Hukum
Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische
Staatsregeling) yang artinya aturan Pemerintah Hindia belanda, adalah berlainan
untuk golongan warga Indonesia yaitu :
a)
Untuk golongan warga negara Indonesia asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang
sejak dulu kala secara turun menurun.
b)
Untuk golongan warga Indonesia keturunan cina berlaku seluruh BW dengan
penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S.1917 No. 129).
c)
Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan, dan
lain-lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai hukum harta kekayaan dan hukum
waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang
tumbuh di Indonesia.
d)
Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman,
Perancis), dan Jepang seluruh BW.
Berlaku
artinya diterima untuk dilaksanakan berlakunya hukum perdata untuk
dilaksanakan.. adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang –
undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi
keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan
menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu di imbangi
dengan hak.
Sejarah
Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah
membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dan' Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula
di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping
adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata
Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa. oleh karena
keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai
peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh
karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat
ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum,
kesatuan
hukum dan keseragaman hukum.
Pada
tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama ”Code Civil des Francois" yang juga dapat disebut
”Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagian dari Code Napoleon. Sebagai petunjuk
penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan
Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek. Dan mengenai
peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah
wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Autklarung (Jaman baru
sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri
dengan nama ”Code de Commerce".
Sejalan
dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-181 1), maka Raja Lodewijk
Napoleon Menetapkan : ”Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninklijk Holland”
yang
isinya mirip dengan ”Code Civil des F rancais atau Code Napoleon” untuk
dijadikan sumber
Hukum Perdata di Beranda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland
disatukan dengan Prancis
pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini
tetap berlaku di Belanda
(Nederland). Oleh karena perkembangan zaman, dan setelah beberapa tahun
kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai
memikirkan dan mengerjakan kodefikasidari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli
1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK
(Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan
bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code
de Commerce. Pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini
diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai
sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek).
Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
Pengertian
& Keadaan Hukum Di Indonesia Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan anatara perorangan didalam
masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hukum
privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Kondisi hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.
Faktor
etnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita
Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.
Faktor
hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dala 3 golongan yaitu : golongan eropa, golongan bumi putera dan
golongan timur asing
Pedoman
politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis
dalam pasal 131,I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR yang
pokok-pokoknya sebagai berikut:
Hukum
perdata dan dagang diletakan dalam kitab undang-undang yaitu kodifikasi. Untuk
golongan bangsa Eropa harus dianut perundangan-undangan yang berlaku dinegeri
belanda.
Untuk
golongan bangsa Indonesia Asia dan Timur Asing jika ternyata bahwa kebutuhan
kemasyarakatan mereka mengkhendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk
bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka. Orang Indonesia asli dan orang
Timur asing, sepanjang mereka belum ditudukan dibawah suatu peraturan bersama
dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukan diri pada hukum yang berlaku
untuk bangsa Eropa.
Sebelumnya
untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang maka bagi mereka itu akan
tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Apabila
dilihat dari sistematika, hukum perdata di Indonesia mengenal 2 sistematika :
1.
Sistematika hukum perdata menurut undang – undang yaitu hubungan perdata
sebagaimana termuat dalam kitab Undang – undang hukum perdata yang terdiri :
Buku I :
tentang orang yang mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarga (pasal 1 s/d
498)
Buku II
: Tentang benda yang mengatur hukum benda dan hukum waris (pasal 499 s/d 1232)
Buku III
: Tentang perikatan yang mengatur hukum perikatan dan hukum perjanjian (pasal
1233 s/d 1864)
Buku IV
: Tentang pembuktian dan kadaluwarsa yang mengatur alat – alat bukti dan akibat
lewat waktu terhadap hubungan hukum diatur (pasal 1805 s/d 1993)
2.
Menurut ilmu pengetahuan hukum, sistematika hukum perdata material terdiri :
a. Hukum
tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi : mengatur tentang manusia sebagai
subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau
hukum perorangan mengatur tentang hal – hal diri seseorang.
b. Hukum
tentang keluarga /hukum keluarga : mengatur tentang manusia sebagai subyek
hukum,mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum
keluarga mengatur tentang hukum yang timbul di perkawinan.
c. Hukum
tentang harta kekayaan / hukum harta benda : mengatur perihal hubungan –
hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang. Hak mutlak yang memberi kekuasaan
atau suatu benda yaa.
d. Hukum
Waris (erfrecht) : memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda
atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan
lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada
orang yang masih hidup.
Sumber :
Neltje
F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma,
Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar