Pertemuan 1 KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH
KOPERASI
• KONSEP KOPERASI
- Konsep Koperasi Barat
- Konsep Koperasi Sosialis
- Konsep Koperasi Negara Berkembang
• LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
- Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
- Aliran Koperasi
• SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
- Sejarah Lahirnya Koperasi
- Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
KONSEP
KOPERASI
KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi
Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak
Langsung Koperasi
Terhadap Anggotanya
• Promosi kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan usaha perusahaan koperasi
dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan
keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi
secara horizontal dan vertikal
Dampak
Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
• Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun
pelanggan
• Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil
• Memberikan distribusi pendapatan
yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan,
serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
KONSEP KOPERASI NEGARA
BERKEMBANG
• Koperasi sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan
Konsep Sosialis
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi
adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA
ALIRAN
KOPERASI
Menjiwai Menjiwai
![]() |
|||
![]() |
|||
Menjiwai
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian,
dan Aliran Koperasi
|
IDEOLOGI
|
SISTEM
PEREKONOMIAN
|
ALIRAN
KOPERASI
|
|
Liberalisme/Kapitalis
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
|
Komunisme/Sosialis
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
|
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosilalis
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
ALIRAN KOPERASI
Aliran
Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju
tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat,
terutama dinegaranegara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti
di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran
Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai
di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran
Persemakmuran
(Commonwealth)
• Koperasi sebagai alat yang efisien
dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat
• Hubungan Pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden
Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam
untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri
dari cengkeraman pelepas uang.
• 1920 diadakan Cooperative
Commissie yang
diketuai
oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini
diberi tugas
untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan
Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan
Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di
Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan
dan diganti dengan UU no. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun
1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Pertemuan 2 PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi mengandung makna
“kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama
bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika
BEBERAPA
PENGERTIAN KOPERASI
Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat
6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
•
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
•
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
Definisi
Arifinal Chaniago (1984)
•
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya
Definisi
P.J.V. Dooren
•
There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
Definisi
Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)
(Bapak Koperasi Indonesia)
•
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang’
Definisi
Munkner
•
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong
yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong
Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
5
Unsur Koperasi Indonesia
•
Koperasi adalah Badan Usaha (Business
Enterprise)
•
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
•
Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
•
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”
•
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal
3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
UU
No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
•
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
•
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
•
Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
•
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP MUNKNER
•
Keanggotaan bersifat sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
•
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr
demokratis
•
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak
dibagi
•
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan sukarela
•
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
•
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan anggota
PRINSIP
ROCHDALE
•
Pengawasan secara demokratis
•
Keanggotaan yang terbuka
•
Bunga atas modal dibatasi
•
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang yang dijual harus asli dan
tidak yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
•
Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP
RAIFFEISEN
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP
HERMAN SCHULZE
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak terbatas
•
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
•
Tanggung jawab anggota terbatas
•
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
PRINSIP
ICA
•
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
•
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
•
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP
/ SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
•
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap warga negara Indonesia
•
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
dalam koperasi
•
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
•
Adanya pembatasan bunga atas modal
•
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
•
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP
KOPERASI UU NO. 25 / 1992
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
•
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan perkoperasian
•
Kerjasama antar koperasi
Pertemuan 3 ORGANISASI DAN MANAJEMEN
BENTUK ORGANISASI
Hanel
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi /
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan
pengertian hukum
Ropke
• Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub system
-
Anggota
Koperasi
-
Badan
Usaha Koperasi
-
Organisasi
Koperasi
Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk
organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan tersebut.
Bentuk
Orgnisasi dii Indonesia
Merupakan suatu susunan
tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam
organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
-
Penetapan
Anggaran Dasar
-
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
-
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
-
Pengesahan
pertanggung jawaban
-
Pembagian
SHU
-
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
HIERARKI TANGGUNG JAWAB
Struktur Organisasi di Indonesia
n Rapat
Anggota
n Pengurus
n Pengawas
n Pengelola
Rapat
Anggota/lembaga legeslatif
Pasal 22 UU No 25 tahun 1992
- Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
- Rapat
anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran
Dasar
Pasal 23 Rapat anggota menetapkan:
- Anggaran
Dasar
- Kebijaksanaan
Umum bidang organisasi, menejemen, dan usaha koperasi
- Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana
kerja, rencana anggaran PBK, pengesahan Lap. Keuangan
- Pembagian
SHU
- Penggabungan,
peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
Pengurus
(kemampuan manajerial, teknis, berjiwa wirakoperasi)
Pasal 29 ayat 2 UU no.25
th.1992:
Tugas Pengurus:
- Mengelola
koperasi da usahanya
- Mengajukan
rancangan rencana kerja serta anggaran PBK
- Menyelenggarakan
RAT
- Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
- Memelihara
buku daftar anggota dan pengurus
Wewenang Pengurus:
- Mewakili
koperasi didalam dan diluar pengadilan
- Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai
dengan ketentuan AD
- Melaksanakan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan RA
Pengawas
•
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
•
Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
•
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin,
yang
disegani anggota koperasi dan
masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
diperhatikan saran-sarannya dan
iindahkan
nasihat-nasihatnya.
-
Seorang anggota pengawas harus berani
mengemukakan pendapatnya.
-
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
-
Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full
time.
-
Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin
organisasi sebagai keseluruhan.
-
Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai
tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Sumber:
Staffsite Universitas Gunadarma

