa akhir dengan harga yang berlaku di pasar pada tahun tersebut. Sedangkan GDP riil mengukur nilai barang dan jasa akhir dengan menggunakan harga yang tetap.

GDP yang dihitung berdasarkan pengeluaran terdiri dari empat komponen utama yaitu konsumsi dinotasikan C, investasi dinotasikan I, pembelian oleh pemerintah dinotasikan G, dan total bersih ekspor atau ekspor neto dinotasikan dengan X – M. Notasi X untuk ekspor dan M untuk impor. Ekspor neto (X – M) menunjukkan selisih antara nilai ekspor dan impor. 

Bentuk aljabar dari GDP dapat ditulis sebagai berikut:

Y = C + I + G + (X – M)
Y = GDP

Konsumsi, investasi, pembelian pemerintah dan ekspor berkorelasi positif dengan GDP. Sedangkan impor berkorelasi negatif. Setiap kenaikan komponen-komponen yang berkorelasi positif akan menaikan nilai GDP. Sedangkan kenaikan komponen yang berkorelasi negatif akan menurunkan nilai GDP.

Setiap kenaikan konsumsi, investasi dan pembelian pemerintah maupun ekspor cederung meningkatkan nilai GDP. Sedangkan peningkatan impor cenderung menurunkan GDP. Dengan demikian peningkatan GDP dapat dilakukan dengan meningkatkan komponen-komponen yang berkorelasi positif dan menurunkan komponen yang berkorelasi negatif.

Pendapatan pribadi berkorelasi positif terhadap besarnya nilai konsumsi. Naiknya pendapatan akan meningkatkan nilai komsumsi rumah tangga. Ketika komsumsi rumah tangga naik, maka GDP cenderung naik. Hal ini menjelaskan bahwa peningkatan GDP dapat terjadi ketika pendapat pribadi naik.

Investasi dipengaruhi oleh tingkat pengembalian modal dan tingkat bunga. Para pemilik modal akan berinvestasi jika tingkat pengembalian modal lebih besar daripada tingkat bunga. Tingkat bunga yang tinggi menyebabkan investasi menjadi tidak menarik atau tidak menguntungkan. Ketika tingkat bunga tinggi sebagian modal digunakan untuk mencari keuntungan dari tingkat bunga melalui deposito atau tabungan. Tingkat bunga tinggi pada akhir akan mengurangi jumlah modal yang diinvestasikan. Jika pengeluaran investasi berkurang, maka GDP cenderung menurun. Hal ini menjelaskan bahwa ketika tingkat bunga tinggi, dan deposito lebih menarik bagi para investor, maka GDP akan cenderung turun .

Pembelian pemerintah adalah nilai barang dan jasa yang dibeli oleh pemerintah pusat dan daerah. Contoh pembelian pemerintah adalah pembelian peralatan militer, pembangunan sarana umum, jalan, gaji pegawai dan jasa yang diberikan oleh pemerintah. Pengeluaran pemerintah dipengaruhi oleh pendapatan pemerintah dari pajak dan pendapatan bukan pajak, seperti perusahaan milik pemerintah. Jika pengeluaran pemerintah turun, maka GDP cenderung turun. Hal ini menjelaskan bahwa jika pendapatan pemerintah naik dan pembelian juga naik maka nilai GDP akan naik.
Karena salah satu pendapatan pemerintah adalah pajak, dan  jika pendapatan dari pajak naik, kemudian pemerintah membelanjakan pandapatan dari pajak ini, maka naiknya pajak akan cenderung meningkatkam GDP.
Ekspor neto yang dinotasikan dengan (X – M) adalah neraca perdagangan yang menunjukkan penerimaan bersih dari transaksi internasional. Perubahan arah neraca perdagangan akan mempengaruhi perubahan GDP. Nilai impor lebih besar daripada ekspor menyebabkan neraca perdagangan menjadi defisit. Artinya nilai ekspor neto adalah negatif. Defisit neraca perdagangan cenderung menurunkan nilai GDP. Hal menjelaskan bahwa untuk dapat meningkatkan GDP dapat dilakukan dengan peningkatan ekspor dan penurunan impor.

Produk Domestik Bruto Indonesia

Antara tahun 1965 sampai 1997 perekonomian Indonesia tumbuh dengan persentase rata-rata per tahunnya tujuh persen. Dengan pencapaian ini Indonesia tidak lagi berada di tingkatan “negara-negara berpendapatan rendah” melainkan masuk ke tingkatan “negara-negara berpendapatan menengah”. Meskipun demikian, Krisis Keuangan Asia yang terjadi di akhir tahun 1990an telah memberikan efek negatif bagi perekenomian nasional, akibatnya produk domestik bruto (PDB) Indonesia turun 13.6 persen di tahun 1998 dan naik sedikit di tahun 1999 sebanyak 0.3 persen. Antara tahun 2000 sampai 2004 perekenomian mulai memulih dengan rata-rata pertumbuhan PDB sebanyak 4.6 persen per tahun. Setelah itu PDB Indonesia meningkat dengan nilai rata- rata per tahun sekitar enam persen, kecuali tahun 2009 dan 2013, ketika gejolak krisis keuangan global dan ketidakpastian terjadi. Meski masih cukup mengagumkan, PDB Indonesia turun ke nilai 4.6 persen dan 5.8 persen pada kedua tahun tersebut.



           Rata-rata
Pertumbuhan 
PDB (%)
1998 – 1999
              - 6.65
2000 – 2004
                4.60
2005 – 2009
                5.64
2010 – 2013
                6.15


  2006
  2007
  2008
  2009
  2010
  2011
  2012
  2013
PDB
(dalam milyar USD)
 285.9
 364.6
 432.1
 510.2
 539.4
 706.6
 846.8
 878.0
PDB
(perubahan % tahunan)
   5.5
   6.3
   6.1
   4.6
   6.1
   6.5
   6.2
   5.8
PDB per Kapita
(dalam USD)
 1,643
 1,923
 2,244
 2,345
 2,984
 3,467
 3,546
 3,468
Sumber: Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF) dan Badan Pusat Statistik (BPS)


         Seperti yang terlihat dari tabel di atas, penurunan perekonomian global akibat krisis ekenomi yang terjadi di akhir tahun 2000an berdampak kecil bagi perekonomian Indonesia jika dibandingkan dengan dampak yang dialami negara lain. Tahun 2009 PDB Indonesia turun ke 4.6 persen. Ini berarti Indonesia adalah salah satu negara dengan performa pertumbuhan PDB tertinggi di seluruh dunia pada tahun itu (dan berada di posisi tiga di antara kelompok negara-negara G-20). Meskipun harga-harga komoditas menurun drastis, bursa saham pun nilainya turun, imbal hasil obligasi domestik dan internasional cukup tinggi dan nilai tukar valuta yang melemah, Indonesia masih mampu tumbuh secara signifikan. Keberhasilan ini terutama dikarenakan oleh ekspor Indonesia yang kepentingannya relatif terbatas terhadap perekonomian nasional, kepercayaan pasar yang terus tinggi, dan konsumsi domestik berkelanjutan yang kuat. Konsumsi domestik di Indonesia (khususnya konsumsi swasta) berkontribusi sekitar dua pertiga bagian dari pertumbuhan perekonomian nasional. Dengan sekitar tujuh juta penduduk masuk ke kelas menengah tiap tahunnya, Indonesia sebenarnya menyimpan kekuatan konsumen yang secara signifikan dapat mendorong perekonomian dan memicu peningkatan investasi dalam dan luar negeri dari tahun 2010 dan seterusnya. Lambannya pertumbuhan ekonomi tahun 2013 (5.78 persen) terjadi karena kombinasi ketidakpastian global yang parah disebabkan oleh perancangan ulang program pembelian aset per bulan Federal Reserve sebesar USD $85 milyar (pelonggaran kuantitatif) yang mengakibatkan arus keluar modal secara signifikan dari negara-negara berkembang, dan kelemahan isu finansial internal: defisit transaksi berjalan dengan rekor tertinggi, inflasi tinggi (setelah pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi pada bulan Juni 2013) dan nilai tukar rupiah yang terdepresiasi tajam. Untuk menanggulangi masalah-masalah ini dan menjaga stabilitas keuangan negara, Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan secara signifikan, walau ini berarti pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dikorbankan.

       Perkiraan perkembangan perekonomian Indonesia di masa depan masih cukup positif tetapi telah direvisi oleh organisasi-organisasi internasional dan pemerintah Indonesia karena ketidakpastian global yang berkepanjangan. Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (disingkat MP3EI) yang baru-baru ini dikeluarkan, mencakup tahun 2011 sampai 2025, menunjuk enam sektor sebagai koridor utama perekonomian dengan tujuan menempatkan Indonesia dalam sepuluh besar perekonomian global pada tahun 2025. Rencana ini mengimplikasikan investasi besar pada sektor infrastruktur - sektor yang selama ini menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia - dan tujuan akhirnya adalah PDB akan naik per tahunnya sebanyak delapan sampai sembilan persen. Namun, target tersebut sepertinya terlalu ambisius jika ingin dicapai dalam waktu dekat (2014-2017). Institusi-Institusi otoritas internasional (Bank Dunia, IMF dan Bank Pembangunan Asia) memproyeksikan pertumbuhan PDB tahunan Indonesia dalam kisaran 5.3 sampai 6.0 persen untuk periode 2014 sampai 2017. Organisasi-organisasi ini menekankan bahwa reformasi politik dan ekonomi praktis dikombinasikan dengan investasi besar dalam sektor infrasktruktur akan menambahkan satu atau dua persen dari perkiraan pertumbuhan PDB saat ini.
Yang juga menarik untuk dianalisa adalah seberapa jauh faktor-faktor yang ada dalam kebudayaan Indonesia (salah satu contohnya budaya Jawa yang dominan) dapat mempengaruhi pertumbuhan PDB (sebagai perbandingan, misalnya saja, pengaruh kebudayaan Cina terhadap pertumbuhan PDB Cina). Informasi lebih lanjut tentang topik ini, silakan lihat bagian Budaya Berbisnis di Indonesia.

PDB Indonesia per Kapita dan Distribusi Pendapatan Tak Merata

        PDB per kapita baru-baru ini mencapai level tertinggi dalam sejarah perekonomian Indonesia dan diperkirakan akan tumbuh lebih tinggi lagi. Namun, apakah PDB per kapita adalah tolak ukur yang cocok untuk Indonesia di mana masyarakat Indonesia dicirikan oleh tingkat perbedaan yang cukup tinggi terutama dalam distribusi pendapatan, masih menjadi tanda tanya. Dengan kata lain, terdapat kesenjangan antara stastistik dan realitas sebagaimana kekayaan 43 ribu orang terkaya Indonesia (yang hanya berkisar 0.02 persen dari total penduduk Indonesia) adalah setara dengan 25 persen PDB Indonesia. Kekayaan empat puluh orang terkaya Indonesia mecakup 10.3 persen dari PDB (jumlah ini berbanding sama dengan jumlah kekayaan 60 juta orang Indonesia termiskin). Angka-angka ini mengindikasikan konsentrasi kekayaan yang besar dalam kalangan elit yang kecil. Apalagi kesenjangan distribusi pendapatan ini diprediksi akan semakin meluas ke depan.

Komposisi PDB Indonesia: Pertanian, Industri dan Jasa
Tabel di bawah ini menunjukkan perkembangan luar biasa komposisi PDB Indonesia. Indonesia berubah dari negara yang perekonomiannya sangat bergantung pada pertanian menjadi negara yang perekonomiannya lebih seimbang, di mana sektor manufaktur (sejenis industri) kini lebih dominan daripada sektor pertanian. Hal ini juga menyiratkan bahwa Indonesia mengurangi ketergantungan tradisionalnya pada sektor ekspor primer. Penting juga untuk dicatat, bahwa bagaimanapun juga ketiga sektor utama tersebut mengalami ekspansi selama periode yang disebut dibawah ini.


    1965
    1980
    1996
    2010
 Pertanian
     51%
     24%
     16%
     15%
 Industri
     13%
     42%
     43%
     47%
 Jasa
     36%
     34%
     41%
     38%
Sumber: Bank Duna dan CIA World Factbook


       Ada asumsi bahwa peran sektor industri akan menguat terhadap PDB Indonesia sementara sektor pertanian dan jasa akan melemah, karena saat ini sektor manufaktur adalah sektor yang paling popular di Indonesia untuk investasi asing langsung. Selain itu, untuk industri-industri inovatif tertentu pemerintah Indonesia memberikan tax holiday (membebaskan atau mengurangi pajak penghasilan sementara untuk investor asing) dan dalam waktu yang bersamaan akan menyiapkan insentif-insentif guna merangsang industri nasional dengan melarang ekspor bahan baku di tahun 2014 (untuk industri pertambangan). Langkah ini memaksa dunia perindustrian untuk membangun pabrik dan fasilitas pengolahan untuk menghasilkan produk nilai tambah.
Salah satu ciri khas Indonesia yang cukup menonjol adalah bahwa bagian barat negeri ini secara signifikan mendapatkan porsi lebih besar berkaitan dengan kontribusinya terhadap pertumbuhan PDB. Pulau Jawa (terutama Jakarta dan sekitarnya) dan Sumatra berkontribusi lebih dari delapan puluh persen total PDB Indonesia. Alasan utama situasi ini adalah karena bagian barat Indonesia posisinya lebih dekat dengan Singapura dan Malaysia. Ketiga wilayah ini dilihat secara historis dulunya sama-sama berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi di Asia Tenggara. Sementara itu, bagian timur Indonesia terletaknya di vakumekonom dan populasi penduduknya cukup rendah.

PDB Indonesia dalam Perspektif Global
Tabel di bawah ini menunjukkan PDB Indonesia per kapita dan PDB riil dan membandingkannya dengan dua kekuatan ekonomi penting dunia: Amerika Serikat (AS) dan Cina.

  
PDB per Kapita (USD)
Pertumbuhan PDB Riil (%)
   2010  
   2011
   2012
 2013
 2010
 2011
 2012
 2013
 AS
  48,358
  49,854
  51,749
    -
  2.9
  1.5
  2.8
  1.9
 Cina
   4,433
   5,447
   6,091
    -
 10.3
  9.2
  7.4
  7.7
 Indonesia
   3,010
   3,540
   3,592
    -
  6.1
  6.5
  6.2
  5.8
Sumber: Bank Dunia


       Melihat PDB per kapita di atas, dapat disimpulkan langsung bahwa Indonesia masih harus berusaha lebih lama lagi jika dibandingkan dengan negara-negara yang lebih maju. Kenyataannya adalah Indonesia merupakan salah satu negara dengan PDB terendah di dunia. Melalui beberapa rencana pembangunan, pemerintah Indonesia mencoba untuk merubah angka tersebut menjadi sekitar USD $14,250 - $15,500 pada tahun 2025, tetapi apakah tujuan ambisius ini akan tercapai, cukup meragukan - dan seperti disebut di atas - angka ini tidak merefleksikan distribusi pendapatan atau kesejahteraan (yg tidak adil) dalam masyarakat Indonesia. Kebijakan pemerintah yang efektif sangat diperlukan demi menyokong pendidikan anak-anak Indonesia serta menstimulasi pasar kerja sehingga pertumbuhan tenaga kerja dapat disalurkan.

PDB per kapita Indonesia terus meningkat sejak tahun 2000an dan seterusnya. Awalnya Bank Dunia memperkirakan Indonesia akan mencapai angka USD $3,000 sekitar tahun 2020 tetapi Indonesia berhasil mencapai angka tersebut satu dekade lebih awal. Pencapaian level USD $3,000 ini dianggap sebagai langkah penting karena imbasnya adalah percepatan pembangunan di berbagai sektor (seperti ritel, otomotif dan properti) oleh karena peningkatan permintaan konsumen sehingga menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi. Pemerintah Indonesia telah menetapkan target untuk mencapai level USD $5,000 pada tahun 2015.

Pertumbuhan PDB riil menunjukkan perspektif yang menjanjikan. Sementara negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat - digalaukan oleh hutang publik - akan tumbuh secara lamban dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan, negara-negara ekonomi berkembang di Amerika Selatan dan Asia akan menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang cukup kuat. Negara-negara ini memiliki karakteristik yang mirip, seperti persediaan sumber daya alam yang melimpah, populasi yang terus berkembang pesat, upah buruh dan biaya produksi rendah dan yang tidak kalah penting ranah politik yang cukup stabil. Salah satu negara ini adalah Indonesia. Tetapi untuk mencapai tingkat pertumbuhan yang memukau seperti apa yang telah dilakukan Cina dalam dua dekade terakhir, perlu adanya investasi besar dalam infrastruktur dan memfokuskan diri pada reformasi politik, ekonomi dan sosial.

2.    Faktor-faktor Penentu Prospek Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Subandi, dalam bukunya Sistem Ekonomi Indonesia, menulis bahwa factor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia secara umum, adalah:

1.  faktor produksi
2.  faktor investasi
3.  faktor perdagangan luar negeri dan neraca pembayaran
4.  faktor kebijakan moneter dan inflasi
5.  faktor keuangan negara

       Sedangkan Tambunan, dalam bukunya Perekonomian Indonesia, menulis bahwa di dalam teoti-teori konvensional, pertumbuhan ekonomi sangat ditentukan oleh ketersediaan dan kualitas dari factor-faktor produksi seperti SDM, kapital, teknologi, bahan baku, enterpreneurship dan energi.  Akan tetapi, faktor penentu tersebut untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang, bukan pertumbuhan jangka pendek.
Dengan kata  lain, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini akan lebih baik, sama atau lebih buruk dari tahun 2000 lebih ditentukan oleh faktor-faktor yang sifatnya lebih jangka pendek, yang dapat dikelompokkan ke dalam factor internal dan eksternal.
Faktor eksternal didominasi oleh faktor-faktor ekonomi, seperti perdagangan internasional dan pertumbuhan ekonomi kawasan atau dunia.

1.       Faktor-faktor Internal

a.      Faktor ekonomi, antara lain:

·         Buruknya fundamental ekonomi nasional
·         Cadangan devisa
·         Hutang luar negeri dan ketergantungan impor
·         Sector perbankan dan riil
·         Pengeluaran konsumsi

b.      Faktor non ekonomi, antara lain:

·         Kondisi politik, social dan keamanan
·         PMA dan PMDN
·         Pelarian modal ke luar negeri
·         Nilai tukar rupiah

2.      Faktor-faktor Eksternal

·         Kondisi perdagangan dan perekonomian regional atau dunia