Pertemuan 7 Jenis dan Bentuk
Koperasi
Jenis
Koperasi
A. Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
Koperasi
Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan
barang)
Koperasi
konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam
bentuk barang)
Koperasi
Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk
menabung dengan mendapatkan imbalan)
Koperasi
Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
B. Berdasarkan
keanggotaannya
Koperasi
Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik
pegawai pusat maupun daerah)
Koperasi
Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
Koperasi Unit
Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD
melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian
atau perikanan (nelayan)
Koperasi
Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru,
karyawan, dan siswa)
C. Berdasarkan
Tingkatannya
Koperasi
Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
Koperasi
sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa
koperasi)
D. Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya
Koperasi
Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
Koperasi Jasa
(adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya)
Koperasi
Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan
peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu
menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)
Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU
No.
12/1967
Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk
Koperasi
Sesuai PP NO. 60/1959 :
Koperasi
Primer
Koperasi
Pusat
Koperasi
Gabungan
Koperasi
Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap
daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap
daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota
ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi
Primer & Sekunder :
KOPERASI
PRIMER : Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
KOPERASI
SEKUNDER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah
orgamisasi koperasi.
Ada banyak
cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan
koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya
menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat
tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang
menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan
jenis Koperasi:
1. Dasar
penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan
aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi
mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak
dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang
diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan
berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam
jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan
pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum
Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga
Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi
Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi
Unit Desa (KUD)
5. Koperasi
Jasa Audit
6. Koperasi
Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi
Distribusi Indonesia (KDI)
BENTUK
KOPERASI
Koperasi
menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk
Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk
Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun
1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat
koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan
perindukannya.
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
Koperasi yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di
tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat
koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Gabungan
Koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Induk
koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi.
Keberadaan
dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang
mengatakan bahwa:
a. Di
tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di
tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di
tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota
ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk
koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun
1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi
itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara
ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan
Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16
butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja
koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi
Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi
Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk
dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi
Karyawan
b. Koperasi
Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi
Sekunder
Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk
dalam koperasi sekunder adalah:
- Induk-induk koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar