Pertemuan 3 ORGANISASI DAN MANAJEMEN
BENTUK ORGANISASI
Hanel
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi /
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan
pengertian hukum
Ropke
• Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub system
-
Anggota
Koperasi
-
Badan
Usaha Koperasi
-
Organisasi
Koperasi
Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi
bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
tersebut.
Bentuk
Orgnisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan
tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam
organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
-
Penetapan
Anggaran Dasar
-
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
-
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
-
Pengesahan
pertanggung jawaban
-
Pembagian
SHU
-
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
HIERARKI TANGGUNG JAWAB
Struktur Organisasi di Indonesia
n Rapat
Anggota
n Pengurus
n Pengawas
n Pengelola
Rapat
Anggota/lembaga legeslatif
Pasal 22 UU No 25 tahun 1992
- Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
- Rapat
anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran
Dasar
Pasal 23 Rapat anggota menetapkan:
- Anggaran
Dasar
- Kebijaksanaan
Umum bidang organisasi, menejemen, dan usaha koperasi
- Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana
kerja, rencana anggaran PBK, pengesahan Lap. Keuangan
- Pembagian
SHU
- Penggabungan,
peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
Pengurus
(kemampuan manajerial, teknis, berjiwa wirakoperasi)
Pasal 29 ayat 2 UU
no.25 th.1992:
Tugas Pengurus:
- Mengelola
koperasi da usahanya
- Mengajukan
rancangan rencana kerja serta anggaran PBK
- Menyelenggarakan
RAT
- Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
- Memelihara
buku daftar anggota dan pengurus
Wewenang Pengurus:
- Mewakili
koperasi didalam dan diluar pengadilan
- Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai
dengan ketentuan AD
- Melaksanakan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan RA
Pengawas
•
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
•
Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
•
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin,
yang
disegani anggota koperasi dan
masyarakat
sekelilingnya. Dihargai
pendapatnya,
diperhatikan saran-sarannya dan
iindahkan
nasihat-nasihatnya.
-
Seorang anggota pengawas harus berani
mengemukakan pendapatnya.
-
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
-
Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full
time.
-
Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin
organisasi sebagai keseluruhan.
-
Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai
tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Sumber:
Staffsite Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar