Hukum Dagang
Hubungan
antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Prof. Subekti
S.H berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap
tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain
daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan d”dagang” bukanlah suatu pengertian
hokum, melainkan suatu pengertian ekonomi. Seperti telah kita ketahui,
pembagian Hukum Sipil kedalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja,
yaitu karena dalam Hukum Romawi belum ada peraturan-peraturan seperti yang
sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru mulai
berkembang pada abad pertengahan.
Di
Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan
Hukum Perdata dalam dua Kitab UU itu (bertujuan mempersatukan Hukum Dagang dan
Perdata dalam satu Kitab UU saja ) Pada beberapa Negara lainnya, misalnya
Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu kitab Undang-Undang Hukum
Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat
dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja,
misalnya:
1. Hanyalah
orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.
2. Hanyalah
orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD
berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga
KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang. Malahan dapat
dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini
memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi:
“KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal
yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”. Hal
ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak
terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku
peraturan-peraturan dalam KUHS.
Menurut Prof.
Subekti dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah
sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum. Hukum dagang dan hukum perdata
adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal
1 dan Pasal 15 KUH Dagang. Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata
seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam
kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa
segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak
yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata. Dengan demikian,
dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan
hukum yang khusus ( lex specialis ) dan KUH Perdata merupakan hukum yang
bersifat umum ( lex generalis ). Sehingga lahir sebuah azas “les specialis legi
generali” yang berarti hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum. Hubungan
antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti
karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi.
Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam
mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan. Hukum Dagang merupakan
bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan
perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex
Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan
ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal
yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Hubungan
antara Pengusaha dan Pembantu – Pembantunya
Pengusaha adalah
seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan
sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan
sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu
oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia
mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan
merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh
orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan
perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan
merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh
seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam
menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat
dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.
Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama
terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam
pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini
termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan
sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan
bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber
dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan
suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh
karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan
usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat
dibagi menjadi 2 fungsi :
a. Membantu
didalam perusahaan
b. Membantu
diluar perusahaan
Adapun pembantu-pembantu dalam
perusahaan antara lain:
a. Pelayan
took
b. Pekerja
keliling
c. Pengurus
filial
d. Pemegang
prokurasi
e. Pimpinan
perusahaan
Hubungan hukum antara pimpinan
perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan
perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang
memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan
perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk
membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
2. Hubungan
pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl
KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu
perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang
menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”.
Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang
kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi
kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai
dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak
hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi
semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus
filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut
bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa
segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya.
Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan
mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan
antara lain:
a. Agen
perusahaa
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan
adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha.
Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili
pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur
dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819.
Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi
pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai
pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b. Perusahaan
perbankan
c. Pengacara
d. Notaris
e. Makelar
f. Komisioner
Kewajiban
Pengusaha
1. Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
3. Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
5. Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib
mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar