Kamis, 26 Oktober 2017

Pelanggaran Kode Etik Profesi Sehari-hari

Beberapa Pelanggaran Kode Etik Profesi yang Dapat Kita Temui Sehari-hari

Salam Sejahtera bagi kita semua.
Pada kesesmpatan kali ini penulis akan membagikan diary saya mengenai pelanggaran kode etik profesi yang penulis alami sehari-hari.
1.      Pada waktu penulis hendak pergi kuliah kira-kira setahun lalu, penulis tiba pada perempatan jalan yang terdapat lampu lalu lintas, waktu hendak melewati perempatan tersebut angka pada lampu lalu lintas tersebut hamier habis dan pengendara lain dari sisi jalan yang lain hendak melaju, maka penulispun berhenti demi kenyamanan berkendara semua orang. Waktu itu penulis berhenti pada cone wilayah khusus untuk belok kiri, lalu polisi dating untuk menilang penulis. Sesampainya di pos polisi kemudian polisi tersebut member penjelasan kepada penulis tentang pelanggaran dan penilangan penulis. Namun oknum polisi tersebut berkata kepada penulis “Kalau mas nggak mau repot ngurusnya bisa saya atur, mas nya kasih seratus ribu untuk damai saja”. Tindakan tersebut sangat disayangkan karena menodai citra polisi sebagai pengayom masyarakat dan melakukan pelanggaran kode etik sebagai polisi. Kiranya semua pihak dan semua lapisan masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas berbagai pungutan liar khususnya dalam kasus penilangan.

2.      Pada waktu kegiatan perkuliahan berlangsung penulis sangat menikmati aktivitas penulis sebagai mahasiswa, sampai kepada suatu saat ada oknum dosen yang tidak kompeten dalam mengajar. Seharusnya dosen mengajar dengan penuh pengabdian kepada ilmu pengetahuan dan mewariskan pengetahuannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang mana juga merupakan cita-cita bangsa yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Tindakan oknum dosen yang tidak kompeten dalam mengajar seperti bolos, tidak mengajar sesuai standar, permainan nilai, dsb. itu merupakan pelanggaran kode etik profesi pengajar yang juga menodai citra pengajar.


3.      Pada waktu penulis sedang senggang dan berjalan-jalan di suatu tempat di Ibukota, penulis melihat ada sejumlah karyawan suatu perusahaan tengah bersantai-santai pada saat jam kerja berlangsung; ketika itu sekitar pukul 14.00 WIB. Tindakan tersebut sangat disayangkan karena dapat merugikan perusahaan karena terhambatnya operasi perusahaan, terlebih jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang profesi. Hal ini merupakan pelanggaran kode etik karyawan terhadap perusahaan tersebut yang sebaiknya diaudit oleh auditor pada saat membua laporan kinerja perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar