Bentuk-bentuk Badan Usaha
Perseroan
Terbatas
Perseroan
terbatas atau disingkat dengan PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-undang dan
peraturan pelaksanaannya. Hal ini diatur oleh Undang-undang Nomor 1
th.1995. Ciri-ciri Perseroan Terbatas
1. adanya
kekayaan yang terpisah; adanya tujuan tertentu
2. adanya
organisasi yang teratur kekayaan yang terpisah adanya harta kekayaan yang
terpisah mengandung arti dalam bidang hukum perdata adalah ditujukan apabila
dikemudian hari timbul tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi perseroan
tersebut , maka tanggung jawab harta kekayaan semata-mata pada harta kekayaan
yang ada pada perseroan itu.
Tujuan pembentukan PT itu juga
adalah untuk mengejar tujuan perseroan itu dalam pergaulan hukumnya
ditengah-tengah masyarakat. Dengan terpisahnya harta kekayaan PT sebagai badan
hukum dan harta kekayaan peribadi para pesero, yaitu :
a) kreditur
peribadi para pesero tidak mempunyai hak menuntut harta kekayaan PT.
b) para
pesero peribadi,juga alat perlengkapan PT secara peribadi tidak mempunyai hak
menagih piutang dari badan hukum terhadap pihak ketiga
c) kompensasi
antara hutang peribadi dan hutang PT tidak diperbolehkan
d) hubungan
hukum, baik perikatan maupun proses-proses yang lain antara para pesero
dan/atau alat perlengkapan PT dengan PT sebagai badan hukum , dapat saja
terjadi seperti hubungan hukum maupun perikatan antara badan hukum dengan pihak
ketiga
e) dalam
hal pailit,maka para kreditur PT tidak dapat menuntut harta kekayaan terpisah
itu. ada tiga macam modal/kekayaan yang terpisah dari suatu PT antara lain
modal dasar (stood kapitaal), modal yang ditempatkan (geplaat kapitaal), dan
modal yang disetor penuh (gestoort kapitaal).
Ketentuan pasal 13 undang-undang nomor 1
th.1995 menurut Prof.Dr Nindyo Pramono mencatat adanya pengakuan ada perbedaan
antara PT tertutup dan PT terbuka, di Belanda dikenal dengan nama Naamloze
Venootschap (PT terbuka) dan Besloten Venootschap (PT tertutup). Indikator PT
tertutup adalah nampaknya tercantum pada pasal 25 ayat (1) UU Nomor 1 Th.1995
modal dasar adalah sebesar Rp.20.000.000,- dari modal dasar tersebut, lalu
berdasarkan pasal 26 ayat (1) pada saat pendirian minimal harus sudah
ditempatkan paling sedikit 25% berarti Rp.5.000.000,- jadi merupakan modal yang
ditempatkan.dari modal yang ditempatkan , lalu menurut ketentuan pasal 26 ayat
(2) yang harus disetorkan ke kas perseroan 50% dari yang ditempatkan, berarti
Rp.2.500.000,- merupakan modal yang disetor. Pengakuan PT terbuka didalam
peraktek dikenal dengan istilah PT “Go Public” yang menjual sahamnya melalui
mekanisme bursa pasar modal . maksud dan tujuan pendirian perseroan terbatas.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang no.1 th.1995 pasal 12 disebutkan bahwa
pemakaian nama PT harus mencerminkan tujuan PT, yang bergerak dalam bidang
usaha jual beli atau pengembangan kawasan atau perumahan. Dengan catatan
perseroan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara syah oleh
perseroan lain atau mirip dengan nama perseroan lain, atau bertentangan dengan
ketertiban umum atau kesusilaan. mempunyai kepentingan sendiri yakni
kepentingan yang tercermin dalam hak-haknya untuk dapat menuntut dan
mempertahankan kepentingannya kepada pihak ketiga menurut ketentuan hukum. Tujuan
PT adalah untuk memperoleh keuntungan usaha yang secara tidak langsung
merupakan keuntungan pula bagi para pemegang saham. Kepentingan PT lebih kepada
keuntungan untuk dana cadangan, sedangkan pemegang saham adalah dividen atau
capital gain. PT adalah badan hukum jadi dapat berupa subjek hukum, disamping
orang sebagai subjek hukum. Badan hukum hanya dapat bertindak melalui organnya
dalam kerangka melakukan perbuatan hukum. Peraturan melakukan tindakan hukum
tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang diambil dalam suatu rapat
anggota. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan tegas menyatakan
bahwa akta pendirian PT itu memuat anggaran dasar dan keterangan
lain,sekurang-kurangnya :
a) nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan
kewarganegaraan pendiri
b) susunan,
nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan
kewarganegaraan anggota direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat
c) nama
pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian julah saham dan nilai
nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan
disetor pada saat pendirian.
Koperasi
Koperasi Sebagai Badan Hukum
Kegiatan ekonomi
memerlukan hukum di dalam pelaksanaannya agar terpelihara dan terjaminnya
keteraturan dan ketertiban, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan
merugikan supaya keadilan dapat terpenuhi bagi semua pihak. Seperti yang
dikemukakan oleh Kranenburg bahwa keadilan adalah keseimbangan antara hak dan
kewajiban (teori ev postulat), begitu pula yang dikatakan oleh Mochtar
Kusumaatmadja bahwa keadilan adalah suatu keadaan yang mencerminkan nilai-nilai
yang tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Pelaksanaan hukum
dan keadilan harus dapat berjalan seimbang, seperti pendapat Jeremy Bentham
yang mengatakan bahwa tujuan hukum harus berguna bagi masyarakat untuk mencapai
kebahagiaan sebesar-besarnya.
Keadilan juga
menjadi hal penting yang dikehendaki oleh founding fathers agar tercipta
kesejahteraan di Indonesia, seperti tercermin dalam sila kelima dari Pancasila,
bahwa keadilan sosial adalah bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga
dikehendaki adanya kemakmuran yang merata di antara seluruh rakyat, dan di
dalam Pembukaan UUD 1945 antara lain dinyatakan bahwa, salah satu tujuan negara
Republik Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Hal ini tidak
terlepas dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
yaitu :
“Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat”, sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal
23, 27, 33, dan 34 UUD 1945.
Arti keadilan sosial di atas mengandung
dua makna yaitu sebagai berikut prinsip pembagian pendapatan yang adil dan
prinsip demokrasi ekonomi. Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 mencantumkan demokrasi
ekonomi sebagai cita-cita sosial, sehingga di dalam pelaksanaan perekonomian
nasional harus didasarkan pada demokrasi ekonomi bahwa siapapun dapat melakukan
kegiatan ekonomi. Terwujudnya demokrasi ekonomi dijalankan atas suatu asas
yaitu asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945.
Penjelasan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa bangun perusahaan yang
sesuai dengan asas kekeluargaan adalah koperasi.
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 menyatakan koperasi sebagai
bagian penting dalam upaya mewujudkan daya saing bangsa dan untuk meningkatkan
pendapatan kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Di samping itu, menurut
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 mencantumkan bahwa
pemberdayaan koperasi di Indonesia merupakan salah satu upaya strategis dalam
meningkatkan taraf hidup sebagian besar rakyat Indonesia.
Pengaturan
tentang koperasi terdapat dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Tentang
Perkoperasian (selanjutnya disebut UU Perkoperasian), dan pada
tanggal 30 Oktober 2012 telah diundangkan undang-undang perkoperasian yang baru
Nomor 17 tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Undang-undang Nomor 17
tahun 2012 lebih rinci mengatur mengenai kegiatan perkoperasian, seperti adanya
aturan lebih lengkap tentang perubahan anggaran dasar, kewajiban pengurus,
modal penyertaan, dan praktek investasi pada koperasi. Menurut Pasal 1 butir 1,
UU Perkoperasian definisi koperasi adalah:
“Badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan”.
UU Perkoperasian merupakan peraturan
yang lebih khusus yang dapat mengesampingkan peraturan yang lebih umum tentang
koperasi. Apabila peraturan atau perjanjian tersebut tidak diatur sendiri, maka
berlakulah ketentuan dari KUH Perdata, hal ini terlihat di dalam KUH Perdata
Bab IX tentang perkumpulan Pasal 1660 yang menyebutkan bahwa:
“Hak-hak serta kewajiban para anggota
perkumpulan diatur menurut peraturan atau perjanjian perkumpulan itu sendiri,
atau menurut surat pendiriannya sendiri”.
Manusia (natuurlijk persoon) ternyata
bukan satu-satunya pendukung hak dan kewajiban di dalam pergaulan hukum, sebab
masih ada lagi pendukung hak dan kewajiban yang dinamakan badan hukum
(rechtpersoon). Chidir Ali memberi definisi terhadap badan hukum yaitu: “Segala
sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat yang demikian itu oleh
hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban”.
Badan hukum
tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum sendiri, melainkan harus dengan
perantaraan organnya yang bertindak atas nama badan hukum. Otto Von Gierke
mengemukakan suatu teori yang dinamakan teori organ, bahwa badan hukum itu
adalah suatu realitas sesungguhnya sama seperti sifat kepribadian alam manusia
dalam pergaulan hukum.
Koperasi merupakan salah satu bentuk
badan usaha berbadan hukum sebab akta pendiriannya disahkan oleh Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta pengesahan tersebut diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 9 UU Perkoperasian.
Berdasarkan bentuk koperasi yang merupakan badan hukum, maka koperasi merupakan
subyek dalam hubungan hukum yang dapat menjadi pembawa hak dan kewajiban hukum.
Badan hukum tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum sendiri, melainkan
harus dengan perantaraan manusia atas nama badan hukum, sehingga koperasi
memerlukan organ dalam kegiatannya.
Pembagian organ koperasi yang tercantum
dalam Pasal 21 UU Perkoperasian terdiri dari:
1. Rapat anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
* Rapat Anggota berhak
meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari pengurus dan pengawas mengenai
pengelolaan koperasi, sebab tugas utama pengurus adalah mengelola koperasi dan
usahanya, sedangkan tugas utama pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Pasal 30 Ayat (2) UU
* Perkoperasian menguraikan
bahwa pengurus mempunyai wewenang untuk :
1. mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2. memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar
3. melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Ketentuan Pasal 16 UU Perkoperasian
menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya. Berdasarkan pendekatan menurut lapangan usaha
dan atau tempat tinggal para anggotanya terdapat jenis koperasi simpan pinjam.
Koperasi dengan jenis simpan pinjam adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal
perkreditan atau simpan pinjam.
Koperasi terdiri atas dua bentuk seperti
yang termuat dalam Pasal 6 UU Perkoperasian, yaitu koperasi primer dan koperasi
sekunder. Koperasi primer, baru dapat didirikan apabila ada minimal 20 (dua
puluh) orang yang secara bersama-sama mempunyai tujuan untuk mendirikan suatu
koperasi, sehingga hubungan antara berbagai perangkat dalam badan usaha
koperasi tersebut menimbulkan suatu hubungan hukum yang akan terus terjadi
selama ada interaksi internal maupun eksternal. Pengaturan mengenai hubungan
hukum tersebut, diawali oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
yaitu dalam buku II tentang perikatan. Pasal 1234 KUH Perdata menyebutkan bahwa
:
“Tiap-tiap perikatan adalah untuk
memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu”.
Adapun memberikan sesuatu, berbuat
sesuatu dan tidak berbuat sesuatu dinamakan prestasi. Perikatan yang dilakukan
oleh para anggota koperasi tersebut dituangkan ke dalam anggaran dasar koperasi
sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk
bekerja sama yang merupakan fondasi bagi koperasi. Persetujuan tersebut sah
apabila syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata telah terpenuhi, yaitu :
1. Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu
hal tertentu
4. Suatu
sebab yang halal
Persetujuan yang telah dibuat tersebut
sah berlaku menjadi undang-undang bagi para anggota dan semua unsur koperasi
yang telah membuatnya, dan tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan sepakat
oleh kedua belah pihak, serta harus didasarkan pada itikad baik, sesuai dengan
Pasal 1338 KUH Perdata. Persetujuan di dalam sebuah anggaran dasar membuat hak
dan kewajiban masing-masing organ koperasi jelas serta sebagai tata tertib ke
dalam koperasi yang mengikat semua organ koperasi.
Pengelolaan kegiatan koperasi oleh
pengurus dalam praktek tidak selalu sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh
undang-undang, sebab mungkin saja terjadi suatu kelalaian. Kelalaian yang
dilakukan oleh pengurus koperasi dapat menyebabkan adanya wanprestasi.
Ketentuan tentang wanprestasi terdapat dalam Pasal 1238 KUH Perdata, yang
menyebutkan bahwa:
“Si berutang adalah Ialai, apabila ia
dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau
demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus
dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Apabila yang seharusnya memenuhi suatu
prestasi itu lalai dalam kewajibannya untuk menyerahkan sesuatu, maka sejak
saat itu risiko berpindah kepadanya. Wanprestasi dalam ilmu hukum dapat berupa
empat macam yaitu :
1. Sama
sekali tidak memenuhi prestasi
2. Tidak
tunai memenuhi prestasi
3. Terlambat
memenuhi prestasi
4. Keliru
memenuhi prestasi
Kelalaian oleh pengurus koperasi dapat
berpengaruh kepada anggotanya, sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi. Berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata anggota koperasi dapat meminta
penggantian biaya, rugi dan bunga apabila tetap dilalaikannya suatu prestasi
padahal sebelumnya telah diberikan surat peringatan kepada pengurus.
Apabila dalam hal pengurus meninggal
dunia, terdapat dua instrumen hukum pengalihan utang pengurus kepada ahli
warisnya, yaitu dengan hukum waris adat dan hukum waris islam, sebab sistem
hukum nasional Indonesia beragam. Hukum waris islam adalah hukum yang mengatur
segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak dan atau kewajiban atas
harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hukum
islam bersumber dari wahyu Ilahi yang pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan
dari iman seseorang. Menurut Prof. Soepomo pengertian dari hukum waris adat
sebagai berikut :
“Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan
yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan
barang-barang yang tidak terwujud benda dari suatu angkatan manusia kepada
turunannya”.
Sistem kewarisan adat tergantung pada
bentuk susunan masyarakat tertentu dimana sistem kewarisan itu berlaku, sebab
sistem tersebut dapat ditemukan juga dalam berbagai bentuk susunan masyarakat
ataupun dalam satu bentuk susunan masyarakat dapat pula dijumpai lebih dari
satu sistem kewarisan. Hal penting dalam masalah waris adat ada tiga unsur
yaitu:
1. Seorang
peninggal warisan yang pada wafatnya meninggalkan harta kekayaan
2. Seorang
atau beberapa orang ahli waris yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan
itu
3. Harta
warisan atau harta peninggalan yaitu kekayaan “in concreto” yang
ditinggalkan dan sekali beralih kepada para ahli waris itu.
Yayasan
Pertumbuhan
Badan Hukum Yayasan cukup pesat dalam masyarakat Indonesia. Keberadaan yayasan
pada dasarnya merupakan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat yang menginginkan
adanya wadah atau lembaga yang bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan dan
kemanusiaan. Dengan adanya yayasan, maka segala keinginan sosial, keagamaan dan
kemanusiaan itu dapat diwujudkan di dalam suatu lembaga yang telah diakui dan
diterima keberadaannya. Bahkan ada pendapat mengatakan bahwa yayasan merupakan
nirlaba, artinya tujuannya bukan mencari keuntungan, melainkan melaksanakan
sesuatu yang bersifat amal.
Namun tidak semua yayasan yang ada dalam
masyarakat itu didaftarkan untuk menjadikannya suatu badan hukum menurut
peraturan yang berlaku. Di Indonesia kegiatan sosial kemanusiaan yang dilakukan
yayasan diperkirakan muncul dari kesadaran masyarakat kalangan mampu yang
memisahkan kekayaannya untuk membantu masyarakat yang mengalami kesusahan.
Adapun alasan mereka memilih mendirikan yayasan karena jika dibandingkan dengan
bentuk badan hukum lain yang hanya terkonsentrasi pada bidang ekonomi dan
usaha, yayasan dinilai lebih memilih ruang gerak untuk menyelenggarakan
kegiatan sosial seperti pendidikan, kesehatan serta keagamaan yang
pada umumnya belum ditangani oleh badan-badan hukum lain.
Pendirian suatu
yayasan di Indonesia, sebelum adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan hanyalah berdasarkan
kebiasaan yang hidup dalam masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah
Agung. Proses pendirian yayasan yang mudah mendorong orang untuk mendirikan
yayasan dalam menjalankan kegiatan mereka. Oleh karenanya yayasan berkembang di
masyarakat tanpa ada aturan yang jelas, banyak yayasan disalahgunakan dan
menyimpang dari tujuan semula yaitu bidang sosial kemanusiaan. Sedangkan status
hukumnya sebagai badan hukum masih sering dipertanyakan oleh banyak pihak,
karena keberadaan yayasan sebagai subyek hukum belum mempunyai kekuatan hukum
yang tegas dan kuat.
Pada waktu itu ada kecendrungan
masyarakat memilih bentuk yayasan antara lain karena alasan
proses pendirian sederhana, tanpa pengesahan dari pemerintah, adanya
persepsi dari masyarakat bahwa yayasan bukan merupakan subyek hukum.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia tanggal 27 Juni 1973 Nomor 124K/Sip/1973 telah berpendapat bahwa
yayasan adalah badan hukum. Akan tetapi bagaimana tata cara yang harus dipenuhi
oleh pengelola yayasan untuk memperoleh status badan hukum tersebut masih juga
belum secara jelas diatur dalam peraturan perUndang-Undangan, keberadaan
lembaga yayasan hanya didasarkan pada kebiasaan, doktrin dan yurisprudensi
Mahkamah Agung. Hal ini menunjukkan walaupun tidak disebutkan secara tegas,
yayasan di Indonesia telah diakui pula sebagai badan hukum.
Untuk diakui sebagai badan hukum yayasan
harus memenuhi :
a) Syarat
materiil yang terdiri dari, harus ada pemisahan harta kekayaan, adanya tujuan
tertentu dan mempunyai organisasi.
b) Syarat
formil yaitu didirikan dengan akta autentik.
Umumnya yayasan selalu didirikan dengan
akta notaris sebagai syarat bagi terbentuknya suatu yayasan. Namun ada juga
yayasan yang didirikan oleh badan-badan pemerintah dilakukan atau
dengan suatu Surat Keputusan dari pihak yang berwenang untuk itu
atau dengan akta notaris. Didalam akta notaris yang dibuat tersebut dimuat
ketentuan tentang pemisahan harta kekayaan oleh pendiri yayasan, yang kemudian
tidak boleh lagi dikuasai oleh pendiri. Akta notaris itu tidak
didaftarkan di Pengadilan Negeri dan tidak pula diumumkan dalam berita negara.
Para pengurus yayasan tidak diwajibkan untuk mendaftarkan dan mengumumkan akta
pendiriannya, juga tidak disyaratkan pengesahan aktanya Kementerian Hukum Dan
Hak Asasi Manusia.
Selama ini beberapa peraturan
PerUndang-Undangan yang berlaku hanya menyebutkan mengenai yayasan tanpa
menjelaskan atau mengatur tentang pengertian yayasan, seperti yang terdapat
dalam Pasal 365, Pasal 899, Pasal 900 dan Pasal 1680 KUHPerdata. Didalam
pasal-pasal ini sama sekali tidak memberikan pengertian tentang
yayasan.
Agar pengertian yayasan tidak menyimpang
maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Pengertian yayasan pada Pasal 1 angka (1)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
menyatakan bahwa :
“Yayasan adalah suatu badan
hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai
tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak
mempunyai anggota”.
Setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, maka penentuan
status badan hukum yayasan harus mengikuti ketentuan yang ada didalam
Undang-Undang tersebut. Dalam Undang-Undang tersebut menyatakan
bahwa yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan ketentuan tersebut dapat
diketahui yayasan menjadi badan hukum karena Undang-Undang atau berdasarkan
Undang-Undang bukan berdasarkan sistem terbuka yaitu berdasarkan
pada kebiasaan, dokrin dan yurisprudensi. Modal awalnya
berupa kekayaan pendiri yang dipisahkan dari kekayaan pribadinya yang lain.
Memiliki tujuan tertentu yang merupakan konkretisasi nilai-nilai keagamaan,
sosial dan kemanusiaan, tidak memiliki anggota.
Yayasan sebagai suatu badan hukum,
memiliki hak dan kewajiban yang independen, yang terpisah dari hak dan
kewajiban orang atau badan yang mendirikan yayasan, maupun para Pengurus serta
organ yayasan lainnya. Yayasan merupakan suatu badan yang melakukan berbagai
kegiatan yang bersifat sosial dan mempunyai tujuan adil.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang
Yayasan, status badan hukum yang jelas pada sebuah yayasan diperoleh setelah
ada akta pendirian yayasan, dan syarat-syarat pendiriannya adalah
sebagai berikut :
a) Didirikan
oleh satu orang atau lebih;
b) Ada
kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya;
c) Dilakukan
dengan akta notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia;
d) Harus
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia;
e) Diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
f) Tidak
boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain atau
bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
g) Nama
yayasan harus didahului dengan kata “Yayasan”.
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar
penataan administrasi pengesahan suatu yayasan sebagai badan hukum dapat
dilakukan dengan baik guna mencegah berdirinya yayasan tanpa melalui prosedur
yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan isinya
selain bersifat mengatur, juga bersifat memaksa. Undang-Undang ini bukan hanya
berlaku terhadap yayasan yang didirikan setelah Undang-Undang Yayasan tersebut
berlaku, melainkan berlaku pula terhadap yayasan yang ada sebelum Undang-Undang
Yayasan tersebut ada.
Pada prinsipnya,
terkait status badan hukum, yayasan yang telah ada
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2004 tentang Yayasan, berdasarkan pada yurisprudensi dan doktrin, tetap
diakui menjadi badan hukum apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Yayasan.
Berdasarkan ketentuan
peralihan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, sejak
berlakunya undang undang tersebut akan muncul dua pengakuan yang berbeda
terhadap yayasan. Ada yayasan yang diakui sebagai badan hukum, sementara di
sisi lain ada juga yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum. Pengakuan
tersebut menimbulkan konsekwensi yuridis bagi Yayasan yang telah ada sebelum
berlakunya Undang-Undang Yayasan tersebut.
Yayasan yang telah ada sebelum
berlakunya Undang-Undang Yayasan tersebut, dan telah didaftarkan di
Pengadilan Negeri tetap diakui sebagai badan hukum. Hal ini merupakan hak yang
telah diperoleh yayasan sebelumnya, oleh karena itu sesuai dengan prinsip hukum
yang belaku, hak tersebut tidak dapat hilang begitu saja.
Pendaftaran yang telah dilakukan oleh
Yayasan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 pada Pasal 71
Ayat (1) tentang Yayasan hanya terbatas pada Yayasan yang :
a) Telah
didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia.
b) Telah
didaftarkan di Pengadilan Negeri dan Mempunyai izin melakukan kegiatan dari
instansi terkait.
Dengan pendaftaran tersebut yayasan tetap
diakui sebagai badan hukum. Pengakuan sebagai badan hukum bukan berlangsung
secara otomatis, namun terlebih dahulu yayasan harus memenuhi
semua persyaratan yang diwajibkan untuk dilakukan menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Persyaratanya adalah yayasan wajib
menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ketentuan
bahwa paling lambat 3 (tiga) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini telah
melakukan penyesuaian (6 Oktober 2008).
Sementara itu, yayasan yang belum pernah
terdaftar di Pengadilan Negeri dapat memperoleh status badan hukum
dengan cara menyesuaikan anggaran dasarnya dan wajib mengajukan permohonan
kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 ( satu ) tahun sejak
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan tersebut berlaku . Bila dalam
batas waktu tersebut pendiri yayasan lalai menyesuaikan anggaran dasarnya
dengan Undang-Undang Yayasan tersebut, maka yayasan tidak dapat diakui sebagai
yayasan dan permohonan pengesahannya ditolak oleh Menteri Hukum Dan Hak Azazi
Manusia.
Yayasan itu juga wajib memberitahukan
kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia setelah pelaksanaan penyesuaian
anggaran dasarnya. Sangsi yang diberikan kepada yayasan yang
tidak menyesuaikan anggaran dasarnya adalah yayasan dapat
dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan kejaksaan atau pihak
yang berkepentingan.
Sejarah PerUndang-Undangan Tentang
Yayasan
Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan, kedudukan Yayasan sebagai Badan Hukum
(rechtspersoon) sudah diakui dan diberlakukan sebagai badan hukum,
namun status yayasan sebagai Badan Hukum dipandang masih lemah,
karena tunduk pada aturan-aturan yang bersumber dari kebiasaan dalam
masyarakat atau yurisprudensi.
Pada saat itu masyarakat mendirikan
yayasan dengan maksud untuk berlindung dibalik status Badan Hukum Yayasan, yang
tidak hanya digunakan sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan,
kemanusiaan, melainkan juga adakalanya bertujuan untuk memperkaya diri para
Pendiri, Pengurus, dan Pengawas. Pada hal peranan yayasan di sektor sosial,
pendididkan dan agama sangat menonjol, tetapi tidak ada satu Undang – Undang
pun yang mengatur secara khusus tentang yayasan.
Yayasan, dalam bahasa Belanda
disebut Stichting, dalam KUHPerdata yang berlaku di Indonesia tidak
terdapat pengaturannya. Istilah yayasan dapat dijumpai dalam beberapa ketentuan
KUHPerdata antara lain dalam Pasal 365, Pasal 899, Pasal 900 dan Pasal 1680.
Dengan ketidakpastian hukum
ini yayasan sering digunakan untuk menampung kekayaan
para pendiri atau pihak lain, bahkan yayasan dijadikan tempat untuk memperkaya
para pengelola yayasan. Yayasan tidak lagi bersifat nirlaba, namun yayasan digunakan
untuk usaha – usaha bisnis dan komersial dengan segala aspek manifestasinya.
Dengan ketiadaan peraturan yang jelas
ini, maka semakin berkembang dan bertumbuhanlah yayasan-yayasan di Indonesia
dengan cepat, pertumbuhan ini tidak diimbangi dengan pertumbuhan Undang-Undang
yang mengatur bagi yayasan itu sendiri, sehingga masing-masing pihak yang
berkepentingan menafsirkan pengertian yayasan secara sendiri-sendiri sesuai
dengan kebutuhan dan tujuan mereka.
Dalam rangka menjamin kepastian dan
ketertiban hukum agar yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan
tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat,
maka pada tanggal 6 Agustus 2001 disahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan yang mulai berlaku 1 (satu) tahun kemudian terhitung sejak
tanggal diundangkan yaitu tanggal 6 Agustus 2002. Kemudian pada
tanggal 6 Oktober 2004 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
disahkannya Undang -undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan
Undang -undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Cepatnya
perubahan atas Undang -undang yang mengatur tentang Yayasan ini menunjukkan
bahwa masalah yayasan tidak sederhana dan badan hukum ini memang diperlukan
oleh masyarakat.
Undang -undang Nomor 28 Tahun 2004 ini
tidak mengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001. Perubahan ini hanya sekedar
mengubah sebagian Pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001. Jadi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tidak mengubah seluruh Pasal yang ada didalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001.
Undang-Undang ini dimaksudkan untuk
memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai yayasan, menjamin
kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi yayasan sebagai
pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan berdasarkan prinsip keterbukaaan dan akuntabilitas..
Undang-Undang ini menegaskan bahwa yayasan adalah suatu badan hukum
yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan
dalam Undang-Undang ini dan diharapkan akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam
mengatur kehidupan yayasan.
Tujuan
dan Kegiatan Yayasan
Yayasan adalah kumpulan dari sejumlah
orang yang terorganisasi dan dilihat dari segi kegiatannya, lebih tampak
sebagai lembaga sosial. Dari sejak awal, sebuah yayasan didirikan bukan untuk
tujuan komersial atau untuk mencari keuntungan, akan tetapi tujuannya tidak
lebih dari membantu atau meningkatkan kesejahteraan hidup orang
lain.
Keberadaan yayasan merupakan suatu
kebutuhan bagi masyarakat, yang menginginkan adanya wadah atau lembaga yang
bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Dengan adanya
yayasan, maka segala keinginan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, itu
diwujudkan di dalam suatu lembaga yang diakui dan diterima keberadaannya.
Keberadaan Yayasan sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Yayasan, menimbulkan berbagai kontroversi sebab yayasan yang pada dasarnya
bertujuan untuk kepentingan masyarakat, seringkali justru dijadikan
wadah melakukan perbuatan melanggar hukum. Yayasan yang demikian, umumnya telah
menyimpang dari maksud dan tujuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran
Dasarnya. Usaha yang semula difokuskan pada usaha yang bersifat sosial dan
kemanusiaan itu dibelokkan arahnya sehingga kepentingan individulah yang
diprioritaskan. Selain itu, beberapa yayasan melakukan usaha layaknya badan
usaha yang bertujuan mengejar keuntungan. Dengan mengejar keuntungan, Yayasan
itu umumnya tidak segan untuk melakukan tindakan melawan hukum dan bertentangan
dengan kepentingan umum.
Dengan bergesernya fungsi yayasan
menjadi suatu badan usaha mengakibatkan tujuan aslinya menjadi kabur, salah
arah, dan hampir-hampir tidak terkendali. Tampak disini yayasan digunakan untuk
menjalankan usaha bisnis dan komersial dengan segala aspek manifestasinya.
Dengan ketiadaan peraturan yang jelas
ini, maka semakin berkembang dan bertumbuhanlah yayasan-yayasan di Indonesia
dengan cepat, pertumbuhan mana tidak diimbangi dengan pertumbuhan peraturan dan
pranata yang memadai bagi yayasan itu sendiri, sehingga masing-masing pihak
yang berkepentingan menafsirkan pengertian yayasan secara sendiri-sendiri
sesuai dengan kebutuhan dan tujuan mereka.
Dalam rangka menjamin
kepastian dan ketertiban hukum agar yayasan berfungsi sesuai dengan
maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akutabilitas kepada
masyarakat, maka pada tanggal 6 Agustus 2001 disahkan Undang-Undang Yayasan
Nomor 16 Tahun 2001 yang mulai berlaku sejak tanggal 6 Agustus 2002 dan diubah
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, yang diundangkan pada tanggal 6
Oktober 2004 dan berlaku sejak tanggal 6 Oktober 2005.
Pengundangan Undang-Undang
Yayasan ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan ketertiban
hukum, serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai
yayasan, sehingga dapat mengembalikan fungsi yayasan sebagai pranata hukum
dalam rangka mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan dan
kemanusiaan.
Tujuan dari Undang-Undang ini,
memberikan pemisahan antara peran yayasan dan peran suatu badan usaha yang
didirikan, dalam hal ini yayasan sebagai pemegang saham dalam suatu badan usaha
tersebut karena adanya penyertaan modal maksimal 25% dari kekayaan yayasan,
agar tidak terjadi benturan kepentingan dan tumpang tindih kepentingan,
terlebih bila terjadi masalah yang timbul jika ada larangan terhadap organ
yayasan.
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan jelas
menegaskan bahwa Yayasan harus bertujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Pada pasal 3, Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001 memperkenankan yayasan untuk melakukan kegiatan
usaha ataupun mendirikan suatu badan usaha. Pasal 3 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 menyebutkan :
“Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha
untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan
usaha dan atau ikut serta dalam suatu badan usaha”.
Pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
ketentuan pada Pasal (3) ini tidak diubah tetapi penjelasan pasal ini
mempertegas bahwa yayasan tidak dapat digunakan sebagai wadah usaha. Dengan
perkataan lain yayasan tidak dapat langsung melakukan kegiatan usaha, tetapi
harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain
dimana yayasan mengikut sertakan kekayaannya.
Pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 menyebutkan bahwa :
“Yayasan dapat mendirikan badan usaha
yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan”.
Dari pasal diatas dapat disimpulkan bahwa
yayasan harus bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dimana yayasan boleh
melakukan kegiatan usaha asalkan laba yang diperoleh dari hasil usaha tersebut
dipergunakan dan diperuntukkan untuk tujuan sosial, keagamaan dan
kemanusiaan. Usaha yang memperoleh laba ini diperlukan agar yayasan tidak
tergantung selamanya pada bantuan dan sumbangan pihak lain. Pasal 8
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 200 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
menyebutkan bahwa:
“Kegiatan usaha dari badan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan
tujuan yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan,
dan/atau peraturan perUndang-Undangan yang berlaku”.
Dalam penjelasan Pasal 8
(delapan) ini, dijelaskan bahwa cakupan kegiatan usaha yayasan
menyangkut Hak Asasi Manusia, kesenian, olahraga, perlindungan konsumen,
pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan. Dari penjelasan
itu, kita dapat menyatakan bahwa tujuan dari sebuah yayasan adalah meningkatkan
derajat hidup orang banyak atau mensejahterakan masyarakat.
Mengentaskan kemiskinan, memajukan kesehatan, dan memajukan pendidikan
merupakan kegiatan usaha yang harus menjadi prioritas bagi yayasan.
Semua tujuan yayasan diharapkan berakhir
pada aspek kepentingan umum/ kemanfaatan publik sebagaimana maksud dan tujuan
yayasan yang seharusnya. Sebagai perbandingan di Inggris difinisi dari tujuan
sosial, keagamaan dan kemanusiaan ini, sering kali dikaitkan dengan
pengertian charity atau sosial Di Inggris dalam Charitable
Uses Acts of 1601 mengemukakan ada 4 klasifikasi dari Charity yaitu
:
1. mengatasi
kemiskinan (The Relief Of Poverty),
2. memajukan
pendidikan (The Advancement of Education),
3. memajukan
agama (The Advancement Of religion),
4. tujuan-tujuan
lain untuk kepentingan umum (And Other Purpose of Beneficial to The Community).
Pada klasifikasi diatas mencakup aspek
kepentingan umum atau kemanfaatan bagi publik umumnya. Jadi, suatu sumbangan
atau kegiatan bersifat charitable (sosial) dan kemanusiaan bila ia
bermanfaat untuk masyarakat pada umumnya.
Yayasan tujuannya bersifar sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, namun Undang-Undang tidak melarang yayasan untuk
menjalankan kegiatan usaha. Namun tidak semata-mata untuk mencari laba, seperti
yayasan yang mengusahakan poliklinik atau rumah sakit. Undang-Undang
menghendaki rumah sakit atau poliklinik berbentuk yayasan, namun jika dilihat
dari kegiatan usahanya, rumah sakit atau poliklinik ditujukan juga untuk
mencari laba, namun tujuan yayasan itu bersifat sosial dan kemanusiaan. Jadi
disini rumah sakit tidak dapat dikatagorikan untuk mencari keuntungan tetapi
bertujuan untul sesuatu yang idiil atau filantropis atau amal walaupun tidak
mustahil yayasan itu mendapat keuntungan.
Yayasan sebagai philantropis
adalah suatu kegiatan yang diminati menuju kesejahteraan masyarakat. Arti
dari philantropis itu adalah kedermawanan sosial, yang dijalankan
dalam kerangka kesadaran dan kesepakatan perusahaan dalam menjalankan tanggung
jawab sosial perusahaan. Contoh lain dalam pencapaian nilai philantropis pada
yayasan adalah melalui yayasan yang dirikan oleh perusahaan atau group
perusahaan. untuk pencapaian program Corporate Social Responcibility (CSR).
Perusahaanlah yang menyediakan modal awal, dana rutin atau dana abadi pada
yayasan yang didirikannya. Yayasan ini lah yang menjalankan program CSR
perusahaan yang terdorong untuk menolong sesama dan memperjuangkan pemerataan
sosial.
Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2001, diterangkan bahwa kegiatan usaha yayasan penting dilakukan
dalam rangka tercapainya maksud dan tujuan yayasan. Agar yayasan bisa melakukan
kegiatan usaha, yayasan memerlukan wadah atau sarana. Untuk itu, yayasan
diperbolehkan mendirikan badan usaha supaya bisa melaksanakan kegiatan
usahanya,. Bahwa ketika mendirikan badan usaha, yayasan harus mengutamakan
pendirian badan usaha yang memenuhi hajat hidup orang banyak, misalnya badan
usaha yang bergerak dibidang penanganan Hak Asasi Manusia, kesenian, olahraga,
perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu
pengetahuan dapat kita lihat bahwa disini bidang-bidang usaha tersebut selalu
berorientasi pada kepentingan publik. Di samping itu, dalam mendirikan badan
usaha tersebut organ yayasan perlu mempertimbangkan beberapa hal berikut yaitu:
badan usaha tersebut tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, badan
usaha tidak melanggar kesusilaan, badan usaha itu tidak melanggar aturan dan
ketentuan yang berlaku pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001.
Badan
Usaha Milik Negara
BUMN atau Badan
Usaha Milik Negara merupakan badan yang dimiliki oleh negara. Pengertian Badan
Usaha Milik Negara Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik
Indonesia No.19 Tahun 2003).
BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan
koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang
berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan
rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan,
kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik,
telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.
Fungsi Badan Usaha Milik Negara
* Sebagai penyedia barang
ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
* Merupakan alat pemerintah
dalam menata kebijakan perekonomian
* Sebagai pengelola dari
cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
* Sebagai penyedia layanan
dalam kebutuhan masyarakat
* Sebagai penghasil barang
dan jasa demi pemenuhan orang banyak
* Sebagai pelopor terhadap
sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
* Pembuka lapangan kerja
* Penghasil devisa negara
* Pembantu dalam pengembangan
usaha kecil koperasi,
* Pendorong dalam aktivitas
masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
Bentuk-Bentuk BUMN
BUMN memiliki berbagai macam atau jenis
bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun
2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu
badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua
bentuk BUMN adalah sebagai berikut :
a) Badan
Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh
Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha
Perseroan (Persero)
* Menyediakan barang dan jasa
yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
* Mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh - Contoh Badan Usaha Perseroan
(Persero)
- PT Pertamina,
- PT Kimia Farma Tbk
- PT Kereta Api Indonesia
- PT Bank BNI Tbk
- PT Jamsostek
- PT Garuda Indonesia
- PT Perubahan Pembangunan
- PT Telekomunikasi Indonesia
- PT Tambang
Timah
Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan
(Persero)
a. Dalam pendirian persero
diusulkan oleh menteri kepada presiden
b. Pelaksanaan pendirian yang
dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang - undangan
c. Modal berbentuk saham
d. Status perseroan terbatas
diatur berdasarkan perundang-undangan
e. Sebagian atau keseluruhan
modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
f. Tidak mendapatkan
fasilitas dari negara
g. Pegawai persero berstatus
pegawai negeri
h. Pemimpin berupa direksi
i. Organ persero yaitu RUPS,
direksi dan komisaris
j. Hubungan-hubungan usaha
diatur dalam hukum perdata
k. Tujuan utamanya adalah
mendapatkan keuntungan
b) Badan
Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN
yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan
usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri
adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum
(Perum)
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga
yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang
sehat.
Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)
- Perum Damri
- Perum Bulog
- Perum Pegadaian
- Perum Percetakan Uang
Republik Indonesia (Peruri)
- Perum Balai Pustaka
- Perum Jasatirta
- Perum Antara
- Perum Peruri
- Perum Perumnas
Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)
* Melayani kepentingan masyarakat
yang umum
* Pemimpin berupa direksi
atau direktur
* Pekerja merupakan pegawai
perusahaan dari pihak swasta
* Dapat menghimpun dana dari
pihak
* Pengelolaan dari modal
pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
* Menambah keuntungan kas negara
* Modal berupa saham atau
obligasi bagi perusahaan go public
Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
* Memberikan kemudahan bagi
masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
* Membuka dan memperluas
lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
* Mencegah monopoli pihak
swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
* Meningkatkan kuantitas dan
kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non
migas.
* Mengisi kas negara yang
bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar