Kamis, 02 November 2017

Pentingnya Kode Etik Profesi

Pentingnya Kode Etik Profesi


Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak uk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Adapun pendapat penulis terhadap pentingnya kode etik profesi khususnya pada profesi akuntan adalah sangat bermanfaat bagi pihak-pihak yang menerima laporan keuangan; karena salah satu tugas akuntan adalah melaporkan kejadian-kejadian ekonomi yang terjadi pada perusahaan dan kemudian menganalisanya.

Kode Etik Profesi Akuntan sebagai standar baku bagi akuntan dalam bertindak secara profesional dan objektif.

Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan akan menyebabkan oknum dikenai sanksi berdasarkan kontrak kerja.

Kode Etik Profesi Akuntan dalam hal mikroekonomi membuat perekonomian dunia berjalan sebagaimana mestinya, karena output-nya sesuai standar laporan keuangan sesuai negara masing-masing.

Kamis, 26 Oktober 2017

Pelanggaran Kode Etik Profesi Sehari-hari

Beberapa Pelanggaran Kode Etik Profesi yang Dapat Kita Temui Sehari-hari

Salam Sejahtera bagi kita semua.
Pada kesesmpatan kali ini penulis akan membagikan diary saya mengenai pelanggaran kode etik profesi yang penulis alami sehari-hari.
1.      Pada waktu penulis hendak pergi kuliah kira-kira setahun lalu, penulis tiba pada perempatan jalan yang terdapat lampu lalu lintas, waktu hendak melewati perempatan tersebut angka pada lampu lalu lintas tersebut hamier habis dan pengendara lain dari sisi jalan yang lain hendak melaju, maka penulispun berhenti demi kenyamanan berkendara semua orang. Waktu itu penulis berhenti pada cone wilayah khusus untuk belok kiri, lalu polisi dating untuk menilang penulis. Sesampainya di pos polisi kemudian polisi tersebut member penjelasan kepada penulis tentang pelanggaran dan penilangan penulis. Namun oknum polisi tersebut berkata kepada penulis “Kalau mas nggak mau repot ngurusnya bisa saya atur, mas nya kasih seratus ribu untuk damai saja”. Tindakan tersebut sangat disayangkan karena menodai citra polisi sebagai pengayom masyarakat dan melakukan pelanggaran kode etik sebagai polisi. Kiranya semua pihak dan semua lapisan masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas berbagai pungutan liar khususnya dalam kasus penilangan.

2.      Pada waktu kegiatan perkuliahan berlangsung penulis sangat menikmati aktivitas penulis sebagai mahasiswa, sampai kepada suatu saat ada oknum dosen yang tidak kompeten dalam mengajar. Seharusnya dosen mengajar dengan penuh pengabdian kepada ilmu pengetahuan dan mewariskan pengetahuannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang mana juga merupakan cita-cita bangsa yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Tindakan oknum dosen yang tidak kompeten dalam mengajar seperti bolos, tidak mengajar sesuai standar, permainan nilai, dsb. itu merupakan pelanggaran kode etik profesi pengajar yang juga menodai citra pengajar.


3.      Pada waktu penulis sedang senggang dan berjalan-jalan di suatu tempat di Ibukota, penulis melihat ada sejumlah karyawan suatu perusahaan tengah bersantai-santai pada saat jam kerja berlangsung; ketika itu sekitar pukul 14.00 WIB. Tindakan tersebut sangat disayangkan karena dapat merugikan perusahaan karena terhambatnya operasi perusahaan, terlebih jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang profesi. Hal ini merupakan pelanggaran kode etik karyawan terhadap perusahaan tersebut yang sebaiknya diaudit oleh auditor pada saat membua laporan kinerja perusahaan.

Kamis, 05 Oktober 2017

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi



Kasus Pelanggaran Etika Profesi Polisi

Salah satu contoh pelanggaran kode etik polisi yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung Jawa Barat. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Kompol berinisial BDS diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar. Suap itu diterima Kapolsek Brusel dari tersangka kasus sabu berinisial A yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara Bandung beberapa waktu lalu. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Widodo Prihastopo membenarkan informasi dugaan penerimaan suap ini. Menurut Widodo, pihaknya sudah menjalankan tindakan tegas kepada anak buahnya itu. BDS telah ditindak karena pelanggaran kode etik. “Yang bersangkutan jalani sidang kode etik yang dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Bandung (AKBP Rhinto Prastowo) kategori (pelanggarannya) penyalahgunaan wewenang," tutur Widodo di Mapolrestabes Bandung, Rabu (24/8/2011). Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan kasus ini untuk diproses di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. "Kami telah menyerahkan kasus ini ke Polda Jabar,” singkatnya. Dia enggan merinci lebih jauh mengenai kasus yang mencoreng korps Polri. “Silahkan saja tanya ke Kabid Humas Polda Jabar," tambahnya. Widodo berharap kejadian serupa tidak terulang kepada anak buahnya yang lain. Dia mengingatkan bahwa tugas pokok polisi adalah pemelihara, penegak hukum, pelindung juga pengayom masyarakat. “Apapun inovasi dan improvisasina tapi outputnya harus mengacu hal-hal tersebut," tegasnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kapolsek berinisial BDS diduga telah melepaskan tersangka kasus narkotika yang ditangani Kapolsek Cicendo. Tersangka A dibebaskan karena menyetorkan uang Rp1 miliar. BDS menerima suap bersama seorang anak buahnya. Kini kedua polisi ini meringkuk di tahanan Polda Jabar.

Kesimpulan :
Kasus pelanggaran kode etik di atas adalah kasus yang dilakukan oleh seorang polisi Kompol berinisial BDS, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung Jawa Barat. BDS diduga telah menerima suap dari tersangka kasus sabu berinisial A yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara Bandung. Padahal seorang polisi terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Disini apa yang dilakukan Kompol berinisial BDS telah melanggar 1. Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang kode etik proesi kepolisian negara republik Indonesia No.Pol: 7 Tahun 2006 terutama ayat (1) huruf c, d, dan e Dalam etika dalam hubungan masyarakat anggota polri wajib: menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan dalam masyarakat. Perbuatan Kompol berinisial BDS yang menerima suap dari tersangka sehingga mengakibatkan tersangka dibebaskan dari ancaman hukuman, ini merupakan perbuatan tercela dan dengan jelas keadilan tidak ditegakkan padahal dia adalah seorang polisi yang seharusnya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dan harus menegakkan keadilan seadil-adilnya.
Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang kode etik profesi kepolisian negara republik Indonesia No. Pol: 7 Tahun 2006 ayat (2) : Anggota POLRI wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasi dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan kepada masyarakat sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf c.
Pemeriksaan atas pelanggaran kode etik profesi dilakukan oleh komisi kode etik polri. Perbuatan Kompol berinisial BDS dapat dikenai sanksi dimasukan ke rumah tahanan dengan waktu yang telah ditentuan dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung, Jawa Barat, melihat perbuatan kejahatan yang dilakukan sangat berat, yaitu:

1 1. Sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat terutama yang paling penting adalah contoh buat anak buahnya, tapi sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) malah melakukan perbutan suap.
2  2. Suap yang diterimanya hingga mengakibatkan tersangka A dibebaskan, padahal tersangka A ini terlibat kasus sabu, yang seharusnya tersangka A ini mendapat hukuman yang sangat berat. Uang suap yang diterima dalam jumlah yang sangat besar hingga mencapai 1 miliar
    
     Sumber:  https://nasional.tempo.co/read/353597/eks-kapolsek-cicendo-terancam-5-tahun-penjara
                    http://fitrianimanalu08.blogspot.co.id/2017/01/tugas-mandiri-etika-propesi-contoh.html?m=1