Pengertian
Hukum dan Hukum Ekonomi
Pengertian
Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum
Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private.
Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum
Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum
Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum
Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan
dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Tujuan
Hukum dan Sumber Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu
Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar
setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri
dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib
hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk
kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana
yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan
tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati
anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang
Hukum mempunyai sifat memaksa
Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya
mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang
bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai sarana penggerak
pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan
atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum
dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
d. Sebagai fungsi kritis
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
Sumber-sumber hokum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana
materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi
social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian
ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan
geografis, dll.
Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau
sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan
dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah
UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
-
-Undang-undang (statute)
- - Kebiasaan (costum)
- - Keputusan-keputusan hakim
- - Traktat (treaty)
- - Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu
hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten
law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum
kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian
hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hokum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hokum
b. Contoh
kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya
kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum
adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat
bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran
diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding
berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan
dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kaedah/Norma
`Kaidah hukum adalah
peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang
diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita
pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah
sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada
niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari
contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi
dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah
buruk. Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang
sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap
tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
Pada konteks ini
masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman
yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini
aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa
dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang
sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi
dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba
melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap
sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif, maksudnya
kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat
dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya
ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif
bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang
berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan
anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah
atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar