Otonomi
Daerah
1.
Berikut
adalah beberapa pelaku ekonomi penting di Indonesia, jelaskan sejarah dan
keberadaannya, apa masalahnya, solusi, prospek ke depan, serta peranannya
terhadap perekonomian Indonesia.
a. Pemerintah (BUMN)
b. Koperasi (KUD)
c. Swasta (Social Coorporate Responsibilty)
A. Pemerintah (BUMN)
Keberadaan
Perusahaan Negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pilar
perekonomian Indonesia, didasarkan kepada penggarisan UUD 1945, disamping
keberadaan usaha swasta dan koperasi.Keterlibatan Negara dalam kegiatan
tersebut pada dasarnya merupakan pencerminan dari substansi Pasal 33 UU itu,
yang menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara” (ayat 2).“Bumi air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” (ayat 3).
Salah satu perwujudan dari pasal tersebut adalah bahwa Negara melalui satuan atau unit-unit usahanya yaitu BUMN, melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan barang atau jasa serta mengelola sumber-sumber alam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas.
Salah satu perwujudan dari pasal tersebut adalah bahwa Negara melalui satuan atau unit-unit usahanya yaitu BUMN, melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan barang atau jasa serta mengelola sumber-sumber alam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas.
Konsep BUMN telah dirumuskan dalam
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 740/KMK.00/1989.Dalam
konsep itu, BUMN didefenisikan sebagai “badan usaha yang seluruh modalnya
dimiliki negara” (pasal 1 ayat 2a).
Sementara dalam pasal 1 ayat 2b dari surat keputusan itu meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) BUMN yang merupakan patungan antara pemerintah dengan pemerintah daerah
2) BUMN yang merupakan patungan antara pemerintah dengan BUMN lainnya.
3) BUMN yang merupakan badan-badan usaha patungan dengan swasta nasional/ asing dimana negara memiliki saham mayoritas minimal 50%.
Defenisi lain mengenai BUMN adalah karena BUMN itu merupakan “public enterprise”. Dengan demikian, BUMN mencakup dua elemen esensial yaitu: ”Pemerintah (public) dan bisnis (enterprise”. Dengan defenisi itu maka BUMN tidaklah murni pemerintah 100% dan tidak juga swasta 100% tetapi BUMN dapat dikatakan sebagai “perusahaan negara yang diwiraswastakan”.
Sementara dalam pasal 1 ayat 2b dari surat keputusan itu meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) BUMN yang merupakan patungan antara pemerintah dengan pemerintah daerah
2) BUMN yang merupakan patungan antara pemerintah dengan BUMN lainnya.
3) BUMN yang merupakan badan-badan usaha patungan dengan swasta nasional/ asing dimana negara memiliki saham mayoritas minimal 50%.
Defenisi lain mengenai BUMN adalah karena BUMN itu merupakan “public enterprise”. Dengan demikian, BUMN mencakup dua elemen esensial yaitu: ”Pemerintah (public) dan bisnis (enterprise”. Dengan defenisi itu maka BUMN tidaklah murni pemerintah 100% dan tidak juga swasta 100% tetapi BUMN dapat dikatakan sebagai “perusahaan negara yang diwiraswastakan”.
Sejarah Perkembangan Perusahaan
Negara atau Badan Usaha Milik Negara
Pada awalnya
BUMN adalah hasil nasionalisasi ex-perusahaan-perusahaan asing (Belanda) yang
kemudian ditetapkan sebagai perusahaan Negara. Kemudian dengan UU No. 1 Prp
1969 dibentuklah pembagian 3 jenis bentuk Badan Usaha Milik Negara menjadi
Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Persero. Pembagian ini
dibentuk sesuai dengan tugas, fungsi dan misi Usaha pada waktu itu.
Filosofi mengapa dibentuk Badan Usaha Milik Negara adalah karena berdasarkan pada bunyi ketentuan UU Pasal 33 khususnya ayat (2) dan (3) yang mengandung maksud bahwa; cabang-cabang produksi penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan demkian tugas pertama Negara dengan membentuk badan usaha adalah untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat, manakala sektor-sektor tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta.Kemudian tugas-tugas seperti itu diterjemahkan sebagai bentuk “pioneering” usaha oleh Negara yang membuat BUMN menjadi agen pembangunan/agent of development.
Pemahaman BUMN sebagai agent of development berlanjut sampai dengan periode tahun 80an, yang kemudian pemahaman tersebut membawa dampak “negatif/minir” karena fungsi kontrol terhadap BUMN dianggap sangat lemah, BUMN sebagai sarang korupsi dan lain-lain.
Perkembangan perusahaan negara dibagi dalam empat fase perkembangan yaitu:
Filosofi mengapa dibentuk Badan Usaha Milik Negara adalah karena berdasarkan pada bunyi ketentuan UU Pasal 33 khususnya ayat (2) dan (3) yang mengandung maksud bahwa; cabang-cabang produksi penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan demkian tugas pertama Negara dengan membentuk badan usaha adalah untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat, manakala sektor-sektor tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta.Kemudian tugas-tugas seperti itu diterjemahkan sebagai bentuk “pioneering” usaha oleh Negara yang membuat BUMN menjadi agen pembangunan/agent of development.
Pemahaman BUMN sebagai agent of development berlanjut sampai dengan periode tahun 80an, yang kemudian pemahaman tersebut membawa dampak “negatif/minir” karena fungsi kontrol terhadap BUMN dianggap sangat lemah, BUMN sebagai sarang korupsi dan lain-lain.
Perkembangan perusahaan negara dibagi dalam empat fase perkembangan yaitu:
1)
Fase sebelum kemerdekaan
Dalam fase ini berbagai jenis perusahaan negara termaksud diatur olehketentuanUU No. 8 tahun 1941. (didasari pada UU kolonial).
Dalam fase ini berbagai jenis perusahaan negara termaksud diatur olehketentuanUU No. 8 tahun 1941. (didasari pada UU kolonial).
2)
Fase antara tahun 1945-1960
Pada fase ini keberadaan perusahaan negara sangat penting karena mengingat pentingnya peranan perusahaan negara dalam pembangunan dan dalam rangka perjuangan RI untuk mengembalikan Irian Barat ke wilayah RI.Pada priode ini pula terjadi gerakan nasionalisasi terhadap perusahaan negara milik asing/bekas milik Belanda.Pengembalian ini diatur dalam PP. NO. 27 tahun 1957 dan UU No. 26 tahun 1959 tentang nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan yang dinasionalisasikan tersebut pada mulanya berbentuk Perseroan Terbatas dan beroperasi dalam hampir semua sektor ekonomi negara yang mencakup lapangan perbankan, perkebunan, perdagangan dan jasa.
Pada fase ini keberadaan perusahaan negara sangat penting karena mengingat pentingnya peranan perusahaan negara dalam pembangunan dan dalam rangka perjuangan RI untuk mengembalikan Irian Barat ke wilayah RI.Pada priode ini pula terjadi gerakan nasionalisasi terhadap perusahaan negara milik asing/bekas milik Belanda.Pengembalian ini diatur dalam PP. NO. 27 tahun 1957 dan UU No. 26 tahun 1959 tentang nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan yang dinasionalisasikan tersebut pada mulanya berbentuk Perseroan Terbatas dan beroperasi dalam hampir semua sektor ekonomi negara yang mencakup lapangan perbankan, perkebunan, perdagangan dan jasa.
3)
Fase yang berlangsung tahun 1960-1969
Dalam fase ini, terjadi keseragaman yang berlandaskan UU No. 19 tahun 1960 menjadi satu bentuk yaitu Perusahaan Negara. Namun demikian masih terdapat kekaburan dalam organisasi perusahaan negara yang disebabkan adanya Badan Pimpinan Umum (BPU) yang juga menyelenggarakan pengurusan terhadap Perusahaan Negara tertentu. Oleh karena tiu, maka
Dalam fase ini, terjadi keseragaman yang berlandaskan UU No. 19 tahun 1960 menjadi satu bentuk yaitu Perusahaan Negara. Namun demikian masih terdapat kekaburan dalam organisasi perusahaan negara yang disebabkan adanya Badan Pimpinan Umum (BPU) yang juga menyelenggarakan pengurusan terhadap Perusahaan Negara tertentu. Oleh karena tiu, maka
4) Fase antara
tahun 1969 hingga sekarang
Dalam fase ini peranan Perusahaan Negara dalam menunjang perekonomian nasional semakin meningkat sejalan dengan pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun (Pelita) I sampai sekarang yang merupakan kelanjutan dan peningkatan dari periode pembangunan sebelumnya.
Dalam fase ini peranan Perusahaan Negara dalam menunjang perekonomian nasional semakin meningkat sejalan dengan pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun (Pelita) I sampai sekarang yang merupakan kelanjutan dan peningkatan dari periode pembangunan sebelumnya.
Tugas dan Peranan Perusahaan Negara
dalam Perekonomian Negara
Peranan
Perusahaan Negara atau BUMN adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional khususnya bidang perekonomian, maka kebijaksanaan pemerintah dalam
pembinaan BUMN pun disesuaikan dengan kebijakan nasional.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 3 Th. 1983, peranan BUMN secara umum adalah sebagai berikut:
Menurut Peraturan Pemerintah No. 3 Th. 1983, peranan BUMN secara umum adalah sebagai berikut:
1)
Melaksanakan fungsi komersial, dalam hal ini BUMN sebagai unit ekonomi
(business entity), harus mampu memupuk dana unutk membiayai aktivitas baik yang
bersifat rutin maupun pengembangan. Oleh karena itu, dalam kegiatannya untuk
mendapatkan laba sehingga kontinuitas perusahaan dapat terjaga atau
dengan kata lain BUMN berperan sebagai pemasok dana melalui pajak dan
deviden.
2)
Melaksanakan fungsi-fungsi non-komersial, dalam hal ini BUMN yang merupakan
bagian dari aparatur negara, bertindak sebagai wahana pembangunan (agent of
development). Berperan sebagai demikian, BUMN melaksanakan program-program
pemerintah dan atau yang diembankan oleh pemerintah yang meliputi antara lain
tugas-tugas perintis dan mendorong perkembangan usaha swasta dan koperasi.
Visi dan Misi yang Diemban Kepada BUMN
Dengan
memperhatikan tugas pokok dan fungsi BUMN, maka Visi yang hendak diwujudkan
adalah sebagai berikut :
"Menjadikan BUMN sebagai badan usaha yang tangguh dalam persaingan global dan mampu memenuhi harapan yang diinginkan"
Memperhatikan kondisi objektif BUMN selama ini, maka Misi BUMN adalah sebagai berikut :
• Melaksanakan reformasi dalam ruang lingkup budaya kerja, strategi, dan pengelolaan usaha untuk mewujudkan profesionalisme dengan berlandaskan kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance di dalam pengelolaan BUMN.
• Meningkatkan nilai perusahaan dengan melakukan restrukturisasi, privatisasi dan kerjasama usaha antar BUMN berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
• Meningkatkan daya saing melalui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk dapat menyediakan produk barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang kompetitif serta pelayanan yang bermutu tinggi.
• Meningkatkan kontribusi BUMN kepada negara.
• Meningkatkan peran BUMN dalam kepedulian terhadap lingkungan (community development) dan pembinaan koperasi, usaha kecil dan menengah dalam program kemitraan.
• Menjaga integrasi nasional dan menjaga keseimbangan roda pembangunan.
• Menjadikan BUMN sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat secara tidak langsung. Artinya, peran BUMN dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dilakukan dalam bentuk keterlibatan sebagai pengumpul modal untuk mensejahterakan masyarakat melalui proses panjang
"Menjadikan BUMN sebagai badan usaha yang tangguh dalam persaingan global dan mampu memenuhi harapan yang diinginkan"
Memperhatikan kondisi objektif BUMN selama ini, maka Misi BUMN adalah sebagai berikut :
• Melaksanakan reformasi dalam ruang lingkup budaya kerja, strategi, dan pengelolaan usaha untuk mewujudkan profesionalisme dengan berlandaskan kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance di dalam pengelolaan BUMN.
• Meningkatkan nilai perusahaan dengan melakukan restrukturisasi, privatisasi dan kerjasama usaha antar BUMN berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
• Meningkatkan daya saing melalui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk dapat menyediakan produk barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang kompetitif serta pelayanan yang bermutu tinggi.
• Meningkatkan kontribusi BUMN kepada negara.
• Meningkatkan peran BUMN dalam kepedulian terhadap lingkungan (community development) dan pembinaan koperasi, usaha kecil dan menengah dalam program kemitraan.
• Menjaga integrasi nasional dan menjaga keseimbangan roda pembangunan.
• Menjadikan BUMN sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat secara tidak langsung. Artinya, peran BUMN dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dilakukan dalam bentuk keterlibatan sebagai pengumpul modal untuk mensejahterakan masyarakat melalui proses panjang
Tujuan Badan Usaha Milik Negara
Tujuan BUMN
tentu tidak terlepas dari landasan pendiriannya.Yaitu Pembukaan UUD 1945 dan
pasal 33 UUD 1945.di sebutkan disana bahwa tujuan pendirian umum BUMN adalah
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun secara khusus, tujuan
BUMN diatur dalam PP Nomor 3 tahun 83 yaitu:
1) tujuan komersial yakni alat memupuk keuntungan
2) tujuan secara makro, yakni memberi sumbangan bagi perkembangan ekonomi/pendapatan negara, perintis kegiatan usaha dan penunjang kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan.
3) Tujuan sosial politik, melayani kepentingan umum dan memenuhi hayat hidup orang banyak serta membantu golongan ekonomi lemah dan koperasi.
Disamping itu, bila direfleksikan dari kondisi realnya di lapangan, BUMN juga mempunyai tujuan umum yaitu:
1) Memberi sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umunya dan penerimaan negara pada khususnya.
2) Mengejar keuntungan
3) Menyelenggrakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hidup orang banyak.
4) Menjadi perintis bagi kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta atau koperasi.
5) Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Hamid dan Anto (2000) mengemukakan beberapa tujuan BUMN sebagai berikut:
• menciptakan lapangan kerja
• pengembangan daerah
• merintis sektor yang belum dimasukki swasta
1) tujuan komersial yakni alat memupuk keuntungan
2) tujuan secara makro, yakni memberi sumbangan bagi perkembangan ekonomi/pendapatan negara, perintis kegiatan usaha dan penunjang kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan.
3) Tujuan sosial politik, melayani kepentingan umum dan memenuhi hayat hidup orang banyak serta membantu golongan ekonomi lemah dan koperasi.
Disamping itu, bila direfleksikan dari kondisi realnya di lapangan, BUMN juga mempunyai tujuan umum yaitu:
1) Memberi sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umunya dan penerimaan negara pada khususnya.
2) Mengejar keuntungan
3) Menyelenggrakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hidup orang banyak.
4) Menjadi perintis bagi kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta atau koperasi.
5) Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Hamid dan Anto (2000) mengemukakan beberapa tujuan BUMN sebagai berikut:
• menciptakan lapangan kerja
• pengembangan daerah
• merintis sektor yang belum dimasukki swasta
Permasalahan yang
timbul di BUMN
Pada beberapa
BUMN di Indonesia, pemerintahtelah melakukan perubahan mendasar pada
kepemilikannya dengan membuatBUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang
sahamnya bisa dimiliki
oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001seluruh
BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yangdipimpin oleh
seorang Menteri Negara BUMN.BUMN berkembang dengan monopoli atau peraturan
khusus
yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999),tidak
jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator.BUMN
kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan
bagi oknum pejabat atau partai. Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giatmelakukan
privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat.Fungsi
regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMNyang
terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil
memperkokoh posisi bisnisnya. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah
mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publikoleh
perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar
atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat hargayang
cenderung meningkat.
B. Koperasi
Koperasi
pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama
Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa
Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di
Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada
tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan
menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan
pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu
mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa
dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat
membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan
memberikan bunga yang tinggi.
Seorang
asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih
R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang
di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung
bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk
mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan
Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang
perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43,
Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927,
yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada
tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah
pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang
dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo
memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan
rakyat.
Serikat
Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah
Jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia,
system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke
pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasikumiyai, namun hal ini
hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu
kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan
didirikannya 3 macam koperasi :
Pertama,
adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan
pegawai.
Kedua,
adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak
atau nelayan).
Ketiga,
adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna
memenuhi kebutuhan modal.
Bung
Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau
keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
C. Swasta
Sektor Ekonomi
Swasta
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a.
Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai
kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan
swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di
bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan
lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT
Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a.
Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
2.
Hakikat
otonomi daerah adalah mengembangkan manusia-manusia Indonesia yang otonom
(mandiri) yang memberikan keleluasaan bagi terkuaknya potensi-potensi terbaik
yang dimiliki oleh setiap individu secara optimal.Individu-individu yang otonom
menjadi modal dasar bagi perwujudan otonomi daerah
harus
membuka kesempatan yang sama dan seluas-luasnya bagi setiap pelaku dalam rambu
yang disepakati bersama.
a. Apa saja yang melatarbelakangi
timbulnya otonomi daerah?
Latar Belakang
Otonomi Daerah di Indonesia
Otonomi
daerah di Indonesia lahir di tengah gejolak sosial yang sangat massif pada
tahun 1999. Gejolak sosial tersebut didahului oleh krisis ekonomi yang melanda
Indonesia di sekitar tahun 1997. Gejolak sosial yang melanda Negara Indonesia
di sekitar tahun 1997 kemudian melahirkan gejolak politik yang puncaknya
ditandai dengan berakhirnya pemerintahan orde baru yang telah berkuasa selama
kurang lebih 32 tahun di Indonesia.
Setelah
runtuhnya pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998, mencuat sejumlah permasalahan
terkait dengan sistem ketatanegaraan dan tuntutan daerah-daerah yang selama ini
telah memberikan kontribusi yang besar dengan kekayaan alam yang dimilikinya.
Wacana otonomi daerah kemudian bergulir sebagai konsepsi alternatif untuk
menjawab permasalahan sosial dan ketatanegaraan Indonesia yang dianggap telah
usang dan perlu diganti. Inilah yang menjadi latar belakang otonomi
daerah di Indonesia. Di balik itu semua ternyata ada banyak faktor yang
menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia. Latar belakang
otonomi daerah tersebut dapat dilihat secara internal dan eksternal.
Latar
Belakang Otonomi Daerah secara Internal dan Eksternal
Latar
belakang otonomi daerah di Indonesia berdasarkan beberapa referensi dapat
dilihat dari dua aspek, yaitu aspek internal yakni kondisi yang terdapat dalam
negara Indonesia yang mendorong penerapan otonomi daerah di Indonesia dan aspek
eksternal yakni faktor dari luar negara Indonesia yang mendorong dan
mempercepat implementasi otonomi daerah di Indonesia.
Latar
belakang otonomi daerah secara internal, timbul sebagai tuntutan atas
buruknya pelaksanaan mesin pemerintahan yang dilaksanakan secara sentralistik.
Terdapat kesenjangan dan ketimpangan yang cukup besar antara pembangunan yang
terjadi di daerah dengan pembangunan yang dilaksanakan di kota-kota besar,
khususnya Ibukota Jakarta. Kesenjangan ini pada gilirannya meningkatkan arus
urbanisasi yang di kemudian hari justru telah melahirkan sejumlah masalah
termasuk tingginya angka kriminalitas dan sulitnya penataan kota di daerah
Ibukota. Ketidakpuasan daerah terhadap pemerintahan yang sentralistik juga
didorong oleh massifnya eksploitasi sumber daya alam yang terjadi di
daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam. Eksploitasi kekayaan alam di
daerah kemudian tidak berbanding lurus dengan optimalisasi pelaksanaan
pembangunan di daerah tersebut. Bahkan pernah mencuat adanya dampak
negatif dari proses eksploitasi sumber daya alam terhadap masyarakat lokal. Hal
inilah yang mendorong lahirnya tuntutan masyarakat yang mengingingkan
kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah sendiri dan menjadi salah satu
latar belakang otonomi daerah di Indonesia.
Selain latar
belakang otonomi daerah secara internal sebagaimana dimaksud diatas,
ternyata juga terdapat faktor eksternal yang menjadi latar belakang otonomi
daerah di Indonesia. Faktor eksternal yang menjadi salah satu pemicu lahirnya
otonomi daerah di Indonesia adalah adanya keinginan modal asing untuk
memassifkan investasinya di Indonesia. Dorongan internasional mungkin tidak
langsung mengarah kepada dukungan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, tetapi
modal internasional sangat berkepentingan untuk melakukan efisiensi dan biaya
investasi yang tinggi sebagai akibat dari korupsi dan rantai birokrasi yang
panjang. Agenda reformasi jelas menjanjikan hal itu, yakni terjadinya perubahan
dalam sistem pemerintahan yang sarat dengan KKN menjadi pemerintahan yang
bersih dan pada gilirannya akan lebih terbuka terhadap investasi asing.
b. Peluang dan tantangan apa untuk
bisnis daerah?
Peluang dan Tantangan
Bisnis Di Daerah
Dengan
diberlakukannya otonomi daerah, dunia usaha di daerah akan menghadapi suatu
perubahan besar yang sangat berpengaruh terhadap iklim berusaha/persaingan di
daerah. Oleh sebab itu, seetiap pelaku bisnis di daerah dituntut untuk dapat
beradaptasi menghadapi perubahan tersebut. Di satu sisi, perubahan itu akan
memberi kebebasan sepenuhya bagi daerah dalam menentukan sendiri
kegiatan-kegiatan ekonomi yang akan dikembangkan. Tentunya diharapkan
kegiatan-kegiatan yang produktif yang dapat menghasilkan nilai tambah (NT) yang
tinggi dan dapat memberi sumbangan besar bagi pemerntukan PAD, salah satunya
adalah industri-industri dengan dasar sumber daya alam. Diharapkan
industri-industri tersebut dapat dikembangkan di daerah yang kaya sumber daya
alam sehingga mempunyai daya saing tinggi dibandingkan dengan negara-negara
lain. Bagi pengusaha setempat, pembangunan industri-industri tersebut berarti
suatu peluang bisnis ang besar, baik dalam arti membangun perusahaan di
industri tersebut atau perusahaan di sector lain yang terkait dengan industri
tersebut, misalnya di sector jasa (perusahaan transportasi) atau di
sector perdagangan (perusahaan ekspor-impor).
Di
sisi lain, jika tidak ada kesiapan yang matang dari pelaku bisnis daerah, maka
pemberlakuan otonomi daerah akan menimbulkan ancaman besar bagi mereka untuk
dapat bertaha menghadapi persaingan dari luar daerah atau luar negeri. Dengan
kata lain, tantangan yang pasti dihadapi setiap pelaku bisnis di daerah pada
masa mendatang adalah bagaimana mereka memanfaatkan kesempatan tersebut
sebaik-baiknya. Dalam makalah Kalla (1999) mengatakan bahwa dengan
diberlakukannya otonomi daerah, secara umum pengusaha di daerah akan melakukan
hal sebagai berikut:
1.
Bekerja dengan biaya lebih murah dan mudah karena tida perlu berurusan banyak
dengan birokrasi di Jakarta.
2.
Tata niaga nasional pasti tidak ada lagi, dengan syarat Pemda tidak membuat
aturan-aturan tata niaga local yang menimbulkan sekat-sekat baru.
3.
Mengurangi persaingan dengan perusahaan besar dengan lobi pusat. Ini artinya,
pengusaha-pengusaha di daerah dapat bersaing dipasar secara langsung, dan fair
dengan pengusaha-pengusaha dari luar (misalnya Jakarta).
4.
Mencegah adanya proyek yang datang sekaligus dengan kontraktornya.
5.
Kebijakan ekonomi yang sesuai dengan kelebihan daerah masing-masing dapat
diambil oleh pemda dan pengusaha-pengusaha setempat untuk pertumbuhan yang
lebih baik.
Peluang
terbaik dalam otonomi daerah yang juga dapat dikaitkan dengan era perdagangan
bebas adalah wilayah Negara kita yang terletak di kawasan Asia Pasifik
dengan ekonominya yang besar dan dinamis. Kota-kota Indonesia dapat disiapkan
untuk menjadi bagian penting dari jaringan-jaringan bisnis yang berkembang di
kawasan ini. Daya tarik Indonesia di kawasan Asia Pasifik dan bagian dunia lain
diperkuat oleh sumber daya alam, angkatan kerja, dan letak geografikal yang
sangat dibutuhkan dalam system produksi global.
3.
Pembangunan
pertanian di Indonesia sudah berlangsung lebih dari seabad, berbagai
keberhasilan sudah banyak tercapai, namun sumbangan pertanian secara sinergis
denagn sektorlain tidak seimbang. Hal ini disebabkan pertanian di Indonesia
berada di persimpangan jalan antara kontribusi pertanian dengan pembangunan
ekonomi secara makro.
a. Apa saja yang menjadi kendala
dalam perekonomian Indonesia saat ini khususnya yang berkaitan dengan hal-hal
di atas?
Eksistensi
Pertanian Indonesia dan Permasalahannya
Kabinet
Indonesia Bersatu telah menetapkan program pembangunannya dengan menggunakan
strategi tiga jalur (triple track strategy) yang berasas pro-growth,
pro-employment,dan pro-poor. Operasionalisasi konsep strategi tiga jalur
tersebut dirancang melalui : (1) peningkatan pertumbuhan ekonomi di atas 6,5
persen per tahun melalui percepatan investasi dan ekspor ; (2) pembenahan
sektor riil untuk mampu menyerap pertambahan tenaga kerja dan menciptakan
lapangan kerja baru, dan ; (3) revitalisasi sektor pertanian dan pedesaan untuk
berkontribusi pada pengentasan kemiskinan.
Untuk
mensinergiskan pembangunan sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan,
diperlukan rumusan strategi dan kebijakan Revitalisasi Pertanian, Perikanan,
dan Kehutanan (RPPK). Revitalisasi pertanian mengandung arti sebagai kesadaran
untuk menempatkan kembali arti penting sektor pertanian secara proporsional dan
kontekstual, dalam arti menyegarkankembali vitalitas, memberdayakan kemampuan,
dan meningkatkan kinerja pertanian dalam pembangunan nasional dengan tidak
mengabaikan sektor lain.
Sektor
pertanian telah membuktikan peranannya dalam perekonomian nasional melalui
pembentukan PDB, perolehan devisa, penyediaan pangan dan bahan baku industri,
pengentasan kemiskinan. Penciptaan kesempatan kerja dan peluang usaha di sektor
lainnya, serta peningkatan pendapatan. Sektor pertanian mempunyai efek
pengganda ke depan dan ke belakang yang besar melalui keterkaitan input-output
antar industri, konsumsi, dan investasi. Selama ekspor hasil pertanian sebagian
besar berasal dari hasil perkebunan primer. Dalam jangka panjang, pengembangan
ekspor sektor pertanian difokuskan kepada produk-produk olahan hasil pertanian
yang memberikan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional. Namun
demikian, kinerja sektor pertanian cenderung menurun akibat kurang mendapat
perhatian sebagaimana mestinya.
Posisi
pertanian akan sangat strategis apabila mampu mengubah pola pikir masyarakat
yang cenderung memandang pertanian hanya sebagai penghasil (output) komoditas
menjadi pola pikir yang melihat multifungsi dari pertanian. Multifungsi
pertanian meliputi peran sebagai penghasil pangan dan bahan baku industri,
pembangunan daerah dan pedesaan, penyangga dalam masa krisis, penghubung sosial
ekonomi antar masyarakat dari berbagai pulau dan daerah sebagai perekat
kesatuan bangsa, kelestarian sumberdaya lingkungan, sosial budaya masyarakat,
kesempatan kerja, PDB, dan devisa.
Transformasi
struktur perekonomian yang terjadi menunjukkan bahwa peran pertanian dalam
pembangunan pertanian terus menurun, namun tidak diikuti oleh bebannya dalam
penyerapan tenaga kerja. Hal ini berakibat pada menurunnya produktivitas
pertanian dan semakin senjang dibandingkan dengan sektor di luar pertanian
terutama sektor jasa dan industri. Indikator tersebut tercemin dari
produktivitas pertanian.
Dalam
tahun 1993-2003 jumlah petani gurem dengan luas garapan kurang dari 0,50
hektar) meningkat dari 10,8 juta KK menjadi 13,7 juta KK (meningkat 2,6 persen
per tahun). Hal ini menunjukkan terjadinya marjinalisasi pertanian sebagai
akibat langsung dari kepadatan penduduk. Sementara itu, luas lahan semakin berkurang
dan perkembangan kesempatan kerja di luar pertanian terbatas. Pada bagian lain,
kualitas SDM pertanian juga rendah. Apabila dilihat dari karakter komoditas dan
jenis usaha yang dilakukan oleh petani, kegureman tidak selalu identik dengan
luas penguasaan lahan. Kegureman petani secara umum terkait dengan keterbatasan
akses mereka terhadap berbagai sumberdaya pertanian (lahan, air, informasi,
teknologi, pasar, modal, dan lain-lain).
Sejalan
dengan itu, peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani dapat dilakukan
melalui : (a) peningkatan skala usaha sesuai dengan sifat komoditasnya.
Misalnya untuk petani pangan luas lahan minimal 1 hemtar per petani di Jawa dan
Bali dan 2,5 hektar per petani bagipetani di luar Jawa dan Bali. (b)
pengusahaan komoditas sesuai dengan permintaan pasar ; (c) diversifikasi usaha
rumah tangga melalui pengembangan agroindustri pedesaan dengan kegiatan non
pertanian ; (d) pengembangan kelembagaan pengusahaan saham petani untuk sektor
hulu maupun hilir ; dan (e) kebijakan perlindungan bagi petani dan usahanya.
Sumber
daya utama dalam pembangunan pertanian adalah lahan dan air. Akses sektor
pertanian terhadap sumberdaya tersebut dihadapkan kepada berbagai masalah,
seperti : (a) terbatasnya sumberdaya lahan dan air yang digunakan ; (b)
sempitnya luas lahan pertanian per kapita penduduk Indonesia (lebih kurang 900
m2 per kapita ; (c) banyaknya petani gurem dengan luas lahan garapan per
keluarga petani kurang dari 0,5 hektar ; (d) tingginya angka konversi lahan
pertanian menjadi lahan non-pertanian, dan ; (e) tidak terjaminnya status
penguasaan lahan (land tenure).
Sumberdaya
lahan yang dipergunakan untuk produksi pertanian relatif terbatas. Dalam dekade
terakhir luas lahan pertanian sekitar 17,19 persen dari total lahan, yang terdiri
dari 4,08 persen untuk areal perkebunan, 4,07 persen untuk lahan sawah, 2,83
persen untuk pertanian lahan kering, dan 6,21 persen untuk ladang berpindah.
Tingkat pemanfaatan lahan sangat bervariasi antar daerah.
Reformasi
pembangunan pertanian menjadikan sektor ini harus mampu menjadi sektor andalan
dan sebagai mesin penggerak perekonomian nasional. Sementara itu, visi
pembangunan pertanian periode 2005-2009 adalah terwujudnya pertanian tangguh
untuk kemantapan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah dan daya saing
produk pertanian serta peningkatan kesejahteraan petani. Strategi pengembangan
agribisnis harus berdasarkan pada kebijakan pembangunan yang menjaga
keterkaitan sektor pertanian dengan seluruh sektor pendukung lainnya.
4.
Menurut
anda, apa tujuan ditetapkannya UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan bagaimana wujud perekonomian
Indonesia bila UU tersebut tidak ada?
Praktek Monopoli
Sebelum dan Sesudah Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Monopoli
adalah ciri khas bisnis pada Era Orde Baru yang berdampak sangat merugikan bagi
perkembangan bisnis dan ekonomi di Indonesia. Kata monopoli berasal dari bahasa
Yunani yang berarti penjual tunggal. Di Amerika sering digunakan istilah anti
trust untuk pengertian yang sepadan dengan “anti monopoli” atau istilah
dominasi yang sering dipakai oleh masyarakat Eropa, yang artinya sepadan dengan
istilah monopoli. monopoli sebagai suatu keistimewaan yang berupa hak eksklusif
dalam menjalankan perdagangan atau dalam memproduksi barang khusus, serta dapat
mengontrol penjualan dan distribusi produk tertentu. Ciri khas pemerintah Orde
Baru adalah lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi dari pada pembenahan masalah
Negara yang lain, misalnya perbaikan masalah hukum. Dalam perekonomian ada
beberapa aktor pelaku pasar yaitu pelaku usaha atau perusahaan dan asosiasi
bisnis atau asosiasi pelaku usaha yang juga memainkan peranan penting dalam
berbagai industri.
Asosiasi
bisnis atau trade association menjadi wadah bagi para pelaku usaha
untuk berkomunikasi di antara pelaku usaha dalam industri yang sama dan
berpengaruh dalam penentuan kebijakan anggota dan industri mereka.
Eksistensi asosiasi bisnis dibutuhkan dan intens digunakan sebagai wadah untuk
pelatihan, komunikasi, mencari peluang bisnis, kerjasama, medium komunikasi
dengan pemerintah, sumber informasi, mencari peluang pasar baru, menetapkan
standar regulasi industri, menetapkan aturan atau perjanjian dalam bisnis
bahkan melihat strategi atau peluang apa yang terbuka dalam menembus pasar
global. Sering secara umum pelaku usaha dalam asosiasi melakukan kesepakatan di
antara mereka sendiri. Perjanjian diantara mereka tidak semuanya berakibat
negatif bagi persaingan dan mungkin saja menghasilkan keuntungan. Perjanjian yang
dilakukan dapat ditujukan untuk mengurangi risiko usaha, menciptakan efisiensi
dan mendorong inovasi, efisiensi biaya ketika melakukan riset penelitian
bersama sampai pada pengembangan jaringan distribusi.
Pelaku
usaha dan pesaing dapat juga berjanji untuk membatasi produksi sehingga akan
menyebabkan harga naik, menetapkan harga yang sama, dan merugikan kepentingan
konsumen dan perekonomian. Tindakan bersama antara beberapa pelaku usaha
dan pesaingnya membentuk oligopoli informal baru yang menghasilkan beberapa
pemain yang mendominasi pasar dan selanjutnya menciptakan distorsi pasar yang
akan menciptakan juga monopolis baru. Ada lagi beberapa kegiatan yang dilakukan
oleh dan difasilitasi oleh asosiasi pelaku usaha yang sifatnya anti persaingan.
Sebagaimana diatur dalam konteks UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kegiatan lain itu misalnya Penetapan
Harga (price fixing). Sesuai dengan isi pasal 5 ayat (1) UU No.5 tahun 1999
penetapan harga didefinisikan sebagai berikut :“bahwa pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas
suatu barang dan / atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan
pada pasar bersangkutan yang sama”.
Prospek UU No. 5
Tahun 1999 Dalam Mencegah Terjadinya Praktek Monopoli
Tujuan
UU Antimonopoli Indonesia adalah menjaga kepentingan umum, meningkatkan
efisiensi ekonomi nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menciptakan
iklim usaha yang kondusif melalui persaingan sehat, mewujudkan kegiatan usaha
yang efektif dan efisien dengan melarang monopoli. Ketentuan UU Antimonopoli
baru dapat diterapkan kepada pelaku usaha yang membuat perjanjian jika
perjanjian tersebut mempunyai akibat terhadap pasar yang bersangkutan, yaitu terjadi
praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian yang
bersifat rule of reason adalah ketentuan pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 11,
pasal 16, pasal 22, pasal 23, dan pasal 24. Perjanjian horisontal yang
ditetapkan di dalam UU Antimonopoli adalah sebagai berikut :
Penetapan Harga
Ketentuan
pasal 5 ayat 1 adalah apa yang dikenal dengan larangan price fixing secara
horisontal. Ketentuan pasal 5 ayat 1 tersebut adalah suatu larangan yang per
se. artinya, para pelaku usaha otomatis ditindak oleh KPPU, jika mereka membuat
perjanjian penetapan harga, tanpa memperhatikan apakah akan terjadi persaingan
usaha tidak sehat atau tidak sebagai akibat penetapan harga tersebut, karena
yang mengalami akibat dari perjanjian tersebut adalah konsumen/pembeli.
Dengan
demikian harga yang di bayar oleh konsumen / pembeli bukanlah harga yang
ditentukan oleh persaingan antar pelaku usaha, dan melalui proses antara
permintaan dan penawaran, melainkan karena ditetapkan oleh para pelaku usaha
yang membuat perjanjian price fixing tersebut.
Penetapan
harga suatu barang atau jasa tertentu ditetapkan berdasarkan banyak faktor, dan
dalam sistem ekonomi pasar penetapan harga juga ditentukan oleh persaingan
antar pelaku usaha pesaing. Menurut prinsip dasar persaingan usaha, harga atas
suatu barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen tidak boleh ditetapkan
oleh siapapun, termasuk asosiasi-asosiasi ekonomi seperti INACA.
Diskriminasi
Harga dan Diskon
Larangan
penetapan diskriminasi (price discrimination) disebutkan dalam pasal 6
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999
tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang
mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari
harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan/atau jasa yang
sama.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 6 tersebut, diskriminasi harga dilarang apabila pelaku usaha
membuat suatu perjanjian dengan pelaku usaha lain yang mengakibatkan pembeli
yang satu harus membayar harga yang tidak sama atau berbeda dengan harga yang
harus dibayar pembeli lain untuk barang dan/atau jasa yang sama, karena hal ini
dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di kalangan pelaku usaha
atau dapat merusak persaingan usaha.
Dalam
hal ini terdapat tiga jenis dan tingkatan strategis diskriminasi harga, di mana
setiap tingkatan menuntut informasi yang berbeda mengenai konsumen, yaitu:
* Diskriminasi
harga sempurna
Di
mana produsen akan menetapkan harga yang berbeda untuk setiap konsumen. Dengan
menerapkan strategi ini, produsen akan menyerap seluruh surplus konsumen,
sehingga dapat mencapai laba yang paling tinggi.
* Diskriminasi
tingkat harga kedua
Pada
strategi ini produsen menerapkan harga yang berbeda untuk setiap pembelinya
berdasarkan jumlah barang yang dibeli. Pembeli yang bersedia membeli barang
lebih banyak diberikan harga per unit yang lebih murah. Diskriminasi harga
umumnya ditetapkan produsen yang mengetahui bahwa permintaan atas produk mereka
beragam secara sistematik berdasarkan karakteristik konsumen dan kelompok
demografis.
Pembagian Wilayah
Pasar
Pembagian
wilayah pasar di antara pelaku usaha yang saling bersaing merupakan salah satu
bentuk perjanjian horisontal (kartel) yang dilarang oleh UU Antimonopoli.
Ketentuan pasal 9 menetapkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya dengan tujuan untuk membagi wilayah pemasaran
atau lokasi pasar terhadap barang dan / atau jasa sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan / atau persaingan usaha tidak sehat.
Unsur
yang harus dipenuhi dari ketentuan pasal 9 adalah bahwa pelaku usaha harus
saling bersaing pada pasar yang sama dan membuat suatu perjanjian pembagian
wilayah pemasaran. Akibat dari kesepakatan pembagian wilayah pemasaran
tersebut, wilayah pemasaran masing-masing pelaku usaha menjadi terbatas.
Pemboikotan
Pemboikotan
salah satu hambatan persaingan diatur di dalam ketentuan pasal 10 UU
Antimonopoli. Syarat-syarat terpenuhinya suatu pemboikotan adalah saat para
pelaku usaha yang saling bersaing pada pasar yang sama membuat suatu perjanjian
diantara mereka. Perjanjian yang dibuat mempunyai akibat bagi pelaku usaha yang
lain, yaitu menghambat untuk masuk kepasar yang bersangkutan (pasal 10 ayat 1).
Hal yang lazim dilakukan dalam pemboikotan adalah pemboikotan pemasaran atau
pembelian suatu barang atau jasa tertentu yang dilakukan oleh pelaku usaha yang
saling bersaing sehingga merugikan pelaku usaha yang lain (pasal 10 ayat 2).
Penetapan Jumlah
Produksi
Ketentuan
pasal 11 mengatur larangan pengaturan jumlah produksi dan / atau pemasaran
suatu barang atau jasa tertentu yang bermaksud untuk mempengaruhi harga yang
dapat mengakibatkan praktek monopoli dan / atau persaingan usaha tidak sehat.
Ketentuan pasal 11 tersebut dapat dikenakan, jika pelaku usaha yang saling
bersaing membuat perjanjian yang menetapkan jumlah produksi atau pemasaran
barang tertentu. Perjanjian tersebut harus mempunyai tujuan, yaitu untuk
melakukan kegiatan koordinasi produksi dan pemasaran yang mempengaruhi harga
barang atau jasa tertentu yang mengganggu (menghambat) persaingan pada pasar
yang bersangkutan. Unsur-unsur ketentuan pasal 11 adalah:
* Adanya
perjanjian di antara pelaku usaha
* Mengatur
jumlah produksi
* Mengatur
pemasaran suatu barang dan/atau jasa
* Bermaksud
untuk mempengaruhi harga
* Dapat
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat.
Persekongkolan
Persekongkolan
yang ditetapkan di dalam pasal 22 sampai pasal 24 mengenai pengaturan tender,
tukar menukar informasi, dan hambatan masuk pasar menunjukkan bahwa UU
Antimonopoli juga mengenal unsur yang disebut saling menyesuaikan perilaku
pasar pelaku usaha (kegiatan kolusif).
Persekongkolan
merupakan perjanjian horisontal yang dilakukan tanpa membuat suatu perjanjian
tertulis. Sejauh mana pembuktian suatu kegiatan persekongkolan, dapat dilihat
dari kondisi pasar yang bersangkutan, yaitu terhambatnya persaingan diantara
pelaku usaha karena penyesuaian perilaku pelaku usaha yang satu yang diikuti
secara sengaja (sadar) oleh pelaku usaha yang lain untuk mencapai tujuan yang
sama.
Pasal
22 mengatur larangan persekongkolan antara pelaku usaha dengan pihak lain untuk
mengatur dan / atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan
persaingan usaha tidak sehat. Persekongkolan yang biasanya dilakukan dalam
tender adalah untuk mempengaruhi harga yang akan ditawarkan oleh peserta
tender. Yang menjadi penghambat dalam penerapan pasal 22 tersebut adalah
ketentuan pasal 1 angka 8, yang menetapkan bahwa persekongkolan atau konspirasi
bentuk kerja sama antara pelaku usaha yang satu dengan yang lain untuk
menguasai pasar yang bersangkutan bagi pelaku usaha yang bersekongkol.
Ketentuan
pasal 23 mengatur hambatan persaingan melalui tukar menukar informasi antara
pelaku usaha dengan pihak lain (pihak ketiga). Diasumsikan pihak ketiga
memberikan informasi pelaku usaha yang bersifat rahasia secara strategis yang
dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Persekongkolan
yang ditetapkan pasal 24 sebenarnya adalah suatu larangan tindakan pemboikotan
seperti yang ditetapkan di dalam pasal 10. Pelaku usaha dilarang bersekongkol
dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan / atau pemasaran barang dan /
atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan tujuan barang atau jasa pesaingnya
berkurang pada pasar yang bersangkutan, baik dari jumlah, kualitas, maupun
ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
Dalam
aspek perilaku ini ditelusuri bentuk praktek yang tidak lazim dilihat dan
standar persaingan yang sehat dan jujur. Berbagai tindakan dan upaya secara
tidak sehat untuk menyingkirkan pelaku usaha lainnya (misalnya trust, kartel,
price fixing, diskriminasi harga, pembagian wilayah, dll) biasa dimasukkan
kedalam praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.