Kasus Pelanggaran Etika Profesi
Polisi
Salah satu contoh pelanggaran kode etik polisi yang dilakukan oleh Kepala
Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung Jawa Barat. Kepala Kepolisian
Sektor (Kapolsek) Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Kompol berinisial BDS
diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar. Suap itu diterima Kapolsek Brusel dari
tersangka kasus sabu berinisial A yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di
Bandara Husein Sastranegara Bandung beberapa waktu lalu. Kapolrestabes Bandung
Kombes Pol Widodo Prihastopo membenarkan informasi dugaan penerimaan suap ini.
Menurut Widodo, pihaknya sudah menjalankan tindakan tegas kepada anak buahnya
itu. BDS telah ditindak karena pelanggaran kode etik. “Yang bersangkutan
jalani sidang kode etik yang dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Bandung
(AKBP Rhinto Prastowo) kategori (pelanggarannya) penyalahgunaan wewenang," tutur Widodo di
Mapolrestabes Bandung, Rabu (24/8/2011). Selain itu, pihaknya juga telah
menyerahkan kasus ini untuk diproses di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
"Kami telah menyerahkan kasus ini ke Polda Jabar,” singkatnya. Dia enggan
merinci lebih jauh mengenai kasus yang mencoreng korps Polri. “Silahkan saja
tanya ke Kabid Humas Polda Jabar," tambahnya. Widodo berharap kejadian
serupa tidak terulang kepada anak buahnya yang lain. Dia mengingatkan bahwa
tugas pokok polisi adalah pemelihara, penegak hukum, pelindung juga pengayom
masyarakat. “Apapun inovasi dan improvisasina tapi outputnya harus mengacu
hal-hal tersebut," tegasnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kapolsek
berinisial BDS diduga telah melepaskan tersangka kasus narkotika yang
ditangani Kapolsek Cicendo. Tersangka A dibebaskan karena menyetorkan uang Rp1
miliar. BDS menerima suap bersama seorang anak buahnya. Kini kedua polisi
ini meringkuk di tahanan Polda Jabar.
Kesimpulan :
Kasus pelanggaran kode etik di atas adalah kasus yang dilakukan oleh
seorang polisi Kompol berinisial BDS, Kepala Kepolisian
Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung Jawa Barat. BDS diduga telah
menerima suap dari tersangka kasus sabu berinisial A yang ditangkap oleh
petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara Bandung. Padahal seorang
polisi terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Disini apa yang dilakukan Kompol berinisial BDS telah melanggar 1. Pasal
10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang kode etik proesi
kepolisian negara republik Indonesia No.Pol: 7 Tahun 2006 terutama ayat (1)
huruf c, d, dan e Dalam etika dalam hubungan masyarakat anggota polri wajib:
menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan menjunjung tinggi nilai
kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan dalam masyarakat. Perbuatan
Kompol berinisial BDS yang menerima suap dari tersangka sehingga
mengakibatkan tersangka dibebaskan dari ancaman hukuman, ini merupakan
perbuatan tercela dan dengan jelas keadilan tidak ditegakkan padahal dia adalah
seorang polisi yang seharusnya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat
serta menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dan harus menegakkan keadilan
seadil-adilnya.
Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang kode etik
profesi kepolisian negara republik Indonesia No. Pol: 7 Tahun 2006 ayat (2) :
Anggota POLRI wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat
merusak kehormatan profesi dan organisasi dan menjunjung tinggi nilai
kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan kepada masyarakat sebagaimana
yang dimaksud ayat (1) huruf c.
Pemeriksaan atas
pelanggaran kode etik profesi dilakukan oleh komisi kode etik polri. Perbuatan
Kompol berinisial BDS dapat dikenai sanksi dimasukan ke rumah tahanan
dengan waktu yang telah ditentuan dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung, Jawa Barat, melihat
perbuatan kejahatan yang dilakukan sangat berat, yaitu:
1 1. Sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek)
seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat terutama yang paling
penting adalah contoh buat anak buahnya, tapi sebagai Kepala Kepolisian Sektor
(Kapolsek) malah melakukan perbutan suap.
2 2. Suap yang diterimanya hingga mengakibatkan
tersangka A dibebaskan, padahal tersangka A ini terlibat kasus sabu, yang
seharusnya tersangka A ini mendapat hukuman yang sangat berat. Uang suap yang
diterima dalam jumlah yang sangat besar hingga mencapai 1 miliar
Sumber: https://nasional.tempo.co/read/353597/eks-kapolsek-cicendo-terancam-5-tahun-penjara
http://fitrianimanalu08.blogspot.co.id/2017/01/tugas-mandiri-etika-propesi-contoh.html?m=1