Senin, 14 Desember 2015

Ekonomi Koperasi # Pertemuan 3


Pertemuan 3 ORGANISASI DAN MANAJEMEN

BENTUK ORGANISASI

Hanel
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
          
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum

Ropke
• Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

• Sub system
-       Anggota Koperasi
-       Badan Usaha Koperasi
-       Organisasi Koperasi


Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
      
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

Bentuk Orgnisasi di Indonesia     

Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
-       Penetapan Anggaran Dasar
-       Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-       Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
-       Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
-       Pengesahan pertanggung jawaban
-       Pembagian SHU
-       Penggabungan, pendirian dan peleburan


HIERARKI TANGGUNG JAWAB

Struktur Organisasi di Indonesia
n  Rapat Anggota
n  Pengurus
n  Pengawas
n  Pengelola

Rapat Anggota/lembaga legeslatif
Pasal 22 UU No 25 tahun 1992
  1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
  2. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran Dasar
Pasal 23 Rapat anggota menetapkan:
  1. Anggaran Dasar
  2. Kebijaksanaan Umum bidang organisasi, menejemen, dan usaha koperasi
  3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
  4. Rencana kerja, rencana anggaran PBK, pengesahan Lap. Keuangan
  5. Pembagian SHU
  6. Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi

Pengurus (kemampuan manajerial, teknis, berjiwa wirakoperasi)

 Pasal 29 ayat 2 UU no.25 th.1992:
Tugas Pengurus:
  1. Mengelola koperasi da usahanya
  2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran PBK
  3. Menyelenggarakan RAT
  4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
  6. Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
Wewenang Pengurus:
  1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD
  3. Melaksanakan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan RA
Pengawas
         Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
         Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
         Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
    - mempunyai kemampuan berusaha
    - mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang   
      disegani anggota koperasi dan masyarakat    
       sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,  
      diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan 
       nasihat-nasihatnya.
-       Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-       Rajin bekerja, semangat dan lincah.
-       Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
-       Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
-       Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

Sumber:
Staffsite Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar